Apakah ini berlaku di UU hukum kita?
Bukannya ada hukum ASAS PRADUGA TAK BERSALAH??

Mohon infonya tentang ini. Karena ada perusahaan yg beranggapan ini tidak 
perlu di pedulikan dengan asas hukum seperti itu..

Best regards,
Romie Djapri


On Tuesday 12 August 2003 16:23, didit wrote:
> snip out..
> Pertamanya jelas delik aduan tapi kalau lihat dari point b ayat 2 jadi
> enggak usah ada delik aduan jugha
> Penyidik bisa melakukan pemeriksaan, Cuma tata krama dalam hukum kalau
> mau nuduh harus ada delik aduan dulu
> So si empunya toko bisa ngusir penyidik kalau nuduh enggak ada dasar-nya
> (pengaduan)
>
>
> ddr
>



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke