On Friday 17 May 2002 12:42, Batara Surya wrote: > Kalau sudah seperti ini temen-temen KPLI akan merasakan akan perlunya suatu > anggaran dasar yang lebih matang, betapa perlunya merubah cara pandang kita > terhadap suatu organisasi non-profit yang notabene tidak mengharamkan > organisasi ini membuat suatu usaha yg dapat menghasilkan uang. > > Maka dari itu KPLI Jakarta telah mengamandemen pasal di KD/KRT terutama > pada pasal keanggotaan yaitu menambah jenis keanggotaan yaitu keanggotaan > non-individual. Disini keanggotaan KPLI Jakarta bisa atas nama institusi. > > Lalu kalau sesuai dengan semangat area KPLI ybs, di area kpli tersebut akan > merakasan juga perlu mendaftarkan organisasinya ke notaris. Dalam hal ini > perlu kehati-hatian KPLI juga menerjemahkan makna mendaftarkan ke notaris > dimana hal ini sangat berkaitan dengan diskusi panjang kita yang lalu > dengan munculnya istilah profit dan non-profit. > > Non profit bukan berarti kita tidak boleh membuat suatu usaha yang profit > atau menghasilkan uang. Kita tetap boleh menciptakan usaha yang > menghasilkan uang dan hal ini saya kira tidak bertentangan dengan semangat > Open Source. Tidak ada masalah, Dana yg diperoleh dengan usaha tersebut > justru dapat kita jadikan untuk dana pengembangan atau membiayai suatu > proyek Open Source. Asalkan uang yang dihasilkan jangan dipergunakan untuk > kepentingan pribadi. > > Seperti KPLI Jakarta saat ini, kalau uang iuran anggota yang ada sekarang > misalkan berada di rekening pribadi saya maka saya dapat dengan leluasa > menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Who knows. > > Ini malah sebaliknya, teman-teman juga mungkin mengalami bahwa kita harus > mengeluarkan kocek sendiri walaupun sedikit demi sedikit lama-lama > membengkak juga demi untuk mensosialisasikan linux ini kepada masyarakat. > > Nanti disambung lagi yah.. mau jum'atan dulu. > > thx, > -bs- > > On Thursday 16 May 2002 21:06, Made Wiryana wrote: > > On Thu, 16 May 2002, Iwan Setiawan wrote: > > > > Kenapa nggak di"modalin" terus dilayout dan dijual jadi buku > > > > komersial 8-) > > > > > > > > IMW > > > > > > membantu penyebaran dan penggunaan linux dan open source. Jadi > > > diharapkan buku+dokumentasi tersebut nggak komersial. > > > > Lho... open source tidak bersebarangan dg komersialisasi. Jadi sah-sah > > saja, kalau memang lisensi dari dokumen itu diperbolehkan untuk > > dikomersialisasikan. > > > > Justru adanya keuntungan ini bisa membuat kegiatan ini terus berlangsung, > > sama dg GNU yg menjual "tape atau CDROM program GNU > > > > Semakin banyak orang yg tertarik mengkomersialkan buku tersebut, maka > > semakin tersebar buku dan pengetahuan ttg Open Source itu. > > > > IMW
-- Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3

