Rusmanto wrote:

Kalau ada yang ingin mem-badan-hukum-kan KPLI, semestinya
mendapatkan wewenang dari KPLI-KPLI yang ada, misal melalui
keputusan KPLI Meeting.


Lebih baik Jakarta mengambil inisiatif, setelah itu daerah yang tidak mampu bisa menggunakan badan hukum tersebut dan "statusnya jadi cabang". (tinggal bikin akte pendirian cabang ke notaris) dokumen lain mengikuti KPLI (Jakarta) or whatever namanya. Daerah yang mampu silahkan membuat badan hukum sendiri. untuk board nasional bikin ASOSIASI KPLI (Ini juga musti berbadan Hukum Sendiri) atau YPLI menaungi/menjadi asosiasi KPLI ; tinggal ubah anggaran dasar. kalo Yayasan lebih mudah karena cukup para pendiri yang bergerak; kalo perkumpulan harus RUA (Rapat Umum Anggota).

Dengan konsekuansi legal, para pengurus tidak bisa seenaknya **ngabur** karena ketika menerima ditunjuk jadi npengurus ada konsekuensi legal. dengan penduduk 250 juta saya yakin KPLI bakal menjadi kekuatan open source movement yg disegani.

Bila ada Asosiasi atau bila peran ini diambil YPLI, maka pembuat distro pribadi seperti mas Anjar (contoh kasus) bisa menyerahkan distronya dibawah asuhan asosiasi / YPLI, jadi bisa menjadi infrastruktur kegiatan komersial, legal bagi yang membutuhkan. Pengembang dapat uang, pelaku usaha dapat sarana (win win solution). YPLI mendaftar distro tsb sebagai "miliknya"; endorsement bisa dilakukan, pengembang distro bisa terus melakukan support, pengguna ayem karena disupport. Komunitas (home user) akan ikut menikmati support ini.

sayang khan potensi, energi, waktu, sudah di-investasikan tapi tidak terurus dengan baik.

ntar kalo ditanya mentri gampang jawabnya, kami sudah bikin sekian distro, udah dipakai di lembaga ini, kantor itu ... semua ada "buktinya" (tertulis). kalo ada yang bilang omdo ... kepruk pakai tumpukan "map" :=))

./sts



--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke