Assalamu'alaikum wr wb.

Terima kasih atas kirimannya.  Kadang-kadang saya tidak begitu suka 
sholat pakai peci.
Dan karena itu , secara tidak disengaja ada sehelai rambut yang 
menghalangi di dahi.
Pertanyaan nya adalah apakah sujud saya sah / tidak  ?

Terima kasih atas jawabannya,.

Waalaikumsalam Wr,  Wb
Nuryadi.



Nur Zamzam wrote:
> Assalamu'alaikum wr wb.
>
> Maaf menurut pemahaman saya, ketujuh anggota sujud menyentuh (bertumpu) pada 
> tempat sholat,
> jadi menyentuh dpt dinisbatkan dg bertumpu,
> 2 ujung tulang kaki
> 2 tulang lutut
> 2 tulang telapak tangan, dan
> 1 tulang dahi dan hidung,
> kedua lutut saya tidak pernah menyentuh lantai, tapi bertumpu karena lutut 
> bagian dari aurot yg tertutup, demikian juga kaki bahkan pakai sepatu asal 
> sepatunya suci tidak menghalangi utk bersujud, hanya saja kebiasaan 
> disekitar kita (indonesia) hal tersebut belum lazim, namun pada dasarnya 
> boleh
> Wassalamu'alaikum wr wb.
>
> -----Original Message-----
> From: "Nashir Ahmad M." <[EMAIL PROTECTED]>
> To: Lukman Hakim Achmad <[EMAIL PROTECTED]>
> Cc: Media Dakwah <media-dakwah@yahoogroups.com>
> Date: Mon, 30 Apr 2007 15:45:41 +0700 (ICT)
> Subject: [media-dakwah] Re: tanya sujud...
>
> Salam,
> Sekedar sharing pak yang saya ketahui mengenai hal ini,
> dan tentu ada pula pendapat yang berbeda.
> Sujud adalah salah satu rukun Sholat,
> adapun sahnya sujud (dalam sholat) seperti yang bapak sampaikan dibawah,
> yaitu ketujuh anggota harus menyentuh lantai/tempat masing-masing.
> dan husus wajah dan telapak tangan tidak boleh tertutupi (tidak boleh 
> menggunakan kaos tangan), adapun kaki dibolehkan.
> Jika wajah dan telapak tangan tertutupi atau ketujuh anggota tidak 
> menyentuh ke lantai, berarti tidak memenuhi syaratnya sujud, 
> jika tidak memenuhi syaratnya sujud, berarti sujud tidak sah,
> jika sujud tidak sah, berarti sama meninggalkan rukun sholat,
> Jika salah satu rukun sholat ditinggalkan berarti sholat tidak sah.
>
> tentu saja hal ini tidak berlaku ketika ada uzur, seperti tidak sanggupnya
> berdiri karena sakit atau lainnya.
>
> damikian yang sampai kepada saya, yang katanya dari mazhab syafi`i,
> namun saya tidak sanggup menyelusuri hingga ke akarnya,
> karena saya sendiri sibuk mencari nafkah untuk keluarga.
>
> dan tentu saja ada pendapat yang berbeda, silahkan memilih 
> yang mana yang anda anggap lebih tetpat, dan lebih kuat.
>
> Demikian, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan.
>
> Salam,
>
>
>
>
> Lukman Hakim Achmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum wr 
> wb.
>
> Ustadz, mohon bantuan bagaimana cara sujud yg benar, karna di hadist yg
> pernah saya baca bahwa aggota sujud yg harus kena ada tujuh, dua telapak
> jari-jari kaki, dua lutut, dua telapak tangan, dan kening dan hidung.
>
> Yg jadi pertanyaan apakah kening itu harus terkena ke tempat sujud, dan
> bagaimana jika yg bersangkutan memakai peci atau mukena untuk wanita,
> kemudian keningnya terhalang oleh mukena atau peci tersebut, jadi tidak
> langsung ke tempat sujud, apakah tetap sah sujudnya..
>
> Syukron jazakalla
>
> Wassalam
>
>   

Kirim email ke