At 23:02 12/03/2000 +0700, **Ryan**, has written a message, and here is the
reply :
>kenapa sih harus minta via pos tercatat? bedanya kenapa?

Kalau pos biasa, selain lebih lama, kalau barang yang anda beli ada yang
kurang, anda susah klaimnya.
Selain itu kalau pos tercatat, berdasar pengalaman, diantar langsung sampai
ke rumah, dan anehnya tidak kena bea apapun juga , paling hanya bayar Rp.
2.000,- untuk bea lalu bea.
(mungkin tidak kena bea, karena ditulis GIFT, dan NO VALUE THINGS INSIDE)

Biasanya kalau nggak bisa pos tercatat, pakai layanan WORLD MAIL, kan ada
kalau di amazon, DHL World Mail.
Nah yang ini cara kerjanya, itu paket anda, akan dibawa oleh DHL dari US ke
INA, tapi tidak dikasi ke anda, (door to door), melainkan dikasi ke kantor
pos, nanti baru dari kantor pos yang akan distribusikan ke anda.

Yah, beli barang dari luar negeri untung untungan juga sih ya, kadang kalau
orang bea cukainya lagi baik, ya.... beanya kecil, kadang kalau orang bea
cukainya lagi ngirian, ya... udah tinggi.
Buktinya apa, waktu itu (pengalaman netter lain) ada yang dikasi buku
berapa puluh kilo, bea masuk kena 1 jutaan lebih, ditawar bisa, jadi 400
ribuan kalau tidak salah, nah.....

-------
AFLHI 058009990407128029/089802---(102598//991024)

* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Langganan    : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke