cedi wrote:

Satu contoh kecil, ketika kami mengadakan GRP lalu di sinjai, beberapa
peserta mempertanyakan sertifikat/piagam atau semacamnya khususnya guru.
Kami jadi bingung atas nama apa kami membuat piagam tersebut walaupun
kami memakai/meminjam nama ubuntu sub local community sinjai tapi tetap
saja legalitasnya belum ada.
CEDI



Cedi,
kalo sudah ada pengurus, kantor (perlu surat keterangan domisili) silahkan mendaftar ke Notaris saja dengan Nama resmi : Perkumpulan Komunitas Ubuntun Indonesia - Sinjai. Yang perlu dibuat cukup ART dan SOP (standar operational prosedur). Dokumen lain akan diberikan "copy" nya dari Jakarta (setelah selesai krn sekarang dalam pengurusan). ketentuan masa jabatan penguru dll nanti saya japri AD nya.

dengan demikian sudah bisa melangkah secara legal, boleh bikin piagam. logo dll liat di wiki saja.

thanks




--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke