> Charity atau sumbangan dari perusahaan kepada lembaga lain (sosial) itu ada
> aturan mainnya. Misalnya melalui CSR (Corporate Social Responsibility).
> Tidak bisa sembarangan karena lembaga penerima juga harus formal. Ada banyak
> komplikasinya kalau itu diterima oleh lembaga yang tidak jelas status
> hukumnya atau justru diterima atas nama perseorangan. Misalnya dari sudut
> pandang perpajakan. Itu poin pembicaraannya, bukan bicara soal mungkin tidak
> mungkin. Selama masih bikinan manusia segalanya mungkin. Tapi tentu ada
> resikonya. Nah, baik atau tidak resikonya untuk organisasi, untuk KPLi,
> untuk komunitas, itulah yang kita diskusikan. Karena itu ada usulan supaya
> KPLi sebaiknya berbadan hukum, untuk meluruskan segala ketidakjelasan ini.
> Mungkin tidak akan selesai seluruhnya, tapi sebagian besar permasalahan akan
> terjelaskan. Saya yakin, itulah tujuan ILC2007 merumuskan hal tsb.


saya jadi penasaran

ILC itu under YPLI atau KPLI yah

F

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke