Rekan yth, 25 Jun 2000 Menyambung edaran HAM serta Etika dosen terhadap mahasiswa, saya melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia. Draft ini saya peroleh dari terbitan KOMPAS, tahun 1998. Rupanya draft ini semula ingin diajukan sekelompok tokoh seperti Willy Brandt, eks perdana menteri Jerman Barat, untuk disetujui PBB pada ulang tahun ke 50 Deklarasi HAM, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi karena saya berpendapat bahwa isinya baik, dan edaran berangsurnya dapat juga bermanfaat, saya edarkan saja. Semoga senang membacanya. Salam, A Rusli.- ================================= DEKLARASI UMUM TANGGUNG JAWAB MANUSIA Pendahuluan Bahwa pengakuan persamaan hak dan kedudukan semua anggota keluarga manusia adalah dasar kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia yang mengacu pada kewajiban dan tanggung jawab, Bahwa pemaksaan hak dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan perdebatan yang tiada akhir, dan pengabaian tanggung jawab manusia dapat membawa kealpaan hukum dan kekacauan, Bahwa kaidah hukum dan pengembangan hak-hak asasi manusia bergantung pada kesiapan pria dan wanita untuk bertindak adil, Bahwa masalah-masalah global menuntut solusi global yang hanya dapat dicapai melalui gagasan, nilai, dan norma yang dijunjung oleh semua kebudayaan dan masyarakat, Bahwa semua orang, dengan pengetahuan dan kemampuan maksimal, bertanggung jawab untuk memelihara ketertiban masyarakat yang lebih baik, baik di rumah maupun di dunia, sebuah tujuan yang tidak dapat dicapai oleh undang-undang, ketetapan-ketetapan, dan perjanjian-perjanjian saja, Bahwa cita-cita manusia untuk perkembangan dan kemajuan hanya dapat diwujudkan oleh nilai-nilai yang disetujui dan standar-standar yang berlaku untuk semua orang dan institusi setiap waktu, Oleh karena itu, Majelis Umum menyatakan Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia sebagai standar umum untuk semua orang dan semua bangsa selamanya, bahwa setiap individu dan anggota masyarakat selalu mengingat deklarasi ini, harus membantu kemajuan masyarakat dan pencerahan semua anggota masyarakat. Kita, masyarakat dunia, dengan demikian memperbarui dan memperkuat tanggung jawab yang telah dinyatakan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia : yang disebut, penerimaan penuh martabat semua orang; kebebasan dan persamaan hak, dan solidaritas mereka terhadap satu sama lain. Kesadaran dan penerimaan tanggung jawab-tanggung jawab tersebut harus diajarkan dan disebarluaskan ke seluruh dunia. Prinsip-prinsip Dasar Kemanusiaan Pasal 1 Setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, asal suku, status sosial, pendapat politik, bahasa, umur, kebangsaan, atau agama, bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang secara manusiawi. =====================
