salam, sy rasa mohon maaf bagi warga non muslim jgn banyak turut campur dan komentar utk kasus monas ini. side effect jg konsekwensinya berat bukan buat hny anda tp orang lain jg.
biarlah "agamamu adalah agamamu, agamaku adalah agamaku". sementara ahmadiyah menyelesaikannya scr internal jika sdh keluar jalur agama islam tp msh tetap mengaku sbg ajaran islam konsekwensi berada di kalangan islam. berhati-hati lah! jangan salah ucap dan ambil tindakan... terutama bagi warga non muslim, presiden SBY dan kaum liberal (sy ini seorang moderat tp bukan berarti liberal, tp knp kyk radikal gini yaa? krn secara nyata sdh bs dibaca bhw semua kejadian ini "JEBAKAN" hny orang tolol yg tidak bs melihat dr kejadiannya... apa yg terjadi jika rakyat muslim di dzolimi oleh pemimpinnya? apa sih tindakan paling ekstrem, sy rasa kudeta berdarah pun bs jd halal... artinya hukum ini dpt berlaku khusus pd kondisi perang.. tp coba kita berpikir rasional dl, provokasi itu mudah.. mudah sangat mudah skali, jgnkan cuma orang yg berpendidikan rendah bahkan tidak sekolah tp berpendidikan tinggi skalipun bs... salam, subhan ----- Original Message ----- From: H. M. Nur Abdurrahman To: mayapadaprana@yahoogroups.com Sent: Tuesday, June 03, 2008 11:21 Subhan :D Subject: [Mayapada Prana] Pemerintah Tetap Terbitkan SKB Ahmadiyah Posted by HMNA Salam ***** Gatra: Pemerintah Tetap Terbitkan SKB Ahmadiyah Jakarta, 3 Juni 2008 06:24 Pemerintah tetap akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung, tentang penghentian aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). "Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Dan pada saatnya nanti akan dikeluarkan," ungkap Menteri Koordinator Polhukam Widodo AS di Jakarta, Senin (2/6) malam. Tentang kapan SKB akan diterbitkan, Widodo hanya menjawab, "Nanti pada saatnya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini". Pemerintah hingga kini masih mempertimbangkan kembali penerbitan SKB antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, tentang penghentian aktivitas JAI. Bakor Pakem telah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktivitas JAI. Setelah beberapa kali pembahasan dan rekomendasi Bakor Pakem tersebut, pemerintah akan segera merumuskan SKB sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang Nomor 1/PNPS 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. [EL, Ant]