Salam,
 
Sedikit pengetahuan dari saya, dulu guru saya pernah memberikan nasehat 
"mencari pasangan hidup itu harus-harus selektif  karena jika kita salah 
sedikit saja memilih maka itulah resiko yang harus kita nikmati seumur hidup".
Hukum atau undang-undang dibuat berdasarkan fakta sejarah dan dibentuk agar 
kita tidak salah jalan, zaman penjajahan dulu, wanita yang menikah dengan orang 
asing(bule) itu hanya diberi umpama sebagai penghibur saja, mungkin kalau zaman 
kerajaan di sebut selir. Karena latar belakang sejarah indonesia itulah maka 
terbentuknya peraturan-peraturan sedemikian rupa merugikan bagi pelanggarnya.
Jangan dilihat hanya dari segi hukum atau undang-undang atau apalah, tapi kita 
juga harus melihat dari segi lain. Kalau peraturan-peraturan itu kita rubah 
sesuai keinginan anda, berapa ribu jiwa yang akan sengsara dalam kehidupan 
normal mereka dalam lingkungannya masing-masing. Maka dari itu dalam agama di 
wajibkan agar menikah dengan satu kaum atau golongan supaya kehidupan yang akan 
dijalaninya selaras dengan hukum dan alam. 
Jadi memilih suatu pilihan adalah suatu jalan hidup kita yang harus kita jalani 
dengan resiko apapun.
 
Salam,
 


 
--- In [email protected], silvana mangano
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Salam
> 
>  
> 
> Renungan buat anda yang mengaku berbangsa
Indonesia........................................
> 
> Renungan pula bagi anda - anda yang berkeinginan menikah dengan
pasangan non
Indonesia............................................................................................................
> 
>  
> 
> Bisakah kita membantunya dengan apapun kekuatan manusia
sejati?Berdoakah kita melihat manifestasi seorang manusia seperti
ini?Bagaimanakah kekuatan Bangsa yang menyebut dirinya seorang
Indonesia dan mempunyai Pandangan Bahwa kita adalah bangsa yang
bermartabat dan mempunyai Wawasan Spiritual/Beragama yang Tinggi
berbanding terbalik ataupun setara dengan kulminasi Hukum Indonesia
yang mempunyai pandangan hukum terbalik dengan kasus yang ada?
> 
>  
> 
> Dimanakah letak hukum bangsa kita pada waktu melihat kenyataan
seperti ini?Salahkah Bangsa Ini atau salahkah Dia yang menikah orang
diluar Indonesia?
> 
>  
> 
> Dibuat analisa ngak yah????
> 
>  
> 
> Salam 
> 
> Silvana
> 
>  
> 
>  
> 
> Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI 
> 
>  
> 
> Oleh Siti M.Adam 
> 
> Sebetulnya sumber pergulatan batin saya ini bermuara dari kenyataan
bahwa saya menikahi seorang WNA. Sebelum memutuskan "I do" untuk
menikahinya, saya terlebih dahulu mempelajari aspek hukum yang akan
timbul sebagai konsekuensi dari pernikahan tersebut. Saat itu rasanya
saya sanggup menjalaninya, maklum namanya orang yang sedang jatuh
cinta. Meskipun saya lihat banyak hal yang mengganjal dalam peraturan
perundangan Indonesia, baik yang mengangkut hokum perkawinan (UU No. 1
tahun 1974), hokum kewarganegaraan( Nomor 62 Tahun 1958 ), hukum
agrarian ( UUPA No 5 Tahun 1960) dan hak berpolitik. Tulisan ini hanya
terbatas menyoroti soal hukum perkawinan dan hukum kewarganegaraan. 
> 
> Baiklah, bila Anda tidak punya waktu yang cukup untuk membaca
perundang-udangan di atas, saya mencoba meringkaskannya disini
sehingga akan membantu Anda lebih memahami pergulatan batin saya
sebagai pelaku pernikahan campuran (istilah ini dipakai dalam UU
perkawinan diatas untuk menyebut pasangan suami istri yang berbeda
kewarganegaraan ). Konsekuensi pertama yang terasa langsung adalah
sulit bagi kami untuk bisa tinggal di Indonesia setelah menikah. Lho?
Kenapa? Pertama, karena pada kenyataannya berdasarkan hukum Indonesia
diatas, saya sebagai istri tidak bisa menjadi sponsor suami untuk
memperoleh ijin tinggal di Indonesia. Ijin tinggal yang dimaksud
adalah memperoleh KITAS yaitu Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sehingga
suami saya mempunyai hak untuk bisa tinggal dan bekerja di Indonesia
secara legal. KITAS berlaku selama masa satu tahun dan dapat
diperpanjang setiap tahunnya. Memang tanpa KITAS suami saya masih bisa
tinggal di Indonesia bila memegang visa turis atau visa sosial
>  budaya. Tapi, kedua visa itu sama saja, tidak memberikan hak apapun
kepada suami, selain hak menjadi seorang turis yang artinya tidak bisa
bekerja atau sekolah dan hanya boleh tinggal di Indonesia dalam jangka
waktu sangat pendek yaitu antara 1-6 bulan saja. 
> 
> Jalan satu-satunya agar suami bisa memperoleh KITAS hanyalah bila
dia memperoleh pekerjaan di Indonesia dan perusahaan inilah yang
nantinya akan menjadi sponsornya. Tentu saja Anda tahu kan, betapa
susahnya mencari pekerjaan di Indonesia sekarang ini? Jangankan untuk
orang asing, untuk bangsa sendiri saja susah sekali. Sebetulnya suami
saya sangat ingin bisa tinggal di Indonesia untuk belajar bahasa,
mengenal kebudayaan dan menyumbangkan pengetahuannya buat masyarakat
Indonesia. Tetapi jika dia hanya bisa jadi turis bagaimana kami bisa
mengasapi dapur keluarga ? 
> 
> Akhirnya pilihan yang ada hanyalah kami harus tinggal di Luar
Indonesia. Tentu saja konsekuensinya saya harus meninggalkan semua
kehidupan saya di Indonesia dan memulai semuanya dari awal lagi di
negeri yang baru. Baiklah, saya berusaha berpikir bahwa saya
meninggalkan Indonesia `for good'. Tapi sulit rasanya menutupi
kekecewaan bahwa pada kenyataannya hukum di Indonesia telah mematikan
hak seorang perempuan WNI yang menikahi WNA, dalam hal tidak
diperbolehkannya istri menjadi sponsor suaminya untuk tinggal di
Indonesia. 
> 
>  
> 
> Saya merasa `diusir' dari negeri sendiri. 
> 
> Padahal apa salahnya bila saya ternyata berjodoh dengan seorang WNA? 
> 
> Persoalan hukum keimigrasian dalam keluarga saya semakin menjadi
kompleks lagi setelah kehadiran seorang anak. Kebetulan bayi kami
lahir di luar negara kami ( bukan di negara suami saya, juga bukan di
Indonesia ). Secara hukum baik menurut hukum US atau Kanada anak saya
berhak mengklaim berkewarganegaraan ganda yaitu sebagai WN negeri di
tempat kelahiran dan secara otomatis juga berhak menuruni
kewarganegaraan ayahnya. 
> 
>  
> 
> Bagaimana dengan hukum Indonesia? 
> 
>  
> 
> Andaikan anak saya lahir di wilayah Indonesia sekalipun, dia tidak
berhak mengklaim kewarganegaraan Indonesia, meskipun ibu kandungnya
adalah orang asli Indonesia yang juga lahir dan besar di Indonesia! 
> 
>  
> 
> Memang anak saya bisa saja mengajukan kewarganegaraan Indonesia,
tapi dia harus menunggu sampai berumur 18 tahun dan sudah tinggal
menetap sekurang-kurangnya lima tahun di Indonesia. 
> 
>  
> 
> Sungguh, sebuah proses yang menghabiskan banyak waktu, tenaga,
pikiran dan dana. Dan yang terpenting adalah lagi-lagi hukum Indonesia
telah mematikan hak seorang warganya untuk menurunkan
kewarganegaraannya kepada anak kandungnya. 
> 
>  
> 
> Apa salahnya saya terlahir sebagai perempuan WNI sehingga hak-hak
saya dimatikan? 
> 
> Syukurlah pernikahan kami tidak ada masalah sampai saat ini, tapi
bagaimana bila misalnya suami meninggal atau kami bercerai ( do'akan
ya semoga saja tidak terjadi)? Terbayanglah kerepotan yang akan timbul
bila suami saya meninggal tiba-tiba, untuk pulang ke Indonesia rasanya
sudah `trauma' dengan masalah pengurusan ijin tinggal buat anak-anak
yang ruwet, berbelit-belit dan menyedot dana tidak sedikit. Belum lagi
persoalan bagaimana untuk menopang ekonomi keluarga? Saya bukan orang
kaya yang bisa hidup tanpa bekerja. Tapi, siapa sih yang mau
memperkerjakan seorang perempuan yang sudah tidak muda lagi, janda dan
beranak pula di Indonesia?. Bukankah dalam hampir semua iklan lowongan
kerja selalu disebutkan batasan umur dan status perkawinan bila ingin
melamarnya? Jelas ini semakin mempersempit kesempatan mendapatkan
pekerjaan. Jikapun beruntung ada yang bersedia menerima pegawai
semacam saya, apakah saya akan mendapatkan upah yang cukup untuk
menutupi biaya hidup kami? 
> 
> Sebagai seorang ibu saya sangat takut jika tidak sanggup membiayai
sekolah anak saya yang terpaksa harus bersekolah di sekolah swasta
karena tidak diperbolehkan bersekolah di sekolah negeri. 
> 
>  
> 
> Anda tahu sendirilah bagaimana tingginya biaya sekolah swasta
sekarang ini, bukan? Satu lagi ketakutan saya adalah bila tidak
sanggup memperpanjang ijin tinggal anak, bagaimana bila dia dideportasi? 
> 
> Kemana dia harus pergi? 
> 
>  
> 
> Ah, masih banyak sekali deretan ketakutan yang akan panjang sekali
bila saya tuliskan semuanya disini. Tapi satu hal yang pasti semua
ketakutan tersebut bersumberkan pada masih berlakunya proses
perundangan yang samasekali tidak mengakomodasi pelaku pernikahan
campuran khususnya antar perempuan WNI dan laki-laki WNA. Belum lagi
ditambah dengan segudang pekerjaan rumah untuk menjawab pertanyaan
apakah anak(-anak) saya siap beradaptasi untuk hidup di Indonesia?
Bukankah biasanya benturan budaya yang dialami anak-anak yang datang
dari negeri `maju' ke Indonesia rasanya akan jauh lebih dahsyat
daripada sebaliknya?. 
> 
> Bagaimana bila terjadi perceraian diantara kami? Anak saya kalaupun
pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa hak asuhnya jatuh ke tangan
saya, tapi seandainya kami memutuskan tinggal di Indonesia dalam
pengurusan untuk memperoleh ijin tinggalnya tetaplah harus menyertakan
surat ijin dari ayahnya. Bagaimana bila ayahnya tidak bersedia membuat
surat ijin tersebut? Hal yang paling saya takutkan dari sebuah
perceraian, yaitu kehilangan anak bila saya ngotot ingin tinggal di
Indonesia. 
> 
> Hal-hal diatas itulah yang akhirnya mendorong saya berpikir untuk
berganti kewarganegaraan mengingat Indonesia tidak mengenal dwi
kewarganegaraan. 
> 
>  
> 
> Buat apa mempertahankan paspor hijau ( baca Indonesia) jika hak-hak
saya dimatikan dan kami tidak punya masa depan disana? 
> 
>  
> 
> Selain untuk mengantisipasi sejak dini keadaan diatas, dengan
memiliki paspor negara baru juga memberi beberapa peluang baru pula
buat saya. Misalnya semakin luasnya pilihan tempat untuk bekerja. Bila
saya memiliki paspor negara baru itu maka sesuai perjanjian NAFTA (
North American Free Trade Agreement) memberi peluang saya untuk
bekerja di tiga negara ( Mexico, US dan Kanada) dengan proses
pengurusan ijin kerja yang sangat mudah. Peluang lainnya, saya bisa
menjadi sponsor saudara kandung/keponakan untuk memperoleh ijin
tinggal tetap di negara baru tersebut. Selain berbagai peluang diatas
masih ada tambahan bonus lagi yaitu bila saya berkesempatan
jalan-jalan ke negara lain, banyak sekali negara yang bisa saya
kunjungi tanpa perlu mengurus visa yang kadang-kadang bikin stress juga. 
> 
> Pada awalnya, saya sangat antusias mengurus persiapan berganti
kewarganegaraan ini. Tapi anehnya semakin hari semakin pudar
antusiasme saya itu. 
> 
>  
> 
> Saya
gamang.................................................................................................................
> 
>  
> 
> Saya sering bertanya-tanya lagi : "Tepatkah saya bila berganti
kewarganegaraan?". Karena sebetulnya saya selalu bercita-cita satu
hari nanti kembali ke Indonesia dan menularkan pengetahuan baik yang
saya dapatkan dan rasakan selama tinggal di Luar Indonesia.. 
> 
>  
> 
> Bukankah untuk mewujudkan cita-cita tersebut akan lebih mudah bila
saya tetap mempertahankan ke-WNI-an saya? 
> 
> Selain itu, disisi lain saya juga semakin menyadari bahwa setelah
beberapa tahun tinggal di negeri asal suami rasanya seperti ada gap
yang membuat saya tidak bisa 100% merasa pas didalamnya. Gap ini lebih
dikarenakan romantisme yang kuat tentang kehidupan di Indonesia yang
sudah saya jalani lebih dari dua dekade. Sekarang, saya merasa satu
kaki berpijak di Indonesia dan kaki lainnya dinegeri baru. Saya sangat
mencintai Indonesia tetapi saya juga harus berpikir panjang dengan
keadaan saya sekarang ini. 
> 
> Ketika hal ini saya bicarakan dengan teman-teman senasib, yaitu para
perempuan WNI yang menikahi WNA, mereka pun banyak yang merasakan hal
yang saya alami. Sebagian dari mereka akhirnya berketetapan hati tetap
menjadi WNI, sebagian yang lain memutuskan berganti kewarganegaraan
dan yang terakhir adalah kelompok yang berada dalam kebingungan
seperti saya. Jangan heran dari kelompok bingung ini ada yang merasa
perlu menjalani konseling psikologi untuk menentukan keputusan. Saya
sendiri sampai sekarang belum bisa memutuskan untuk tetap berpaspor
hijau atau segera menggantinya dengan paspor warna lain. 
> 
> Toronto, 5 Oktober 2005 
> 
> *Siti M.Adam adalah Ibu Rumah Tangga yang menikah campuran, Tinggal
di Toronto - Kanada 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
>             
> ---------------------------------
>  Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




Have constructive thoughts, consoling words, compassionate acts.
Peace & enlightenment be yours!

- from guys at Mayapada Prana 



---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


            
---------------------------------
Yahoo! Messenger  NEW - crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail 

[Non-text portions of this message have been removed]



Watch your thoughts, they become your words
Watch your words,    they become your actions
Watch your actions,  they become your habits
Watch your habits,   they become your character
Watch your character,  it become your destiny !

** Bhagavan Sri Sathya Sai Baba ** 



---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


                
---------------------------------
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.

[Non-text portions of this message have been removed]



Watch your thoughts, they become your words
Watch your words,    they become your actions
Watch your actions,  they become your habits
Watch your habits,   they become your character
Watch your character,  it become your destiny !

** Bhagavan Sri Sathya Sai Baba ** 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://asia.groups.yahoo.com/group/mayapadaprana/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://asia.docs.yahoo.com/info/terms
 



Kirim email ke