Kawin lagi hak asasi manusia? Jangan asal mangap. 
Poligami SAMA SEKALI BUKAN hak asasi manusia. Di
Amerika dan negara-negara Barat, begitupun di Jepang,
pelaku poligami diancam dengan hukuman penjara.
Sebelum menikah kepada kedua pasangan mempelai
ditanyakan dulu apakah pernah menikah. Jika jawabnya
pernah, harus memperlihatkan surat cerai lebih dulu. 
Kalau tak ada surat-cerai, pernikahan tidak bisa
dilaksanakan. Itu pidana. Ketetapan ini berlaku bagi
semua, apapun agama mereka.  

Jadi kalau anda katakan: hak LELAKI Islam, itu baru
benar. Tapi BUKAN hak asasi manusia.  (Kalau hanya
berlaku bagi laki-laki, sedang sebaliknya perempuan
tidak boleh menggiliri dua orang suami, bagaimana bisa
dikatakan hak asasi manusia. Asal mangap.)

sato sakaki

--- radenayu asli <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya heran orang ribut-ribut tentang Ade kawin lagi.
> Itu kan hak asasi manusia? Mau kawin lagi kek, mau
> gak
> kawin, itu urusan pribadi. Jangan terlalu memasuki
> wilayah yang sifatnya privacy. Kalau suami saya juga
> mau kawin lagi, mengapa orang lain harus ribut?
> Paling
> saya menentukan sikap sendiri, tak perlu orang lain
> memasuki wilayah privacy saya. Titik!
> 

Kirim email ke