UU Hak Cipta 2002 BAB XII PENYIDIKAN Pasal 71 (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta; c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pertamanya jelas delik aduan tapi kalau lihat dari point b ayat 2 jadi enggak usah ada delik aduan jugha Penyidik bisa melakukan pemeriksaan, Cuma tata krama dalam hukum kalau mau nuduh harus ada delik aduan dulu So si empunya toko bisa ngusir penyidik kalau nuduh enggak ada dasar-nya (pengaduan) ddr > -----Original Message----- > From: bulls [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Tuesday, August 12, 2003 11:41 > To: [EMAIL PROTECTED] > Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; > [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] > Subject: [linux-setup] (OOT) PROCEDURE RASIA SOFTWARE BAJAKAN > > > salam, > Bagaimana prosedur rasia software bajakan?. Bolehkan Polisi > tanpa delik aduan merasia toko/dealer komputer yang menjual > software bajakan? Tanks > > > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
