Dari www.syariahonline.com <http://www.syariaho
<http://www.syariahonline.com/> nline.com/> , mudah2an bermanfaat dan bisa
jadi rujukan.

 

Muhrim Seorang Istri



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, buat seorang istri yang berjilbab siapa2 sajakah yang di katakan
sebagai muhrim nya. Apakah mertua laki2 atau ipar laki2 boleh melihat
auratnya, apakah istri boleh membuka jilbab di depan mereka ?

Atas penjelasan ustadz saya ucapkan terimakasih,

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 

Rahman

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi.
Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya
bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung. 

Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor
famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri
wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya
haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah
talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang
agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda, 

Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram
yang bersifat permanen, antara lain :

1.        Kebolehan berkhalwat (berduaan)

2.        Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3
hari asal ditemani mahramnya

3.        Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti
kepala, rambut, tangan dan kaki.

Di dalam Al-Quran Al-Karim ada ayat-ayat yang menyebutkan siapa sajakah
orang yang mejadi mahram bagi seorang wanita. Kami akan berikan dua ayat
yang berbeda namun terkadang saling mengisi. Pertama adalah surat An-Nisa
dan kedua adalah surat An-nur. Lalu terakhir kami tambahkan pembagian mahram
setelah dilakukan penyusunan berdasarkan latar belakang atau kriteria
masing-masing. Yang terakhir ini merupakan pekerjaan para ulama untuk
memudahkan kita. 

A. Daftar mahram menurut Surat An-Nisa 

Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa : 

Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu ,
maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan
menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada
masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.
An-Nisa : 23) 

Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram
dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat
tertentu dari wanita. 
Mereka adalah :

1.        Ibu kandung 

Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di
hadapan anak-anak kandungnya.

2.        Anak-anakmu yang perempuan 

Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah
kandungnya.

3.        Saudara-saudaramu yang perempuan, 

Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan
saudara laki-lakinya. 

4.        Saudara-saudara bapakmu yang perempuan 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara
laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan. 

5.        Saudara-saudara ibumu yang perempuan 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara
wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.

6.        Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam
hal ini adalah saudara laki-laki ayah. 

7.        Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam
hal ini adalah saudara laki-laki ibu. 

8.        Ibu-ibumu yang menyusui kamu 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang
laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan. 

9.        Saudara perempuan sepersusuan 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki
yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu
bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan. 

10.     Ibu-ibu isterimu 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki
yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah
menantu laki-laki. 

11.     Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah
kamu campuri, 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki
yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki
itu sudah bercampur dengan ibunya. 

12.     Isteri-isteri anak kandungmu 

Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki
yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki. 

B. Daftar Mahram sesuai dengan surat An-Nuur 

Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya : 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur : 31) 

Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh melihat sebagian
aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram. Orang-orang
yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat
An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disesutkan antara lain
adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki. Selebihnya
belum disinggung. 

Bila kita break down satu persatu maka apa yang disebutkan dalam ayat ini
berkaitan dengan siapa saja yang menjadi mahram adalah :

1.        Suami 

Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi
seluruh auratnya halal bila terlihat. 

2.        Ayah 

Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya
telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]

3.        Ayah suami 

Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita. 

4.        Putera atau anak 

Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya
telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]

5.        Putera-putera suami 

Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh
terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. 6.
Saudara-saudara laki-laki.

Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan saudara
laki-lakinya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [3]

6.        putera-putera saudara lelaki 

Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera
saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat
23 pada poin nomor [4]

7.        Putera-putera saudara perempuan 

Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita.

8.        Wanita-wanita Islam 

Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat
sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena
satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu
orang yang menjadi suami. 

Sedangkan sesama wanita tetap tidak boleh terlihat seluruh aurat kecuali ada
pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis yang memang
tidak ada jalan lain kecuali harus melihat. 

Adapun wanita yang statusnya bukan Islam seperti Kristen, Protestan, Hindu,
Budha, Konghucu atau ateis, maka seorang wanita musimah diharamkan terlihat
auratnya meski hanya sebagian. Karena itu buat para wanita muslimah yang
tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa wanita
yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan
muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram. 

Begitu juga bila masuk ke kolam renang khusus wanita, pastikan bahwa semua
pengunjungnya adalah wanita dan agamanya harus Islam. 

9.        Budak-budak yang mereka miliki 

Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di
hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama
sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang
merdeka.

10.     Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan 

Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu
birahi baik secara alami atau karena dioperasi. 

Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam
memahami maksud ayat in dalam beberapa makna : 

o        Mereka adala orang yang bodoh/pandir yang tidak memiliki hasrat
terhadap wanita. 

o        Mereka adalah orang yang mengabdikan hidupnya pada suatu kaum
(harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita. 

o        Mereka adalah orang yang impoten total. 

o        Mereka adalah orang yang dipotong kemaluannya, 

o        Mereka adalah orang yang waria yang tidak punya hasrat kepada
wanita.

o        Mereka adalah orang yang tua renta yang telah hilang nafsunya 

11.     Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

C. Daftar Mahram Sesuai Urutan Para Ulama 

Sedangkan siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga
klasifikasi besar : 

1. Mahram Karena Nasab 

*       Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
*       Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak
perempuan. 
*       Saudara kandung wanita
*       `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah)
*       Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu)
*       Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki
*       Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita

2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan 

*       Ibu dari istri (mertua wanita)
*       Anak wanita dari istri (anak tiri)
*       Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan)
*       Istri dari ayah (ibu tiri)

3. Mahram Karena Penyusuan

*       Ibu yang menyusui
*       Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
*       Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga)
*       Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
*       Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
*       Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan
saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan
bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara.
Misalnya : 

1.        Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh
melihat auratnya.

2.        Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi
tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama
juga berlaku bagi bibi dari istri.

3.        Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat
dicerai suaminya atau ditinggal mati. 

4.        Istri yang telah ditalak tiga

5.        Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan
berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang
lain.

6.        Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka

7.        Menikahi wanita pezina

8.        Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan
cara dilaknat. 

9.        Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita
musyrikah

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 

Muhrim

Pertanyaan:

Assamualaikum Wr. Wb.

Saya hendak bertanya tentang maksud dari surat Al-Ahzab ayat 50 dimana
disitu disebut bahwa hanya Nabi Muhammad SAW saja yang boleh menikah dengan
sepupu ("Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang
kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang
dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari
saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak
perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan
perempuan mu?min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau
mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu?min.
Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka
tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya
tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang"). 

Sedangkan saya pernah mendengar dan membaca kalau sepupu itu bukan muhrim
artinya kita diperbolehkan atau dihalalkan menikah dengan sepupu. 

Apakah yang saya maksudkan itu benar atau hanya saya saja yang salah
menafsirkan ayat tersebut. Mohon penjelasannya, atas kesediaan anda untuk
menjelaskan saya ucapkan terima kasih, semoga Allah SWT selalu melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya atas kita semua.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Medi Yanuarto

 

Jawaban:

Assalamu ?alaikum Wr. Wb. 

Yang dimaksud dengan kekhususan dalam ayat di atas, bukan kebolehan Nabi SAW
untuk menikahi saudara sepupu karena hal tersebut dibolehkan juga bagi
umatnya. Sebagaimana Alloh SWT firmankan dalam surat An-Nisa ayat 23 dan 24.

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, yaitu mencari isteri-isteri
dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina". (QS. An-Nisa: 24)

Sedangkan yang dimaksud dengan pengkhususan dalam surat Al-Ahzab ayat 50
dengan firman-Nya: ?Kholishotallaka? adalah adanya kebolehan untuk beliau
dalam menikahi wanita tanpa disertai dengan mahar ataupun tanpa adanya wali
perempuan yang akan dinikahinya.

Ibnul ?Araby dalam kitabnya Ahkamul Qur?an (Ahkamul Qur?an III/
1560-1561)menyatakan bahwa ada tiga pendapat ulama, yang menjelaskan tentang
maksud firman Alloh SWT di atas:

A. Yang dimaskud dengan pengkhususan dalam ayat tersebut adalah, jika ada
perempuan mukminah yang menghibahkan atau menyerahkan dirinya kepada
Rasululloh SAW, maka ia boleh menikahinya meskipun tanpa disertai mahar
ataupun tanpa dihadiri wali perempuan tersebut. Hukum ini hanya berlaku
untuk beliau saja. Ini adalah pendapat Qatadah.

B. Adanya kebolehan bagi beliau untuk menikahai wanita tersebut tapa
disertai dengan mahar saja. Ini adalah pendapat Sa?id bin Musayyib.

C. Bahwasanya shighot/lafadz aqad nikah dengan kata hibah hanya berlaku
khusu untuk beliau semata. Sedangkan untuk kaum muslimin lainnya tidak
berlaku. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Sya?bi.

Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang paling rojih adalah pendapat
kedua yang menyatakan bahwa dibolehkan bagi Rasululloh SAW untuk menikahi
wanita mu?minah tanpa disertai dengan mahar.

Wallahu a?lam bishshowab. 
Wassalamu ?alaikum Wr. Wb.

 

 -----Original Message-----
From: media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
[mailto:media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com] On
Behalf Of Marjono
Sent: Wednesday, July 19, 2006 10:13 AM
To: media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] Saya mau bertanya.

Assalamu'alaikum wr wb

Para anggota milis Media Dakwah yth, saya mau bertanya mungkin diantara
temen-temen ada yang bisa memberikan jawaban yang saya butuhkan , saya
membaca di majalah Hidayah edisi 60, tentang hukum pernikahan yang
dilarang / diharamkan dalam agama islam ada 14 macam, tetapi di antara
14 macam hukum pernikahan itu, tidak terdapat hukumnya saudara sepupu
untuk menikah pertanyaan saya sebagai berikut:

1. Bolehkah saudara sepupu untuk menikah

terima kasih. Jazakumullah khair...

Wassalam

Marjono

http://mhermawan. <http://mhermawan.blogspot.com> blogspot.com
<http://mhermawan. <http://mhermawan.blogspot.com/> blogspot.com/> 

---------------------------------

See the all-new, redesigned Yahoo.com. Check it out.

[Non-text portions of this message have been removed]

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.

Kirim email ke: media-dakwah-
<mailto:media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED]

Yahoo! Groups Links

http://groups. <http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/>
yahoo.com/group/media-dakwah/

media-dakwah- <mailto:media-dakwah-unsubscribe%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED]

http://docs. <http://docs.yahoo.com/info/terms/> yahoo.com/info/terms/

[Non-text portions of this message have been removed]

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: media-dakwah-
<mailto:media-dakwah-subscribe%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

 



[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke