2009/3/18 Rusmanto <[email protected]>: > Yudhi Kusnanto wrote: >> >> Pak Rus, dan kawan-kawan! >> >> ada cerita, tentang seorang pematung. suatu hari si pematung selesai >> menghasilkan karya yang sangat indah (menurutnya!). sang pematung kemudian >> merenung mencari cara yang tepat untuk memamerkan karyanya tersebut. >> sampailah pada beberapa pilihan, sebagai berikut: > > Karya cipta patung tentu beda dengan karya cipta software, > beda lagi dengan karya cipta tulisan, karya cipta musik, dsb. > Saya (awam soal patung dan hukum yang terakit dengannya) > mencoba memberi tanggapan satu per satu. > >> 1. HARAM, bagi siapapun untuk menikmati karyanya kecuali melalui gambar >> foto atau video (tentu saja setelah mendapatkan hak -- beli, dong!). > > Tanya dulu, patung dijual atau foto/video-nya yang dijual? > Kalau patung sudah dibeli, sebaiknya hak diserahkan ke pembeli, > meski bisa dengan syarat tidak boleh dibuat tiruannya, dsb. > Tapi kalau patung tidak ditunjukkan ke orang lain, apalagi djual, > maka baik juga merilis foto/video-nya saja, yang dapat dimiliki > dg syarat tidak dapat digandakan. > >> >> 2. BOLEH, bagi siapapun untuk menikmati karyanya dari jarak paling dekat >> dua meter, hanya di gallery tertentu -- beli tiket gallery juga, ya. >> (lihat boleh, pegang jangan!) > > Ini maksudnya patung tidak djual? Hanya dipertontonkan? > Kalau betul hanya dipertontonkan, pilihan ini baik juga. > >> >> 3. BOLEH, bagi siapapun untuk mengagumi karyanya dengan cara menyentuhnya. >> pegang-pegang aja sampe puas!!! (tapi cuma replikanya). > > Ini juga baik. Ada 2 patung sama persis, > yang satu disimpan, yang satu lagi dipajang dan boleh dipegang. > Tujuannya: kalau yang dipegang cacat, keluarkan yang pertama, > dan buat lagi tiruannya. Aneh, tapi masuk akal. > >> 4. BOLEH, bagi siapapun untuk membuat adaptasi dan mengubahnya sesuai >> selera. yang di-permak tentu bukan karya aslinya. > > Ini yang paling baik menurut saya, dan ini juga yang banyak > dilakukan para pelukis dan pematung, dia jual karyanya > lalu dia bebaskan pembeli atau penonton untuk buat tiruannya. saya kok merasa kurang pas apabila membandingan karya seni seperti patung dan lukisan dengan software. ada sesuatu yang lebih dalam pada lukisan dan patung kalau benar-benar seniman. kalau cuma kerja menjadi pelukis dan pematung mungkin lain cerita. membuat adaptasi berarti bukan melakukan derivasi kan? artinya tanpa seniman tersebut memberi batasan *lisensi* apapun orang berhak membuat karya yang terinspirasi dari seniman tersebut bukankah "Good Artist Copy, Great Artist Steal"? rgds,
-- Muhammad Panji http://sumodirjo.wordpress.com -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

