Utian Ayuba wrote:

pertanyaannya, yang mana yang free software?
a. saya buat software yang kodenya bisa didapat oleh siapapun asalkan bayar cash 1jt rupiah.

Kalimat 'asalkan bayar cash 1 jt' dapat dijelaskan lagi?

Dalam lisensi free software, misal GPL, pembuat boleh meminta bayaran,
misalnya untuk biaya *sewa bandwidth* utk mendowload,
*biaya beli CD* utk penggandaan CD, *biaya tenaga* meng-copy, dsb.
tapi bukan meminta biaya *izin* utk download, *izin* penggandaan CD,
*izin* meng-copy, *izin memodifikasi*, dsb.

Biaya izin alias lisensi itu gratis jika ingin disebut free software.
Sedang biaya-biaya selain izin itu boleh untuk free software.

Dalama bahasa awam, yang gratis dari free software izin-nya,
sedangkan software-nya tetap boleh diuangkan dalam berbagai bentuk.

ANALOGI (tidak seratus persen tepat, tapi cocok untuk lisensi):
Yang gratis dari menggunakan motor 49 CC itu surat izin mengemudi-nya,
sedangkan motor dan bensinnya boleh dijual, sama dengan motor 51 CC.
Sedang motor 51 CC tidak boleh dipakai di jalan tanpa izin (beli SIM).
Motor kurang dari 50 CC (lisensi penggunaannya) = Free Software
Motor di atas 50 CC (lisensi penggunaannya) = Proprietary

b. saya buat software yang kodenya bisa diminta gratis oleh siapapun, tapi saya berhak menentukan siapa orang yang bisa saya kasih atau tidak.

Agar mudah menjawab, baca dulu 4 kriteria free software GPL.
Kalau setuju dengan itu, nyatakan software Anda sebagai GPL. :)

Ok?
Kalau Ok, ini kesimpulannya:
Software itu free software, karena digratiskan (tanpa biaya lisensi)
ke semua orang yang setuju dengan lisensi GPL yang Anda berikan,
dan *tidak diberikan* ke *orang yang tidak setuju dengan lisensinya*.

Contoh:
Kalau ada orang meminta source code software Anda dan orang itu
akan membuat software turunan untuk dijadikan tidak GPL,
maka Anda berhak melarangnya, alias berhak tidak memberikannya. :)

Rus

--
Berhenti langganan: linux-aktivis-unsubscr...@linux.or.id
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Reply via email to