> Charity atau sumbangan dari perusahaan kepada lembaga lain (sosial) itu ada > aturan mainnya. Misalnya melalui CSR (Corporate Social Responsibility). > Tidak bisa sembarangan karena lembaga penerima juga harus formal. Ada banyak > komplikasinya kalau itu diterima oleh lembaga yang tidak jelas status > hukumnya atau justru diterima atas nama perseorangan. Misalnya dari sudut > pandang perpajakan. Itu poin pembicaraannya, bukan bicara soal mungkin tidak > mungkin. Selama masih bikinan manusia segalanya mungkin. Tapi tentu ada > resikonya. Nah, baik atau tidak resikonya untuk organisasi, untuk KPLi, > untuk komunitas, itulah yang kita diskusikan. Karena itu ada usulan supaya > KPLi sebaiknya berbadan hukum, untuk meluruskan segala ketidakjelasan ini. > Mungkin tidak akan selesai seluruhnya, tapi sebagian besar permasalahan akan > terjelaskan. Saya yakin, itulah tujuan ILC2007 merumuskan hal tsb.
saya jadi penasaran ILC itu under YPLI atau KPLI yah F -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

