Assalamu'alaikum wr wb. Terima kasih atas kirimannya. Kadang-kadang saya tidak begitu suka sholat pakai peci. Dan karena itu , secara tidak disengaja ada sehelai rambut yang menghalangi di dahi. Pertanyaan nya adalah apakah sujud saya sah / tidak ?
Terima kasih atas jawabannya,. Waalaikumsalam Wr, Wb Nuryadi. Nur Zamzam wrote: > Assalamu'alaikum wr wb. > > Maaf menurut pemahaman saya, ketujuh anggota sujud menyentuh (bertumpu) pada > tempat sholat, > jadi menyentuh dpt dinisbatkan dg bertumpu, > 2 ujung tulang kaki > 2 tulang lutut > 2 tulang telapak tangan, dan > 1 tulang dahi dan hidung, > kedua lutut saya tidak pernah menyentuh lantai, tapi bertumpu karena lutut > bagian dari aurot yg tertutup, demikian juga kaki bahkan pakai sepatu asal > sepatunya suci tidak menghalangi utk bersujud, hanya saja kebiasaan > disekitar kita (indonesia) hal tersebut belum lazim, namun pada dasarnya > boleh > Wassalamu'alaikum wr wb. > > -----Original Message----- > From: "Nashir Ahmad M." <[EMAIL PROTECTED]> > To: Lukman Hakim Achmad <[EMAIL PROTECTED]> > Cc: Media Dakwah <media-dakwah@yahoogroups.com> > Date: Mon, 30 Apr 2007 15:45:41 +0700 (ICT) > Subject: [media-dakwah] Re: tanya sujud... > > Salam, > Sekedar sharing pak yang saya ketahui mengenai hal ini, > dan tentu ada pula pendapat yang berbeda. > Sujud adalah salah satu rukun Sholat, > adapun sahnya sujud (dalam sholat) seperti yang bapak sampaikan dibawah, > yaitu ketujuh anggota harus menyentuh lantai/tempat masing-masing. > dan husus wajah dan telapak tangan tidak boleh tertutupi (tidak boleh > menggunakan kaos tangan), adapun kaki dibolehkan. > Jika wajah dan telapak tangan tertutupi atau ketujuh anggota tidak > menyentuh ke lantai, berarti tidak memenuhi syaratnya sujud, > jika tidak memenuhi syaratnya sujud, berarti sujud tidak sah, > jika sujud tidak sah, berarti sama meninggalkan rukun sholat, > Jika salah satu rukun sholat ditinggalkan berarti sholat tidak sah. > > tentu saja hal ini tidak berlaku ketika ada uzur, seperti tidak sanggupnya > berdiri karena sakit atau lainnya. > > damikian yang sampai kepada saya, yang katanya dari mazhab syafi`i, > namun saya tidak sanggup menyelusuri hingga ke akarnya, > karena saya sendiri sibuk mencari nafkah untuk keluarga. > > dan tentu saja ada pendapat yang berbeda, silahkan memilih > yang mana yang anda anggap lebih tetpat, dan lebih kuat. > > Demikian, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan. > > Salam, > > > > > Lukman Hakim Achmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum wr > wb. > > Ustadz, mohon bantuan bagaimana cara sujud yg benar, karna di hadist yg > pernah saya baca bahwa aggota sujud yg harus kena ada tujuh, dua telapak > jari-jari kaki, dua lutut, dua telapak tangan, dan kening dan hidung. > > Yg jadi pertanyaan apakah kening itu harus terkena ke tempat sujud, dan > bagaimana jika yg bersangkutan memakai peci atau mukena untuk wanita, > kemudian keningnya terhalang oleh mukena atau peci tersebut, jadi tidak > langsung ke tempat sujud, apakah tetap sah sujudnya.. > > Syukron jazakalla > > Wassalam > >