Begini pak Rus...
Untuk Organisasi Kemasyarakatan, LUGI tetap mengacu pada LUG HowTo dan tetap non profit (karena sifatnya sosial kemasyarakatan).

Tapi untuk Perusahaan swasta, profit yang didapat semata-mata digunakan untuk sokongan kehidupan Organisasi, karena walau bagaimanapun kehidupan Organisasi akan berjalan terseok-seok bahkan mati jika tidak ditopang oleh finansial yang bagus.

Jika seandainya Perusahaan swasta dipandang kurang 'sosial' mungkin nantinya bisa disandingkan dengan YPLI yang sudah ada.

Perusahan swasta yang diharapkan adalah dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) yang menangani bidang Pendidikan (Lembaga kursus/Pelatihan), Korporasi (pembentukan Software House), Support System, dll. Dan ini semua bisa saja bekerjasama dengan Canonical, Ltd., RetHat, SuSe, Xandros, dll. Tentu saja harus ada MoU yang ditandatangani.

Sedangkan Organisasi, untuk di dalam negeri sama persis dengan KPLI (jd bisa disinergikan dan tinggal menyesuaikan arah kebijakan yang jelas tanpa harus OTB lagi) dan juga untuk di luar negeri melakukan kolaborasi dan jalinan (link) dengan lug-lug dari negara lain. Dan klo bisa ikut serta di ILC (International Linux Conference).

Jujur saja, LUGI lahir bukan dari rahim lembaga akademis atau instansi pemerintah/swasta. Beda dengan KPLI yang rata-rata lahir dari rahim lembaga akademis. LUGI lahir hanya dari sekumpulan orang-orang biasa dan masih dangkal dengan pengetahuan linux, ada yang dari lulusan S1, SMU, SMK, dan SMP, bahkan ada yang dari pengacara (pengangguran banyak acara) seperti saya :D... Kebetulan kita ketemunya pas di milist2 linux, trus japri2an, trus chatting, trus kopi darat, trus curhat tentang KPLI yang ada (kebetulan kelompok pengguna linux di daerah kami pengurusnya ga pernah ganti2 yang konon katanya sudah dibentuk sejak 1996, pernah vacum, trus di refresh lagi beberapa tahun yg lalu, tp pengurusnya ga ganti :D).

just it...

Klo boleh tau, laporan keuangan dari hasil kegiatan ILC selama ini dilaporkan (dipertanggungjawabkan) kepada siapa? Jika ada tuntutan dari laporan keuangan yang ada, siapa yang berhak menuntut? Dan apa kapabilitas si penuntut agar bisa untuk menuntut? Kepada siapa si penuntut harus menyerahkan tuntutannya dan ditunjukkan kepada siapa?

Mohon pencerahannya dari panitia ILC yang telah lalu maupun yang akan segera melaksanakan, terima kasih atas penjelasnnya.

~k~


----- Original Message ----- From: "Rusmanto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <linux-aktivis@linux.or.id>
Sent: Sunday, September 21, 2008 10:51 PM
Subject: Re: [linux-aktivis] perenungan masalah ILC 2008 -penting



Dari penjelasan di atas, LUGI sama dg KPLI-KPLI yang ada.
KPLI-KPLI juga tidak menutup keanggotaan
terhadap siapa saja yang menggunakan Linux.

Perbedaan yang mencolok adalah di sini (saya copy-paste):
LUGI insya Allah akan dibentuk menjadi 2 manajemen berbeda.
1. Organisasi Kemasyarakatan (OK)
2. Perusahaan Swasta.

KPLI-KPLI yang ada (mengacu ke LUG HowTo) tetap non profit org.

Perbedaan lain, tidak ada KPLI Pusat dan daerah,
karena semua KPLI yang ada itu sejajar.

Kalau semua niat baik LUGI itu dijalankan, saya rasa akan
sangat bagus untuk perkembangan Linux di Indonesia.

Selamat, semoga semua rencananya dapat dijalankan dengan sukses. :)

Rus

--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis



--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke