Hahahahahahahahha Untung ada pak Polisi Sex and City, jd langsung dijelasin.
Maaf pak ya:p... Wkwkwkwkwwkwkwkwkaburrrrrrr Belgi ahhhh:p Kan g naiknya ninja, bkn kendaraan bermotor Sent from my BlackBerry@ blueninja_roqib-atib.. nga kenceng..kenceng..cenggg.. -----Original Message----- From: "AdithMboel" <[email protected]> Date: Tue, 27 Oct 2009 10:33:52 To: Millist NOC<[email protected]> Subject: Re: [NOC] Sanksi Tilang Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282) Inih maksud nya apaaa??? :p Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "PJ_Boy 34" <[email protected]> Date: Tue, 27 Oct 2009 09:28:39 To: <[email protected]> Subject: Re: [NOC] Sanksi Tilang Yooooiiii bro, berarti g nga dosa klo nga pake plat no.depan, tp kena pasal yg lain nih:p Sen dan spion nga dipasang "250rb" deh Wkwkkwwkwkwkwkwk Sent from my BlackBerry@ blueninja_roqib-atib.. nga kenceng..kenceng..cenggg.. -----Original Message----- From: Dino Hardianto <[email protected]> Date: Tue, 27 Oct 2009 03:08:31 To: <[email protected]> Subject: Re: [NOC] Sanksi Tilang asik gada pidana bwat gak pake plat nomer :D ________________________________ From: Pranoto Tan <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, October 27, 2009 3:05:49 PM Subject: [NOC] Sanksi Tilang VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu. - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2). - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282). - Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1). - Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2). - Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). - Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1). - Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5). - Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1). - Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). - Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291). - Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). Tolong diperhatikan lagi khusus untuk teman-teman Noc agar motor dilengkapi agar tidak terkena tilang. ttd PR ________________________________ New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does!

