Ini tambahan informasi bagi pengamat sosial (the watcher) dan rekan-rekan mediacare lainnya:
Untuk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tidak perlu membentuk kelompok dan melakukan gugatan (lagipula karena kasus monopoli dan persaingan tidak sehat adalah termasuk hukum pidana, pihak yang dirugikan memang tidak bisa melakukan gugatan / penuntutan hanya bisa melaporkan). Sesuai Pasal 38 (ayat 1 s/d 4) Undang-Undang tersebut, bahwa : (1) Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor. (2) Pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelanggaran serta kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor. (3) Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh Komisi. (4) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Komisi. Jadi tinggal lapor saja ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lalu Dimana KPPU ? Situsnya bisa diakses di alamat : http://www.kppu.go.id Di situs itu ada formulir yang bisa diisi kalau mau melaporkan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (formulir ini bisa diakses di : http://www.kppu.go.id/new/index.php) Atau bisa datang langsung ke : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA Gedung KPPU Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120 Telp. : 62-21-3507015, 3507016, 3507043, 3519144 Faks. : 62-21-3507008 e-mail : [EMAIL PROTECTED] www.kppu.go.id Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Bumi Mandiri Jl. Basuki Rahmat No. 129, Surabaya 60271 Telp. : 62-31-5454 146, Faks : 62-31-545 4146 email : [EMAIL PROTECTED] Medan Jl. Diponegoro No. 30, Medan Telp. : 62-61-455 8133, Fax. : 62-61-455 8133 email : [EMAIL PROTECTED] Balikpapan Gedung BRI Lantai 8, Jalan Sudirman No. 37 Balikpapan 76112, Kalimantan Timur Telp. : 62-542-730 373 email : [EMAIL PROTECTED] Makassar Menara Makassar Lt. 1, Jalan Nusantara No. 1 Makassar, Sulawesi Selatan Telp. : 62-411-310 733, Faks. : 62-411-310 733 email : [EMAIL PROTECTED] Batam Gedung Graha Pena Lt 3A Jl. Raya Batam Center Teluk Teriring, Nongsa - Batam 29461, Kepulauan Riau Phone. : 62-788-469337, 62-788-469 433 email : [EMAIL PROTECTED] Sentaby, DBaonk --- In mediacare@yahoogroups.com, "The Watcher" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Salam untuk Socio, > > Seharusnya, jika banyak yang tidak menyukai tindakan ASTRO, kalian membentuk > kelompok dan melakukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia > No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha > Tidak Sehat > > On 9/6/07, socio.pathos <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Kesimpulannya, kita memang harus benci Malaysia 'kan? > > Suruh tuh Astro pulang ke kandangnya bawa semua dekodernya! > > Emang enak disuruh bayar untuk nonton bola, tapi duitnya semua balik > > ke sana??? Kalau minta duit, senyum manis. Duile, siapa dia main gebuk > > orang kita? Siapa dia main hajar TKI kita? Makin dendam baca posting > > ini deh! > > > > Ganyang Malaysia memang jargon mantap... hidup Soekarno! > > > > --