Rekan yth, 30 Januari 2000 Saya ingin menyajikan berangsur, dalam terjemahan resmi dari PBB yang diperoleh via pak Elisati Hulu (dari www.unhchr.ch) dengan ucapan terima kasih, pasal-pasal HAM dan kelak juga draft TGJWB Manusia. Semoga dengan demikian, kesadaran dan kepekaan kita makin tumbuh akan penderitaan orang, dan makin menemukan jalan memperbaiki keadaan. Salam, A Rusli.- ---------------------------- Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah). Pasal 20 1.Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai. 2.Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. Pasal 21 1.Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. 2.Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya. 3.Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. ===================== Salam, A Rusli.-
