ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã

ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

Mudah2an bermanfaat

 

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

SEBAB-SEBAB DILARANGNYA JUAL BELI 

Sebab-sebab Dilarang Jual Beli Bisa Kembali Kepada Akad Jual Beli dan Bisa
Kepada Hal Lain 

Larangan yang kembali kepada akad dasarnya adalah tidak terpenuhinya
persyaratan sahnya jual beli sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Dan
dalam kesempatan ini kita ulangi kembali pembahasannya yang berkaitan dengan
objek jual beli-nya, dan ada juga yang berkaitan dengan komitmen sebuah
perjanjian/akad jual beli yang disepakati. 

Yang berkaitan dengan objeknya adalah sebagai berikut: 

§         Tidak terpenuhinya syarat adanya perjanjian. Yakni men-jual yang
tidak ada, seperti menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi
pejantannya atau masih tulang dada induknya, menjual janin yang masih dalam
perut induknya dan sejenisnya. 

§         Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi yang disyariatkan dari
objek yang diperjualbelikan, seperti menjual bangkai, daging babi dan
benda-benda haram lainnya, atau menjual barang-barang najis. Karena semua
itu dianggap tidak bernilai, meskipun sebagian orang menganggapnya bernilai
karena tidak memandangnya dengan hukum syariat. 

§         Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si
penjual. Seperti jual beli fudhuliy dengan menjual barang milik orang lain
tanpa izinnya dan tanpa surat kuasa darinya. Sehingga juga tidak sah menjual
harta wakaf, masjid, harta sedekah atau hibah sebelum diserahterimakan
kepada penjual, atau menjual harta rampasan perang sebelum dibagi-bagikan,
dan sejenisnya.

Yang berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual belinya ada dua macam: 

§         Karena jual beli yang mengandung riba. 

§         Karena jual beli yang mengandung kecurangan.

Sementara sebab-sebab larangan yang tidak kembali kepada akadnya atau
terhadap komitmen perjanjian jual belinya, namun berkaitan dengan hal-hal
lain di luar kedua hal tersebut ada dua macam: 

Pertama: Yang barometer larangannya itu kembali kepada terjadinya penyulitan
dan sikap merugikan, seperti seorang mus-lim yang menjual barang yang masih
dalam proses transaksi temannya, atau menjual senjata pada masa terjadinya
konflik berdarah antar sesama muslim, monopoli dan sejenisnya. 

Kedua: Yang barometer larangan itu kembali kepada adanya pelanggaran syariat
semata, seperti berjualan ketika sudah diku-mandangkan adzan Jum’at, atau
menjual mushaf al-Qur'an kepada orang kafir, kalau menurut berat sangkaan
orang kafir itu akan menghinakannya, dan sejenisnya. 

Kemungkinan sebab paling kuat dan yang paling banyak tersebar dalam realitas
kehidupan modern sekarang ini, yang menyebabkan rusaknya perjanjian jual
beli adalah sebagai berikut: 

§         Objek jual beli yang haram. 

§         Riba. 

§         Kecurangan. 

§         Syarat-syarat rusak yang menggiring kepada riba, kecurangan atau
kedua-duanya.

Akan penulis bahas sebab-sebab ini secara rinci ketika kita membicarakan
persoalan kode etik pengelolaan modal, di tengah-tengah pambahasan ini,
insya Allah

 

Insya Allah bersambung ....

 

æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke