On 11/25/07, st Sabri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> saya sarankan agar KPLI Jakarta saja dibimbing YPLI memilih bentuk badan
> hukum, KPLI daerah tinggal meminjam badan hukum KPLI Jakarta (namanya
> ndak usah pakai jakarta). Cantumkan dalam anggaran dasar bahwa KPLI
> daerah tetap independen untuk menghapus kekhawatiran KPLI daerah atau
> komunitas kampus/kantor/desa dll. Ini akan menghemat biaya pengurusan
> legalitas.

Saya sepakat dengan semua ide dan usulan pak sabri,
hanya ingin memberi catatan (baca: keraguan saya) terhadap
paragraf di atas. :)

Kalau ada yang ingin mem-badan-hukum-kan KPLI, semestinya
mendapatkan wewenang dari KPLI-KPLI yang ada, misal melalui
keputusan KPLI Meeting.

Jika usulan pak sabri sulit dilaksanakan, maka bisa saja KPLI Jakarta
membuat badan hukum dengan nama KPLI NoOmDo atau KPLI Jaya, misalnya,
lalu KPLI Jaya itu dapat digunakan oleh KPLI-KPLI lainnya.
- Jaya bermakna ganda: Sukses atau Jakarta Raya :)
- Bentuk badan: Perkumpulan, tanpa batas wilayah,
 sehingga seluruh warga Indonesia bisa jadi anggota KPLI Jaya
 dan KPLI-KPLI lainnya.
- Tidak ada monopoli nama dan tidak ada atasan-bawahan...hehehe.
Ini mirip dengan kami mendirikan YPLI, tidak YLI saja, agar tidak
monopoli nama. :)

Rus

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke