On Mon, Dec 18, 2006 at 12:32:57PM +0700, beast wrote: > Ternyata memang seharusnya publik tdk boleh tahu: > > http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/12/tgl/18/time/002033/idnews/721066/idkanal/408 > ... > Isi MoU antara pemerintah Indonesia dengan Microsoft Corp ini, ternyata > tak seharusnya bocor ke publik. Dalam pasal 7 MoU ini, tertulis bahwa, > "/para pihak harus menjaga kerahasiaan syarat dan kondisi yang tertulis > di dalam MoU ini dan informasi lainnya yang termaktub didalamnya selama > masa kerjasama antar para pihak, kecuali sebelumnya telah disepakati > oleh para pihak/". >
Sebuah klausul yang ajaib mengingat salah satu penandatangannya mewakili pemerintah republik Indonesia, dan materi yang diperjanjikan tidak menyangkut rahasia negara. Tapi menjaga kerahasiaan-pun masih kurang definitif. Tidak boleh membuat salinan? Tidak boleh menyebarkan baik dalam ucapan, tulisan ataupun rekaman? Dengan klausul semacam ini, sebetulnya ndak papa disebarkan/ndak akan kena pasal 7. Kecuali jika ada pasal lain yang menyatakan, jika tersebar, pemerintah kena denda 1 pulau beserta seluruh penduduk di dalamnya :-) Kelihatannya topiknya sendiri sudah padam.. ndak hot lagi.. -- fade2blac -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

