Pak Rusmanto dan Kawan2 Yth, Saya ingin menambahkan bahwa saat ini para Pimpinan BUMN, SatKer Pemerintahan dan Lembaga menanggung resiko yg sangat besar, kalau tidak cepat2 beli SW Proprietary asli (yg mahal, dan belum ada anggarannya) atau pindah ke Open Source yg gratis. Resiko ini adalah dilaporkannya mereka ke BSA oleh karyawannya yg ingin dapt duit gratis Rp50 juta, yg lumayan untuk memperbaiki kehidupan keluarga mereka. Ancamannya adalah denda yg besarnya Jutaan Dollar (kasus PT TOTO, US$4,5 juta) dan hukuman kurungan 7 tahun. Semoga membantu para Pimpinan BUMN/SatKer/lembaga untuk mengambil keputusan yg cepat.
Wassalam,
Sumitro R.
========== Rusmanto writes:
beast wrote:
Kalau BUMN di kategorikan sbg komputer pemerintah, jumlah 500 ribu sepertinya masih terlalu kecil.

Setahu saya BUMN tidak masuk domain pemerintah.
Bahkan, masing-masing departemen, apalagi pemda-pemda,
berhak menentukan software apa yang ingin digunakan.
Jadi, teman-teman di pemerintah bisa memilih solusi Linux/foss
meskipun ada MOU.
Saya mengajak teman-teman di milis ini
untuk memberikan informasi yang lengkap dan obyektif
kepada teman-teman di pemerintah, pusat dan daerah,
bahwa ada Linux/FOSS sebagai pengganti software bajakan.
Meskipun belum bisa 100 persen, paling tidak ke depannya
tidak lagi tergantung ke vendor tertentu saja.
Mudah-mudahan akan bisa mandiri, tidak selalu beli dari luar negeri.
Ini saya kutip salah satu peraturan pemerintah/presiden yang
mendukung ajakan saya :) Berdasarkan Pasal 4 Perpres 8 tahun 2006 (perubahan ke-4 Kepres 80 tahun 2003) secara umum kebijakan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangung dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdangangan internasional; b. Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional. c. Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas. d. mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi. Rus
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis



Wassalam,
Sumitro R
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke