Rekan yth,                      30 Januari 2000

Saya ingin menyajikan berangsur, dalam terjemahan resmi dari PBB yang
diperoleh via pak Elisati Hulu (dari www.unhchr.ch) dengan ucapan terima
kasih, pasal-pasal HAM dan kelak juga draft TGJWB Manusia. Semoga dengan
demikian, kesadaran dan kepekaan kita makin tumbuh akan penderitaan orang,
dan makin menemukan jalan memperbaiki keadaan.

Salam,          A Rusli.-
----------------------------
Pasal 19 : Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah). 

Pasal 20
   1.Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
secara damai. 
   2.Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. 

Pasal 21
   1.Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara
langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas. 
   2.Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam
jabatan pemerintahan negerinya. 
  3.Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini
harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan
jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang
tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun
menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara. 
=====================
Salam,          A Rusli.-

Kirim email ke