Moh. Noor Al 'Azam wrote:
On Mon, 2006-12-18 at 12:59 +0700, beast wrote:
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/15/time/113407/idnews/720495/idkanal/399
Pembajakan atas hak cipta adalah tindakan kriminal! Kalimat itu tertuang
dalam poster berwarna ukuran A4. Poster ini disertai surat resmi Mabes
Polri dikirim ke berbagai perusahaan. Tujuannya: sosialisasi sekaligus
peringatan sebelum ada tindakan.
--beast
apa juga akan dikirimkan ke instansi pemerintahan ya???
atau bahkan mungkin ada rencana dikirimkan ke POLRI dan TNI??
mungkin ada yang tahu?
-mna-
Imho, tindakan ke berbagai perusahaan bisa dilakukan polri
setelah pemerintah menjalankan MOU, artinya Windows dan
Office pemerintah termasuk polri dan tni sudah legal,
atau setelah pemerintah bermigrasi ke Linux/FOSS :)
Tapi ngomong2 soal penindakan, adakah pengemudi yang berani tanya
kepada polisi apakah ia bawa SIM saat ia menindak pengemudi
yang lupa bawa SIM?
SIM adalah *lisensi* menjalanakan motor/mobil.
Polisi - membajak atau tidak - tetap punya tugas menindak pembajak.
Rus
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis