ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã

ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

Mudah2an bermanfaat

 

oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

JUAL BELI YANG DIHARAMKAN 


7. Menjual Anjing 

Jual beli anjing bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam hadits Ibnu Mas'ud -rodhiyallahu 'anhu- telah melarang
mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu', bab: Hasil Menjual
Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musaqat, bab:
diharamkannya hasil menjual anjing, nomor 1567. 

Dalam hadits Juhaifah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melarang hasil menjual darah, anjing dan hasil usaha budak
wanita.." HR. al-Bukhari 

Dengan alasan ini, kalangan Syafi'iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah
menjual anjing, anjing apapun juga, mes-kipun anjing yang sudah dilatih
berburu. Sementara kalangan Malikiyah membedakan antara anjing yang boleh
dipelihara, se-perti anjing buru, dan anjing penjaga, dengan anjing-anjing
lain. Kelompok pertama mereka membolehkan untuk dijual, sementara selain itu
tidak boleh, karena hadits: 
"Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru." (HR.
An-Nasa’i). 

8. Berdagang Alat-alat Musik dan Hiburan 

Sudah jelas, bahwa apabila Allah mengharamkan sesuatu, tentu Allah juga
mengharamkan menjualnya dan memperdagangkannya. Dengan alasan itu, mayoritas
ulama mengharamkan berjualan alat-alat musik dan hiburan yang diharamkan,
kecuali yang boleh digunakan (duff/rebana). Bahkan mereka secara tegas
menyatakan bahwa jual beli barang-barang semacam itu tidak sah. 

Sengaja diberi tambahan kriteria 'yang diharamkan', agar tidak termasuk di
antaranya catur misalnya, bagi mereka yang menghalalkan. Dan agar tidak
termasuk di antaranya rebana, karena boleh digunakan di saat-saat gembira
dan sejenisnya. Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahihnya pada bab:
Menabuh Rebana dalam Pernikahan dan Pesta Pernikahan. Diriwayatkan oleh
al-Bukhari dalam Shahihnya, dalam kitab an-Nikah, bab: Menabuh Rebana dalam
Pernikahan dan Pesta Pernikahan, nomor 5147. 

Dalam bab itu Imam al-Bukhari menukil hadits Rubai' binti Mu'awwidz bin Afra
bahwa ia menceritakan, "Suatu hari Nabi a datang, dan menemuiku pada hari
pernikahanku. Beliau duduk di atas hamparan milikku seperti Anda duduk di
sisiku. Tiba-tiba datang budak-budak wanita kecil milik kami pula sambil
mena-buh rebana dan bernyanyi meratapi kematian bapak-bapak kami di perang
Badar. Salah seorang di antaranya berkata, 'Di antara kami ada seorang Nabi
yang mengetahui kejadian di hari esok.' Beliau berkata, 'Jangan ucapkan
kalimat itu. Namun silahkan ulangi kembali ucapan sebelumnya." 

Dengan alasan hadits ini, mayoritas ulama berpendapat akan haramnya menjual
semua alat-alat hiburan dan alat-alat musik yang diharamkan. Karena semua
alat-alat itu dibuat untuk per-buatan maksiat, sehingga tidak lagi bernilai
dan transaksi penju-alannya batal, seperti halnya minuman keras. Karena
salah satu dari syarat objek transaksi adalah harus bisa dimanfaatkan sesuai
syariat, meskipun sedikit kegunaannya, seperti tanah misalnya. Diharamkannya
alat-alat tersebut menggugurkan fasilitasnya yang sesuai dengan syariat,
sehingga menjualnya juga haram. 

Insya Allah bersambung ....

 

æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke