Yah.. Gak ada lo gak rameee..

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "PJ_Boy 34" <[email protected]>
Date: Tue, 27 Oct 2009 08:08:07 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [NOC] Sanksi Tilang

Jiahhhh:p

Ada yg kecewa nih ama nih milist:p

Wkwkwkwkwkwkw

Eling vin, nga perlu dibakar, cukup lo sumpahin aja ntar jg rame:p

Hahahahaahahahha

Gmn dagangannya gan Vin???

Tambah rame aja tawar menawar silikon penumbuh rambut ban:p

Hahahahaahaa


Sent from my BlackBerry@ blueninja_roqib-atib.. nga kenceng..kenceng..cenggg..

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Tue, 27 Oct 2009 09:06:40 
To: Ninja Gokill<[email protected]>
Subject: Re: [NOC] Sanksi Tilang

Bakar2 aj ganz.. Biar rame.. Wkwkwkwkw...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Tue, 27 Oct 2009 08:48:28 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [NOC] Sanksi Tilang

Nais infoh, gan..
Milist sepi amaat yaa


Dikirim dari XL BlackBerry® "yg katanya" Sinyal Bagus, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: hanggung <[email protected]>
Date: Tue, 27 Oct 2009 01:17:52 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [NOC] Sanksi Tilang

Informasi bagus nih...



________________________________
From: Pranoto Tan <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, October 27, 2009 3:05:49 PM
Subject: [NOC] Sanksi Tilang

  
VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam 
undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda naik sekitar 10 
kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.  

Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu. 

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan 
pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 
281). 

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat 
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan 
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 
500 ribu (Pasal 282). 

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan 
seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 
250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti 
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, 
penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda 
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2). 

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban 
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan 
pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan 
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). 

- Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 
ayat 1). 

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau 
paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda 
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5). 

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 
500 ribu (Pasal 288 ayat 1). 

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak 
mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). 

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm 
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda 
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291). 

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa 
memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda 
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Tolong diperhatikan lagi khusus untuk teman-teman Noc agar motor dilengkapi 
agar tidak terkena tilang.

ttd 
PR
 

________________________________
 New Email names for you!  
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
   


      

Kirim email ke