Kalo STNK gak diperpanjang kena tilang juga bro biarpun itu gak rugiin siapa2 
tapi ngerugiin diri sendiri.

TTD
PR

--- On Tue, 27/10/09, Diky Mulyana <[email protected]> wrote:

From: Diky Mulyana <[email protected]>
Subject: Re: [NOC] Sanksi Tilang
To: [email protected]
Date: Tuesday, 27 October, 2009, 11:49 PM






 




    
                  brothers ... dari dulu kan begini bunyinya ... semua juga 
dendanya PALING BANYAK rp. XXXX ... artinya itu kalau sampai menyebabkan 
kematian, kerugian materi, dll bukan??

Kalo cuma ngelanggar tapi gak rugiin siapa2 kan engga segitu tul gak??? Trus 
soal STNK .. Kalo gw punya STNK, tapi lupa perpanjang kena juga gak?? Soalnya 
kan udah kena denda 1% per bulan kalo telat .... tapi gw tetep punya STNK kan ??


Ada polisi mantau ini milis gak yah :)

-diky-

2009/10/27 Pranoto Tan <chen_pranoto@ yahoo.com>








        

















VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya
  semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi
  denda naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1
  juta.  

  

  Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang
  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu.
  

  

  - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan
  pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
  281). 

  

  - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
  menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
  atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

  

  - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
  Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
  paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282). 

  

  - Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
  seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan
  knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
  banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

  

  - Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti
  spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper,
  penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
  paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2). 

  

  - Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa
  ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
  pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling
  lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). 

  

  - Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
  kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287
  ayat 1). 

  

  - Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
  paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
  paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5). 

  

  - Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
  Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1). 

  

  - Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak
  mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
  bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). 

  

  - Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
  standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
  denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291). 

  

  - Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
  memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
  paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Tolong diperhatikan lagi khusus untuk teman-teman Noc agar motor dilengkapi 
agar tidak terkena tilang.

ttd 
PR


        New Email names for you!  

Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.

Hurry before someone else does!








    
    













-- 
Life is not about how many breath you take, but about moments that take your 
breath away - hitch

http://iamindonesia n.blogspot. com



 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke