UU Hak Cipta 2002
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi
pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga
melakukan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di
bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain
berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang
bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap
bahan dan barang
hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
di bidang Hak
Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di
bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara
Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pertamanya jelas delik aduan tapi kalau lihat dari point b ayat 2 jadi
enggak usah ada delik aduan jugha
Penyidik bisa melakukan pemeriksaan, Cuma tata krama dalam hukum kalau
mau nuduh harus ada delik aduan dulu
So si empunya toko bisa ngusir penyidik kalau nuduh enggak ada dasar-nya
(pengaduan)


ddr


> -----Original Message-----
> From: bulls [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent: Tuesday, August 12, 2003 11:41
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
> [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [linux-setup] (OOT) PROCEDURE RASIA SOFTWARE BAJAKAN
> 
> 
> salam,
> Bagaimana prosedur rasia software bajakan?. Bolehkan Polisi 
> tanpa delik aduan merasia toko/dealer komputer yang menjual 
> software bajakan? Tanks
> 
> 
> 




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke