http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.03.03.0212570&channel=2&mn=158&idx=158


 *UU Pemilu Dari Partai untuk Partai?*
**
*Senin, 3 Maret 2008 | 02:12 WIB *

*Syamsuddin Haris*

*Jika tidak ada aral melintang, RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD akan disahkan
dalam Rapat Paripurna DPR hari Senin ini. Masih adakah harapan rakyat bagi
terwujudnya perubahan dalam desain undang-undang yang baru?*

*Setelah berbulan-bulan disiapkan pemerintah dan berbulan-bulan pula dibahas
oleh Panitia Khusus DPR, kita tampaknya harus siap menerima kenyataan bahwa
tak banyak yang baru dalam UU Pemilu Legislatif 2009 ini. Perubahan yang
cukup positif barangkali hanya berkaitan dengan cara pemberian suara yang
amat primitif, yakni mencoblos dengan paku, yang diubah menjadi menandai
atau mencontreng dengan alat tulis. *

*Perubahan-perubahan selebihnya, seperti tercermin dari hasil 22 kali
negosiasi dan lobi antarfraksi di berbagai hotel berbintang di seputar
Jakarta, terkait tarik-menarik kepentingan partai besar, menengah, dan
partai kecil yang relatif tidak memiliki dampak langsung bagi peningkatan
kualitas representasi di satu pihak, dan kualitas akuntabilitas para wakil
di lain pihak.*

*Transaksi kepentingan*

*Sebenarnya ada semangat perubahan di balik beberapa isu krusial yang telah
disepakati partai-partai, seperti besaran daerah pemilihan. Besaran daerah
pemilihan dengan alokasi 3-10 kursi merupakan langkah maju dibandingkan 3-12
kursi seperti pemilu sebelumnya karena akan berimplikasi pada berkurangnya
jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR. Dengan demikian, fragmentasi
partai di DPR sedikit berkurang sehingga pemerintahan yang lebih efektif
dapat diwujudkan.*

*Namun, sayangnya langkah maju tersebut harus "tercederai" oleh kesepakatan
lain, yakni membolehkan semua partai yang memperoleh kursi DPR hasil Pemilu
2004―meskipun gagal mencapai electoral threshold 3 persen―untuk langsung
ikut Pemilu 2009. Partai-partai mementahkan kembali kesepakatan yang telah
tercantum dalam UU No 12 Tahun 2003 demi transaksi atau pertukaran
kepentingan di antara para politisi partai itu sendiri.*

*Negosiasi, lobi, dan pertukaran kepentingan di antara para politisi
sebenarnya wajar dan sah-sah saja di dalam sistem demokrasi. Akan tetapi,
jika transaksi kepentingan itu berorientasi jangka pendek, yakni semata-mata
demi pembagian kekuasaan di antara partai-partai, tentu patut menjadi
keprihatinan kita bersama. Persoalannya, rakyat dan bangsa ini sudah terlalu
lelah dengan perilaku para politisi partai yang terlalu sibuk "berpolitik"
sehingga lupa dengan mandatnya memperjuangkan kepentingan rakyat. *

*Isu krusial yang tersisa*

*Mengenai dua isu krusial yang belum disepakati, yakni penghitungan sisa
suara dan penentuan calon terpilih, semestinya para politisi partai
berpegang pengurangan distorsi yang ada pada UU No 12 Tahun 2003. Seperti
diketahui, salah satu distorsi itu adalah terabaikannya prinsip
proporsionalitas ketika perolehan suara diterjemahkan ke kursi legislatif
sehingga terjadi kesenjangan besar antara perolehan suara dan perolehan
kursi. Terlepas dari siapa atau partai apa yang diuntungkan, dan sebaliknya
dirugikan, prinsip proporsionalitas tersebut hendaknya menjadi dasar
kesepakatan partai-partai.*

*Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kualitas representasi dan
kedaulatan rakyat, penentuan calon terpilih tahap pertama dengan BPP
(bilangan pembagi pemilihan) 30 persen yang diikuti tahap kedua atas dasar
suara terbanyak jelas lebih maju ketimbang atas dasar nomor urut.
Partai-partai yang masih mempertahankan nomor urut sudah saatnya berkorban,
bukan untuk partai-partai yang berbeda pandangan, melainkan terutama untuk
demokrasi yang berkedaulatan rakyat.*

*Apabila prinsip proporsionalitas, representasi, dan kedaulatan rakyat sejak
awal menjadi dasar kesepakatan partai-partai dalam membahas RUU Pemilu,
sebenarnya tidak perlu waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikannya. Selain
itu, dana yang dikeluarkan untuk membiayai 22 kali negosiasi dan lobi di
hotel berbintang tentu bisa dialokasikan, misalnya, untuk nasi bungkus para
pengungsi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo.*

*Langkah mundur*

*Beberapa isu lain yang terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), kesepakatan partai-partai dalam RUU Pemilu ini dapat dikatakan
cenderung mundur dibandingkan UU No 12 Tahun 2003 yang digantikannya.
Sebagai wakil daerah, setiap calon anggota DPD semestinya berdomisili di
daerah pemilihannya, tetapi kini persyaratan domisili ditiadakan. Begitu
pula hakikat peserta pemilihan DPD yang semestinya bersifat perseorangan,
kini melalui RUU Pemilu para pengurus partai politik dibolehkan turut serta
dalam pencalonan DPD. Padahal, Pasal 22E Ayat 4 UUD 1945 hasil perubahan
ketiga secara eksplisit mengamanatkan, "Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan." *

*Persyaratan domisili jelas sangat penting bagi para wakil daerah agar DPD
tidak dikuasai oleh para elite politik Jakarta yang tiba-tiba memiliki
komitmen untuk memberdayakan daerah. Selain itu, persyaratan domisili tetap
diperlukan agar DPD kembali ke fitrahnya sebagai representasi daerah-daerah
yang lebih banyak bekerja di daerah ketimbang di Jakarta. Di sisi lain,
pemberian kesempatan bagi pengurus partai politik untuk turut serta dalam
pemilihan DPD bukan hanya bertentangan dengan amanat konstitusi, tetapi juga
semakin mengaburkan esensi DPD sebagai wakil daerah secara perseorangan.*

*Langkah mundur RUU Pemilu ini patut menjadi keprihatinan kita jika benar
sinyalemen bahwa perubahan itu dilatarbelakangi kehendak para politisi
partai untuk merebut kursi DPD jika gagal menjadi calon dengan posisi
signifikan dalam pemilihan DPR. Lalu, apa jadinya bangsa ini kalau revisi
undang-undang pemilu dilakukan sekadar untuk memenuhi syahwat kekuasaan para
politisi partai?*

*Semoga saja situasi yang dialami bangsa kita dewasa ini tidak mengarah pada
kekhawatiran Bung Hatta tatkala mengkritisi partai-partai, yakni situasi
ketika "partai dijadikan tujuan dan negara menjadi alatnya".*

*Syamsuddin Haris Profesor Riset Ilmu Politik LIPI*


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke