On Friday 17 May 2002 12:42, Batara Surya wrote:
> Kalau sudah seperti ini temen-temen KPLI akan merasakan akan perlunya suatu
> anggaran dasar yang lebih matang, betapa perlunya merubah cara pandang kita
> terhadap suatu organisasi non-profit yang notabene tidak mengharamkan
> organisasi ini membuat suatu usaha yg dapat menghasilkan uang.
>
> Maka dari itu KPLI Jakarta telah mengamandemen pasal di KD/KRT terutama
> pada pasal keanggotaan yaitu menambah jenis keanggotaan yaitu keanggotaan
> non-individual. Disini keanggotaan KPLI Jakarta bisa atas nama institusi.
>
> Lalu kalau sesuai dengan semangat area KPLI ybs, di area kpli tersebut akan
> merakasan juga perlu mendaftarkan organisasinya ke notaris. Dalam hal ini
> perlu kehati-hatian KPLI juga menerjemahkan makna mendaftarkan ke notaris
> dimana hal ini sangat berkaitan dengan diskusi panjang kita yang lalu
> dengan munculnya istilah profit dan non-profit.
>
> Non profit bukan berarti kita tidak boleh membuat suatu usaha yang profit
> atau menghasilkan uang. Kita tetap boleh menciptakan usaha yang
> menghasilkan uang dan hal ini saya kira tidak bertentangan dengan semangat
> Open Source. Tidak ada masalah, Dana yg diperoleh dengan usaha tersebut
> justru dapat kita jadikan untuk dana pengembangan atau membiayai suatu
> proyek Open Source. Asalkan uang yang dihasilkan jangan dipergunakan untuk
> kepentingan pribadi.
>
> Seperti KPLI Jakarta saat ini, kalau uang iuran anggota yang ada sekarang
> misalkan berada di rekening pribadi saya maka saya dapat dengan leluasa
> menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Who knows.
>
> Ini malah sebaliknya, teman-teman juga mungkin mengalami bahwa kita harus
> mengeluarkan kocek sendiri walaupun sedikit demi sedikit lama-lama
> membengkak juga demi untuk mensosialisasikan linux ini kepada masyarakat.
>
> Nanti disambung lagi yah.. mau jum'atan dulu.
>
> thx,
> -bs-
>
> On Thursday 16 May 2002 21:06, Made Wiryana wrote:
> > On Thu, 16 May 2002, Iwan Setiawan wrote:
> > > > Kenapa nggak di"modalin" terus dilayout dan dijual jadi buku
> > > > komersial 8-)
> > > >
> > > > IMW
> > >
> > > membantu penyebaran dan penggunaan linux dan open source. Jadi
> > > diharapkan buku+dokumentasi tersebut nggak komersial.
> >
> > Lho... open source tidak bersebarangan dg komersialisasi.  Jadi sah-sah
> > saja, kalau memang lisensi dari dokumen itu diperbolehkan untuk
> > dikomersialisasikan.
> >
> > Justru adanya keuntungan ini bisa membuat kegiatan ini terus berlangsung,
> > sama dg GNU yg menjual "tape atau CDROM program GNU
> >
> > Semakin banyak orang yg tertarik mengkomersialkan buku tersebut, maka
> > semakin tersebar buku dan pengetahuan ttg Open Source itu.
> >
> > IMW

-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

Kirim email ke