Dari www.syariahonline.com <http://www.syariaho <http://www.syariahonline.com/> nline.com/> , mudah2an bermanfaat dan bisa jadi rujukan.
Muhrim Seorang Istri Pertanyaan: Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustadz, buat seorang istri yang berjilbab siapa2 sajakah yang di katakan sebagai muhrim nya. Apakah mertua laki2 atau ipar laki2 boleh melihat auratnya, apakah istri boleh membuka jilbab di depan mereka ? Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terimakasih, Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Rahman Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung. Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda, Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain : 1. Kebolehan berkhalwat (berduaan) 2. Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya 3. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki. Di dalam Al-Quran Al-Karim ada ayat-ayat yang menyebutkan siapa sajakah orang yang mejadi mahram bagi seorang wanita. Kami akan berikan dua ayat yang berbeda namun terkadang saling mengisi. Pertama adalah surat An-Nisa dan kedua adalah surat An-nur. Lalu terakhir kami tambahkan pembagian mahram setelah dilakukan penyusunan berdasarkan latar belakang atau kriteria masing-masing. Yang terakhir ini merupakan pekerjaan para ulama untuk memudahkan kita. A. Daftar mahram menurut Surat An-Nisa Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa : Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23) Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah : 1. Ibu kandung Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya. 2. Anak-anakmu yang perempuan Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya. 3. Saudara-saudaramu yang perempuan, Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya. 4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan. 5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan. 6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah. 7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu. 8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan. 9. Saudara perempuan sepersusuan Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan. 10. Ibu-ibu isterimu Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki. 11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya. 12. Isteri-isteri anak kandungmu Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki. B. Daftar Mahram sesuai dengan surat An-Nuur Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur : 31) Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram. Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disesutkan antara lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki. Selebihnya belum disinggung. Bila kita break down satu persatu maka apa yang disebutkan dalam ayat ini berkaitan dengan siapa saja yang menjadi mahram adalah : 1. Suami Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat. 2. Ayah Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2] 3. Ayah suami Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita. 4. Putera atau anak Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2] 5. Putera-putera suami Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. 6. Saudara-saudara laki-laki. Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan saudara laki-lakinya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [3] 6. putera-putera saudara lelaki Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4] 7. Putera-putera saudara perempuan Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita. 8. Wanita-wanita Islam Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang yang menjadi suami. Sedangkan sesama wanita tetap tidak boleh terlihat seluruh aurat kecuali ada pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis yang memang tidak ada jalan lain kecuali harus melihat. Adapun wanita yang statusnya bukan Islam seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu atau ateis, maka seorang wanita musimah diharamkan terlihat auratnya meski hanya sebagian. Karena itu buat para wanita muslimah yang tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa wanita yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram. Begitu juga bila masuk ke kolam renang khusus wanita, pastikan bahwa semua pengunjungnya adalah wanita dan agamanya harus Islam. 9. Budak-budak yang mereka miliki Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang merdeka. 10. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna : o Mereka adala orang yang bodoh/pandir yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita. o Mereka adalah orang yang mengabdikan hidupnya pada suatu kaum (harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita. o Mereka adalah orang yang impoten total. o Mereka adalah orang yang dipotong kemaluannya, o Mereka adalah orang yang waria yang tidak punya hasrat kepada wanita. o Mereka adalah orang yang tua renta yang telah hilang nafsunya 11. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. C. Daftar Mahram Sesuai Urutan Para Ulama Sedangkan siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar : 1. Mahram Karena Nasab * Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek. * Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan. * Saudara kandung wanita * `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah) * Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu) * Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki * Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita 2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan * Ibu dari istri (mertua wanita) * Anak wanita dari istri (anak tiri) * Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan) * Istri dari ayah (ibu tiri) 3. Mahram Karena Penyusuan * Ibu yang menyusui * Ibu dari wanita yang menyusui (nenek) * Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga) * Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan) * Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui * Saudara wanita dari ibu yang menyusui. Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya : 1. Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya. 2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri. 3. Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. 4. Istri yang telah ditalak tiga 5. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. 6. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka 7. Menikahi wanita pezina 8. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat. 9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Muhrim Pertanyaan: Assamualaikum Wr. Wb. Saya hendak bertanya tentang maksud dari surat Al-Ahzab ayat 50 dimana disitu disebut bahwa hanya Nabi Muhammad SAW saja yang boleh menikah dengan sepupu ("Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu?min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu?min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"). Sedangkan saya pernah mendengar dan membaca kalau sepupu itu bukan muhrim artinya kita diperbolehkan atau dihalalkan menikah dengan sepupu. Apakah yang saya maksudkan itu benar atau hanya saya saja yang salah menafsirkan ayat tersebut. Mohon penjelasannya, atas kesediaan anda untuk menjelaskan saya ucapkan terima kasih, semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya atas kita semua. Assalamualaikum Wr. Wb. Medi Yanuarto Jawaban: Assalamu ?alaikum Wr. Wb. Yang dimaksud dengan kekhususan dalam ayat di atas, bukan kebolehan Nabi SAW untuk menikahi saudara sepupu karena hal tersebut dibolehkan juga bagi umatnya. Sebagaimana Alloh SWT firmankan dalam surat An-Nisa ayat 23 dan 24. "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina". (QS. An-Nisa: 24) Sedangkan yang dimaksud dengan pengkhususan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 dengan firman-Nya: ?Kholishotallaka? adalah adanya kebolehan untuk beliau dalam menikahi wanita tanpa disertai dengan mahar ataupun tanpa adanya wali perempuan yang akan dinikahinya. Ibnul ?Araby dalam kitabnya Ahkamul Qur?an (Ahkamul Qur?an III/ 1560-1561)menyatakan bahwa ada tiga pendapat ulama, yang menjelaskan tentang maksud firman Alloh SWT di atas: A. Yang dimaskud dengan pengkhususan dalam ayat tersebut adalah, jika ada perempuan mukminah yang menghibahkan atau menyerahkan dirinya kepada Rasululloh SAW, maka ia boleh menikahinya meskipun tanpa disertai mahar ataupun tanpa dihadiri wali perempuan tersebut. Hukum ini hanya berlaku untuk beliau saja. Ini adalah pendapat Qatadah. B. Adanya kebolehan bagi beliau untuk menikahai wanita tersebut tapa disertai dengan mahar saja. Ini adalah pendapat Sa?id bin Musayyib. C. Bahwasanya shighot/lafadz aqad nikah dengan kata hibah hanya berlaku khusu untuk beliau semata. Sedangkan untuk kaum muslimin lainnya tidak berlaku. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Sya?bi. Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang paling rojih adalah pendapat kedua yang menyatakan bahwa dibolehkan bagi Rasululloh SAW untuk menikahi wanita mu?minah tanpa disertai dengan mahar. Wallahu a?lam bishshowab. Wassalamu ?alaikum Wr. Wb. -----Original Message----- From: media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com [mailto:media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com] On Behalf Of Marjono Sent: Wednesday, July 19, 2006 10:13 AM To: media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] Saya mau bertanya. Assalamu'alaikum wr wb Para anggota milis Media Dakwah yth, saya mau bertanya mungkin diantara temen-temen ada yang bisa memberikan jawaban yang saya butuhkan , saya membaca di majalah Hidayah edisi 60, tentang hukum pernikahan yang dilarang / diharamkan dalam agama islam ada 14 macam, tetapi di antara 14 macam hukum pernikahan itu, tidak terdapat hukumnya saudara sepupu untuk menikah pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Bolehkah saudara sepupu untuk menikah terima kasih. Jazakumullah khair... Wassalam Marjono http://mhermawan. <http://mhermawan.blogspot.com> blogspot.com <http://mhermawan. <http://mhermawan.blogspot.com/> blogspot.com/> --------------------------------- See the all-new, redesigned Yahoo.com. Check it out. [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: media-dakwah- <mailto:media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links http://groups. <http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/> yahoo.com/group/media-dakwah/ media-dakwah- <mailto:media-dakwah-unsubscribe%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] http://docs. <http://docs.yahoo.com/info/terms/> yahoo.com/info/terms/ [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: media-dakwah- <mailto:media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/