ÈÓã Çááå Ç áÑ Íãä Ç áÑ Ííã ÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå
Mudah2an bermanfaat oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi JUAL BELI YANG DIHARAMKAN 7. Menjual Anjing Jual beli anjing bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Mas'ud -rodhiyallahu 'anhu- telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun." Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu', bab: Hasil Menjual Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musaqat, bab: diharamkannya hasil menjual anjing, nomor 1567. Dalam hadits Juhaifah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang hasil menjual darah, anjing dan hasil usaha budak wanita.." HR. al-Bukhari Dengan alasan ini, kalangan Syafi'iyah dan Hambaliyah menganggap tidak sah menjual anjing, anjing apapun juga, mes-kipun anjing yang sudah dilatih berburu. Sementara kalangan Malikiyah membedakan antara anjing yang boleh dipelihara, se-perti anjing buru, dan anjing penjaga, dengan anjing-anjing lain. Kelompok pertama mereka membolehkan untuk dijual, sementara selain itu tidak boleh, karena hadits: "Rasulullah mengharamkan hasil jualan anjing, kecuali anjing buru." (HR. An-Nasai). 8. Berdagang Alat-alat Musik dan Hiburan Sudah jelas, bahwa apabila Allah mengharamkan sesuatu, tentu Allah juga mengharamkan menjualnya dan memperdagangkannya. Dengan alasan itu, mayoritas ulama mengharamkan berjualan alat-alat musik dan hiburan yang diharamkan, kecuali yang boleh digunakan (duff/rebana). Bahkan mereka secara tegas menyatakan bahwa jual beli barang-barang semacam itu tidak sah. Sengaja diberi tambahan kriteria 'yang diharamkan', agar tidak termasuk di antaranya catur misalnya, bagi mereka yang menghalalkan. Dan agar tidak termasuk di antaranya rebana, karena boleh digunakan di saat-saat gembira dan sejenisnya. Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahihnya pada bab: Menabuh Rebana dalam Pernikahan dan Pesta Pernikahan. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya, dalam kitab an-Nikah, bab: Menabuh Rebana dalam Pernikahan dan Pesta Pernikahan, nomor 5147. Dalam bab itu Imam al-Bukhari menukil hadits Rubai' binti Mu'awwidz bin Afra bahwa ia menceritakan, "Suatu hari Nabi a datang, dan menemuiku pada hari pernikahanku. Beliau duduk di atas hamparan milikku seperti Anda duduk di sisiku. Tiba-tiba datang budak-budak wanita kecil milik kami pula sambil mena-buh rebana dan bernyanyi meratapi kematian bapak-bapak kami di perang Badar. Salah seorang di antaranya berkata, 'Di antara kami ada seorang Nabi yang mengetahui kejadian di hari esok.' Beliau berkata, 'Jangan ucapkan kalimat itu. Namun silahkan ulangi kembali ucapan sebelumnya." Dengan alasan hadits ini, mayoritas ulama berpendapat akan haramnya menjual semua alat-alat hiburan dan alat-alat musik yang diharamkan. Karena semua alat-alat itu dibuat untuk per-buatan maksiat, sehingga tidak lagi bernilai dan transaksi penju-alannya batal, seperti halnya minuman keras. Karena salah satu dari syarat objek transaksi adalah harus bisa dimanfaatkan sesuai syariat, meskipun sedikit kegunaannya, seperti tanah misalnya. Diharamkannya alat-alat tersebut menggugurkan fasilitasnya yang sesuai dengan syariat, sehingga menjualnya juga haram. Insya Allah bersambung .... æÇáÓáÇã Úáíßã æÑÍãÉ Çááå æÈÑßÇÊå [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
