Assallamu'alaykum wr.wb.
Sekedar menambahkan saja sedikit (sesuai pengetahuan saya yang masih sedikit pula). Setahu saya dari beberapa bacaan, saat perbudakan masih ada, memang budak halal digauli karena budak kepemilikannya memang berada pada pembelinya / tuannya (Al-Mu'minuun:6). Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak jaman dahulu kala sebelum Al-Qur'an diturunkan. Yang pria bekerja pada tuannya, yang wanita melayani tuannya seperti menyiapkan makanan dan bahkan boleh dalam hal biologis. Jangan membayangkan diperbolehkannya menggauli budak di masa Nabi itu seperti melihat bayangan perbudakan orang kulit hitam di Eropa dan Amerika ( bahkan hingga abad 20 ), dimana mereka disiksa bila kurang rajin bekerja, sedikit makan, tinggal di barak-barak kotor, diperkosa dsb. Tetapi Islam mengajarkan akhlak yang sholih dalam memperlakukan para budak: 1. Tidak boleh menyiksa: misalnya hadits berikut: Abu Sa'id Al Badri berkata, "Aku sedang menyambuk budakku yang muda, lalu aku mendengar suara orang menyeru dari belakangku. Orang itu berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Sungguh aku tidak tahu suara siapakah itu karena ketika itu aku sedang berang (marah). Ketika orang itu mendekatiku tahulah aku ternyata yang datang adalah Rasulullah Saw. Beliau berkata, "Ketahuilah hai Aba Mas'ud...Ketahuilah hai Aba Mas'ud." Mendengar perkataan itu aku campakkan cambuk dari tanganku. Beliau kemudian melanjutkan ucapannya, "Ketahuilah, hai Aba Mas'ud, sesungguhnya Allah lebih mampu bertindak terhadapmu daripada tindakanmu terhadap anak muda itu." Aku spontan menjawab, "Ya Rasulullah, dia sekarang ini aku merdekakan karena Allah." Nabi Saw berkata, "Kalau kamu tidak memerdekakannya maka api neraka akan menjilatmu." (HR. Muslim) , 2. Tidak memaksa kerja berat: misalnya hadits berikut ini : Bagi seorang budak jaminan pangan dan sandangnya. Dia tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak mampu dilakukannya. (HR. Muslim) 3. Mereka mendapatkan pembayaran yang baik/sama dengan orang merdeka (An-Nahl 71) 4. Ukhuwah/Persaudaraan: misalnya hadits berikut: Aku berwasiat kepadamu agar bertaqwa kepada Allah 'Azza wajalla, agar mendengar, taat dan patuh meskipun pemimpinmu seorang budak. Barangsiapa hidup panjang umur dari kamu maka dia akan melihat banyak silang-sengketa. Berpeganglah kepada sunnahku dan sunnah-sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk dan hidayah (sesudahku). Gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu. Waspadalah terhadap ciptaan persoalan-persoalan baru. Sesungguhnya tiap bid'ah mengandung kesesatan. (HR. Attirmidzi) 5. Tidak memaksa dalam menggauli budak: (maaf haditsnya tidak ingat, hanya saja intinya ketika seorang budak tawanan berkata bahwa ia mengharamkan dirinya digauli, ia kemudian tidak jadi digauli (tidak dipaksa/atau diperkosa). 6. Dll. Namun Islam juga melarang perbudakan. Hampir semua pintu menuju perbudakan telah ditutup. Dan untuk menghapus yang telah ada, tentu bila dilakukan secara mendadak jelas sulit karena budak bukanlah seperti barang yang pantas dihargai murah, tetapi budak berharga sangat mahal sehingga tidak mungkin melarang perbudakan dengan serta merta mengingat akan menimbulkan penentangan yang sangat kuat karena penghapusannya secara mendadak berarti menyangkut hilangnya sebagian kekayaan si pemilik budak. Untuk itu maka diberlakukan berbagai aturan dan kafarat yang berujung pada dimerdekakannya para budak dengan berbagai cara, mulai dari memerdekakan begitu saja (a.l. Al-Mujaadilah:3, Al-Maaidah:89), para budak mencicil dari pembayaran gaji mereka atau dari zakat tuan mereka (An-Nuur:33), dari zakat orang lain (At-Taubah:60), atau dengan menikahinya ataupun dinikahi oleh orang lain (An-Nisaa': 25 / Al-Baqoroh:221) dsb serta aturan lainnya dari al-Qur'an dan berbagai hadits. Demikian, Wallahu a'lam bishshowab, yang benar dari Allah, yang salah dari saya dan saya memohon ampun kepada Allah SWT. Wasallam. (Mohon penjelasan yang lebih dalam lagi dari ahlinya). _____ From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu Qosim Sent: Wednesday, January 31, 2007 11:21 PM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: Re: [media-dakwah] RE: Sunnah Rasulullah-ISTRI-ISTRI para KHALIFAH Menurut Surat Al Mu'minun ayat 5 dan 6, budak memang halal digauli, bukan dikawin. Lihat juga buku hadis Bulughul Maram. Dalam ceramah2 di semua forum, penceramah sering mensitir surat Almu'minun ayat 1 sd 5 yang indah, dan berhenti sampai disitu. Tidak ada yang pernah berani meneruskan sampai ayat 6, yang merupakan hukum dari Allah juga. Hukum Allah berlaku abadi, meskipun dari adab pergaulan manusia jaman sekarang meniduri budak (wanita) tawanan perang tidak sesuai dari pandangan manusia. Maaf kalau saya salah ----- Original Message ----- From: Heri Heryadi To: media-dakwah@yahoogroups.com <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> Sent: Monday, January 29, 2007 7:04 PM Subject: [media-dakwah] RE: Sunnah Rasulullah-ISTRI-ISTRI para KHALIFAH [EMAIL PROTECTED] <mailto:sunarno%40tri-wall.co.id> <mailto:sunarno%40tri-wall.co.id> wrote: Saat Ali bin Abi Thalib wafat, beliau meninggalkan EMPAT istri dan 19 budak wanita (wanita yang halal digauli selain istri) mohon kiranya agar lebih di jelaskan lagi.. Masalahnya fikiran saya melayang membayangkan orang orang arab yang memperkosa TKI hanya salah menafsirkan perihal BUDAK ini.Setahu saya di Alquran surat Annisa ayat 3 menjelaskan bahwa budakpun sebelum di gauli harus di nikahi terlebih dahulu.. Maaf jika saya salah menafsirkan Salam Heri [Non-text portions of this message have been removed]