On Mon, Dec 18, 2006 at 12:32:57PM +0700, beast wrote:
> Ternyata memang seharusnya publik tdk boleh tahu:
> 
> http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/18/time/002033/idnews/721066/idkanal/408
> ...
> Isi MoU antara pemerintah Indonesia dengan Microsoft Corp ini, ternyata 
> tak seharusnya bocor ke publik. Dalam pasal 7 MoU ini, tertulis bahwa, 
> "/para pihak harus menjaga kerahasiaan syarat dan kondisi yang tertulis 
> di dalam MoU ini dan informasi lainnya yang termaktub didalamnya selama 
> masa kerjasama antar para pihak, kecuali sebelumnya telah disepakati 
> oleh para pihak/".
> 

Sebuah klausul yang ajaib mengingat salah satu penandatangannya mewakili
pemerintah republik Indonesia, dan materi yang diperjanjikan tidak
menyangkut rahasia negara.

Tapi menjaga kerahasiaan-pun masih kurang
definitif. Tidak boleh membuat salinan? Tidak boleh menyebarkan baik
dalam ucapan, tulisan ataupun rekaman? Dengan klausul semacam ini,
sebetulnya ndak papa disebarkan/ndak akan kena pasal 7. Kecuali jika ada
pasal lain yang menyatakan, jika tersebar, pemerintah kena denda 1 pulau
beserta seluruh penduduk di dalamnya :-)

Kelihatannya topiknya sendiri sudah padam.. ndak hot lagi..

-- 
fade2blac

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke