Rekan yth,                      25 Jun 2000

Menyambung edaran HAM serta Etika dosen terhadap mahasiswa, saya
melanjutkannya dengan edaran draft Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia.
Draft ini saya peroleh dari terbitan KOMPAS, tahun 1998. Rupanya draft ini
semula ingin diajukan sekelompok tokoh seperti Willy Brandt, eks perdana
menteri Jerman Barat, untuk disetujui PBB pada ulang tahun ke 50 Deklarasi
HAM, tetapi tidak berhasil. Akan tetapi karena saya berpendapat bahwa
isinya baik, dan edaran berangsurnya dapat juga bermanfaat, saya edarkan
saja. Semoga senang membacanya.

Salam,          A Rusli.-
=================================
DEKLARASI UMUM TANGGUNG JAWAB MANUSIA

Pendahuluan

Bahwa pengakuan persamaan hak dan kedudukan semua anggota keluarga manusia
adalah dasar kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia yang mengacu pada
kewajiban dan tanggung jawab,

Bahwa pemaksaan hak dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan perdebatan
yang tiada akhir, dan pengabaian tanggung jawab manusia dapat membawa
kealpaan hukum dan kekacauan,

Bahwa kaidah hukum dan pengembangan hak-hak asasi manusia bergantung pada
kesiapan pria dan wanita untuk bertindak adil,

Bahwa masalah-masalah global menuntut solusi global yang hanya dapat
dicapai melalui gagasan, nilai, dan norma yang dijunjung oleh semua
kebudayaan dan masyarakat,

Bahwa semua orang, dengan pengetahuan dan kemampuan maksimal, bertanggung
jawab untuk memelihara ketertiban masyarakat yang lebih baik, baik di rumah
maupun di dunia, sebuah tujuan yang tidak dapat dicapai oleh undang-undang,
ketetapan-ketetapan, dan perjanjian-perjanjian saja,

Bahwa cita-cita manusia untuk perkembangan dan kemajuan hanya dapat
diwujudkan oleh nilai-nilai yang disetujui dan standar-standar yang berlaku
untuk semua orang dan institusi setiap waktu,

Oleh karena itu,

Majelis Umum

menyatakan Deklarasi Umum Tanggung Jawab Manusia sebagai standar umum untuk
semua orang dan semua bangsa selamanya, bahwa setiap individu dan anggota
masyarakat selalu mengingat deklarasi ini, harus membantu kemajuan
masyarakat dan pencerahan semua anggota masyarakat. 
Kita, masyarakat dunia, dengan demikian memperbarui dan memperkuat tanggung
jawab yang telah dinyatakan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia : yang
disebut, penerimaan penuh martabat semua orang; kebebasan dan persamaan
hak, dan solidaritas mereka terhadap satu sama lain. Kesadaran dan
penerimaan tanggung jawab-tanggung jawab tersebut harus diajarkan dan
disebarluaskan ke seluruh dunia.


Prinsip-prinsip Dasar Kemanusiaan
Pasal 1

Setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, asal suku, status sosial,
pendapat politik, bahasa, umur, kebangsaan, atau agama, bertanggung jawab
untuk memperlakukan semua orang secara manusiawi.
=====================

Kirim email ke