MEDIA WATCH
  Jl.Bangka Raya No 43 ,Jakarta Selatan 12770
  Telp: 021-7192627 Fax:021-7192523
  Email: [EMAIL PROTECTED]
     
  
  No        : 001/E/MW/SK/IX/07
  Lamp    : 1 buah foto contoh iklan
  Hal       : Surat Keberatan
   
  Jakarta, 26 September 2007
    
  Kepada Yth.
  Pimpinan Perusahaan
  Kartu Seluler XL
  di tempat
   
  Dengan hormat,
   Kami bermaksud menyampaikan surat keberatan kami atas iklan XL versi 
perempuan dengan menggunakan kaos bertuliskan Rp 1/detik
  Dari cara mempromosikan iklan tersebut menunjukkan citra yang melecehkan 
 perempuan, karena :
 
 Model yang diperagakan adalah seorang perempuan dewasa berdiri dan dibagian
 perut serta sekitar payudara bertuliskan Rp 1 / per detik.
 
 Citraan ini sangat merendahkan perempuan, memberi kesan tubuh perempuan 
tersebut sama dengan seharga Rp 1 / per detik. Bahwa iklan ini menunjukkan 
citraan penjualan seorang perempuan, atau ide dari bisnis hotline.
 
 Dengan ini kami sangat keberatan sekali iklan tersebut terus menerus 
ditayangkan dan diterbitkan di media-media sampai sekarang yang dapat dilihat 
oleh semua orang. Masih banyak iklan XL lain sebelumnya yang terlihat lebih 
kreatif tanpa mencitrakan perempuan seperti itu.
  
 Negara Indonesia sudah sepakat untuk menghapuskan semua bentuk diskriminasi 
terhadap perempuan baik langsung maupun tidak langsung (UU No. 7 Tahun 1984) 
salah satunya peran media massa (termasuk iklan)
 
 Semoga masukan dari kami ini sangat bermanfaat bagi perusahaan Anda.
   Kami sangat terbuka untuk berdialog dengan pihak XL mengenai keberatan kami 
ini. Agar terjadi pengertian masyarakat dan untuk selanjutnya silahkan 
menghubungi Dinda di 08151609391 atau email kami di [EMAIL PROTECTED] bila 
tertarik untuk merencanakan pertemuan.
   Media Watch akan terus memantau tayangan televisi yang memiliki tayangan 
yang membuat citraan perempuan menjadi negatif. Tujuannya bukan untuk 
memberangus media industri, tetapi memberi 'masukan lebih' segala hal yang 
berhubungan dengan prinsip hak asasi manusia. Di negara lain metode ini sudah 
diterapkan, diantaranya di Filipina.
  Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
  Hormat kami,
   
  Mariana Amiruddin
  Koordinator Umum
   
  CC:
  1.Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
  2.Komisi Penyiaran Indonesia
   
  

Kunjungi blog aku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com/
       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

Kirim email ke