Assallamu'alaykum wr.wb.

 

Sekedar menambahkan saja sedikit  (sesuai pengetahuan saya yang masih
sedikit pula).  

Setahu saya dari beberapa bacaan,  saat perbudakan masih ada, memang
budak halal digauli karena budak kepemilikannya memang berada pada
pembelinya / tuannya (Al-Mu'minuun:6).  Aturan ini sebenarnya sudah ada
sejak jaman dahulu kala sebelum Al-Qur'an diturunkan. Yang pria bekerja
pada tuannya, yang wanita melayani tuannya seperti menyiapkan makanan
dan bahkan boleh dalam hal biologis.   Jangan membayangkan
diperbolehkannya menggauli budak di masa Nabi itu seperti melihat
bayangan perbudakan orang kulit hitam di Eropa dan Amerika ( bahkan
hingga abad 20 ), dimana mereka disiksa bila kurang rajin bekerja,
sedikit makan, tinggal di barak-barak kotor, diperkosa dsb.   

 

Tetapi Islam mengajarkan akhlak yang sholih dalam memperlakukan para
budak:

 

1.      Tidak boleh menyiksa:  misalnya hadits berikut: Abu Sa'id Al
Badri berkata, "Aku sedang menyambuk budakku yang muda, lalu aku
mendengar suara orang menyeru dari belakangku. Orang itu berkata,
"Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Sungguh aku tidak tahu suara siapakah itu
karena ketika itu aku sedang berang (marah). Ketika orang itu
mendekatiku tahulah aku ternyata yang datang adalah Rasulullah Saw.
Beliau berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud...Ketahuilah hai Aba Mas'ud."
Mendengar perkataan itu aku campakkan cambuk dari tanganku. Beliau
kemudian melanjutkan ucapannya, "Ketahuilah, hai Aba Mas'ud,
sesungguhnya Allah lebih mampu bertindak terhadapmu daripada tindakanmu
terhadap anak muda itu." Aku spontan menjawab, "Ya Rasulullah, dia
sekarang ini aku merdekakan karena Allah." Nabi Saw berkata, "Kalau kamu
tidak memerdekakannya maka api neraka akan menjilatmu." (HR. Muslim) , 
2.      Tidak memaksa kerja berat:  misalnya hadits berikut ini : Bagi
seorang budak jaminan pangan dan sandangnya. Dia tidak boleh dipaksa
melakukan pekerjaan yang tidak mampu dilakukannya. (HR. Muslim)
3.      Mereka mendapatkan pembayaran yang baik/sama dengan orang
merdeka (An-Nahl 71)
4.      Ukhuwah/Persaudaraan:  misalnya hadits berikut:  Aku berwasiat
kepadamu agar bertaqwa kepada Allah 'Azza wajalla, agar mendengar, taat
dan patuh meskipun pemimpinmu seorang budak. Barangsiapa hidup panjang
umur dari kamu maka dia akan melihat banyak silang-sengketa.
Berpeganglah kepada sunnahku dan sunnah-sunnah khulafaur rasyidin yang
mendapat petunjuk dan hidayah (sesudahku). Gigitlah kuat-kuat dengan
gigi gerahammu. Waspadalah terhadap ciptaan persoalan-persoalan baru.
Sesungguhnya tiap bid'ah mengandung kesesatan. (HR. Attirmidzi)
5.      Tidak memaksa dalam menggauli budak: (maaf haditsnya tidak
ingat, hanya saja intinya ketika seorang budak tawanan berkata bahwa ia
mengharamkan dirinya digauli, ia kemudian tidak jadi digauli (tidak
dipaksa/atau diperkosa).
6.      Dll.

 

Namun Islam juga melarang perbudakan. Hampir semua pintu menuju
perbudakan telah ditutup. Dan untuk menghapus yang telah ada, tentu bila
dilakukan  secara mendadak jelas sulit karena   budak bukanlah seperti
barang yang pantas dihargai murah, tetapi budak berharga sangat mahal
sehingga tidak mungkin melarang perbudakan dengan serta merta  mengingat
akan menimbulkan penentangan yang sangat kuat karena penghapusannya
secara mendadak berarti menyangkut hilangnya sebagian kekayaan si
pemilik budak.   Untuk itu maka diberlakukan berbagai aturan dan kafarat
yang berujung pada dimerdekakannya para budak dengan berbagai cara,
mulai dari memerdekakan begitu saja (a.l.  Al-Mujaadilah:3,
Al-Maaidah:89), para budak mencicil dari pembayaran gaji mereka atau
dari zakat tuan mereka (An-Nuur:33),  dari zakat orang lain
(At-Taubah:60),  atau dengan menikahinya ataupun dinikahi oleh orang
lain (An-Nisaa': 25 / Al-Baqoroh:221) dsb  serta aturan lainnya dari
al-Qur'an dan berbagai hadits.

 

Demikian, Wallahu a'lam bishshowab, yang benar dari Allah, yang salah
dari saya dan saya memohon ampun kepada Allah SWT.

 

Wasallam.

 

(Mohon penjelasan yang lebih dalam lagi dari ahlinya).

 

 

  _____  

From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Abu Qosim
Sent: Wednesday, January 31, 2007 11:21 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: Re: [media-dakwah] RE: Sunnah Rasulullah-ISTRI-ISTRI para
KHALIFAH

 

Menurut Surat Al Mu'minun ayat 5 dan 6, budak memang halal digauli,
bukan
dikawin. Lihat juga buku hadis Bulughul Maram. Dalam ceramah2 di semua
forum, penceramah sering mensitir surat Almu'minun ayat 1 sd 5 yang
indah,
dan berhenti sampai disitu. Tidak ada yang pernah berani meneruskan
sampai
ayat 6, yang merupakan hukum dari Allah juga. Hukum Allah berlaku abadi,
meskipun dari adab pergaulan manusia jaman sekarang meniduri budak
(wanita)
tawanan perang tidak sesuai dari pandangan manusia.

Maaf kalau saya salah

----- Original Message ----- 
From: Heri Heryadi
To: media-dakwah@yahoogroups.com <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com>

Sent: Monday, January 29, 2007 7:04 PM
Subject: [media-dakwah] RE: Sunnah Rasulullah-ISTRI-ISTRI para KHALIFAH

[EMAIL PROTECTED] <mailto:sunarno%40tri-wall.co.id>
<mailto:sunarno%40tri-wall.co.id> wrote:

Saat Ali bin Abi Thalib wafat, beliau meninggalkan EMPAT istri dan 19
budak wanita (wanita yang halal digauli selain istri)

mohon kiranya agar lebih di jelaskan lagi..

Masalahnya fikiran saya melayang membayangkan orang orang arab yang
memperkosa TKI hanya salah menafsirkan perihal BUDAK ini.Setahu saya di
Alquran surat Annisa ayat 3 menjelaskan bahwa budakpun sebelum di
gauli harus di nikahi terlebih dahulu..

Maaf jika saya salah menafsirkan

Salam

Heri

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke