salam,

sy rasa mohon maaf bagi warga non muslim jgn banyak turut campur dan 
komentar utk kasus monas ini. side effect jg konsekwensinya berat bukan 
buat hny anda tp orang lain jg.

biarlah "agamamu adalah agamamu, agamaku adalah agamaku". sementara 
ahmadiyah menyelesaikannya scr internal jika sdh keluar jalur agama islam 
tp msh tetap mengaku sbg ajaran islam konsekwensi berada di kalangan 
islam.

berhati-hati lah! jangan salah ucap dan ambil tindakan...
terutama bagi warga non muslim, presiden SBY dan kaum liberal (sy ini 
seorang moderat tp bukan berarti liberal, tp knp kyk radikal gini yaa?

krn secara nyata sdh bs dibaca bhw semua kejadian ini "JEBAKAN" hny 
orang tolol yg tidak bs melihat dr kejadiannya...

apa yg terjadi jika rakyat muslim di dzolimi oleh pemimpinnya?
apa sih tindakan paling ekstrem, sy rasa kudeta berdarah pun bs 
jd halal... artinya hukum ini dpt berlaku khusus pd kondisi perang..

tp coba kita berpikir rasional dl, provokasi itu mudah.. mudah sangat mudah 
skali, jgnkan cuma orang yg berpendidikan rendah bahkan tidak sekolah tp 
berpendidikan tinggi skalipun bs...

salam,


subhan




  ----- Original Message ----- 
  From: H. M. Nur Abdurrahman 
  To: mayapadaprana@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, June 03, 2008 11:21 Subhan :D
  Subject: [Mayapada Prana] Pemerintah Tetap Terbitkan SKB Ahmadiyah


   

  Posted by HMNA
  Salam

  *****

  Gatra: Pemerintah Tetap Terbitkan SKB Ahmadiyah

  Jakarta, 3 Juni 2008 06:24
  Pemerintah tetap akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri 
yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung, tentang penghentian 
aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

  "Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, sudah mempersiapkan segala 
sesuatunya. Dan pada saatnya nanti akan dikeluarkan," ungkap Menteri 
Koordinator Polhukam Widodo AS di Jakarta, Senin (2/6) malam.

  Tentang kapan SKB akan diterbitkan, Widodo hanya menjawab, "Nanti pada 
saatnya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah 
ini".

  Pemerintah hingga kini masih mempertimbangkan kembali penerbitan SKB antara 
Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, tentang penghentian 
aktivitas JAI.

  Bakor Pakem telah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan 
beberapa rekomendasi terkait aktivitas JAI.

  Setelah beberapa kali pembahasan dan rekomendasi Bakor Pakem tersebut, 
pemerintah akan segera merumuskan SKB sesuai dengan prosedur yang diatur 
Undang-Undang Nomor 1/PNPS 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau 
Penodaan Agama. [EL, Ant]

   

Kirim email ke