Ini tambahan informasi bagi pengamat sosial (the watcher) dan
rekan-rekan mediacare lainnya:

Untuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak perlu
membentuk kelompok dan melakukan gugatan (lagipula karena kasus
monopoli dan persaingan tidak sehat adalah termasuk hukum pidana,
pihak yang dirugikan memang tidak bisa melakukan gugatan / penuntutan
hanya bisa melaporkan).

Sesuai Pasal 38 (ayat 1 s/d 4) Undang-Undang tersebut, bahwa : 

(1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah
terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara
tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah
terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.

(2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran
terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada
Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah
terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan
menyertakan identitas pelapor.

(3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dirahasiakan oleh Komisi.

(4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi.


Jadi tinggal lapor saja ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Lalu Dimana KPPU ? Situsnya bisa diakses di alamat :
http://www.kppu.go.id

Di situs itu ada formulir yang bisa diisi kalau mau melaporkan adanya
praktek monopoli  dan persaingan usaha tidak sehat.
(formulir ini bisa diakses di : http://www.kppu.go.id/new/index.php)

Atau bisa datang langsung ke :

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA

Gedung KPPU
Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120
Telp. : 62-21-3507015, 3507016, 3507043, 3519144 Faks. : 62-21-3507008
e-mail : [EMAIL PROTECTED]
www.kppu.go.id

Kantor Perwakilan Daerah KPPU

Surabaya
Bumi  Mandiri
Jl. Basuki Rahmat No. 129, Surabaya 60271
Telp. : 62-31-5454 146, Faks : 62-31-545 4146
email : [EMAIL PROTECTED]

Medan
Jl. Diponegoro No. 30, Medan
Telp. : 62-61-455 8133, Fax. : 62-61-455 8133
email : [EMAIL PROTECTED]


Balikpapan
Gedung BRI Lantai 8, Jalan Sudirman No. 37 Balikpapan 76112,
Kalimantan Timur
Telp. : 62-542-730 373
email : [EMAIL PROTECTED]


Makassar
Menara Makassar Lt. 1, Jalan Nusantara No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan
Telp. : 62-411-310 733, Faks. : 62-411-310 733
email : [EMAIL PROTECTED]

Batam
Gedung Graha Pena Lt 3A Jl. Raya Batam Center Teluk Teriring, Nongsa -
Batam 29461, Kepulauan Riau
Phone. : 62-788-469337, 62-788-469 433
email : [EMAIL PROTECTED]



Sentaby,
DBaonk


--- In mediacare@yahoogroups.com, "The Watcher" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Salam untuk Socio,
> 
> Seharusnya, jika banyak yang tidak menyukai tindakan ASTRO, kalian
membentuk
> kelompok dan melakukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia
> No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
> Tidak Sehat
> 
> On 9/6/07, socio.pathos <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >   Kesimpulannya, kita memang harus benci Malaysia 'kan?
> > Suruh tuh Astro pulang ke kandangnya bawa semua dekodernya!
> > Emang enak disuruh bayar untuk nonton bola, tapi duitnya semua balik
> > ke sana??? Kalau minta duit, senyum manis. Duile, siapa dia main gebuk
> > orang kita? Siapa dia main hajar TKI kita? Makin dendam baca posting
> > ini deh!
> >
> > Ganyang Malaysia memang jargon mantap... hidup Soekarno!
> >
> > --

Kirim email ke