........Dan yang setuju sama RUU Pornografi akan mendirikan Republik Taliban 
Indonesia... dan kita kembali kejaman abad pertengahan.........(No TV, No 
Cinema, and no education for woman...... (Yaiks!)

--- On Fri, 10/24/08, nirwan lioga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: nirwan lioga <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & 
Ngawur
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Friday, October 24, 2008, 3:06 AM










kok nggak ada yang berpendapat begini " GARA GARA RUU PORNOGRAPI BISA MEMECAH 
BELAH BANGSA ATAU DIS-INTEGRASI" nora amat masa gara-gara gambar porno negara 
bisa pecah....... 
jadi kesimpulannya yang suka sama yang porno-porno akan memisahkan diri dai 
NKRI bikin negara sendiri namanya : indoporno

--- On Tue, 9/23/08, edwin widjaja <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: edwin widjaja <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & 
Ngawur
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 23, 2008, 11:48 PM









sebenarnya pikiran kotor itu adanya dari diri sendiri...
nih, gw coba kirimkan gambar psikologi...
coba secara jujur di jawab kalian liat gambar apa,...
gambar ini boleh di berikan kepada anak umur 5 tahun yang belum tau tentang sex 
dan di tanya apa yang mereka lihat, pasti hasilnya beda...
 
ini adalah test yang digunakan oleh psikolog, dimana gambar test ini ada di 
buku untuk kulaih S2 dalam bahasa inggris tetapi tidak ada apabila buku ini di 
terjemahkan kedalam bahasa indonesia... .
 
sekarang untuk yang sudah melihat, silahkan kasih jawaban, gw bisa kasih tau 
jawaban yang satunya lagi, sebab di sini ada 2 gambar....
 
daripada bikin RUU ga jelas mendingan pemerkosa di hukum mati aja....
ga mungkin khan pabrik pisau kita demo dan tutup karena alesan pisau di pakai 
untuk melakukan perampokan dan pembunuhan.. ..
masa salah si pisau atau si pabrik? yah salah orangnya lah....
 


--- On Wed, 9/24/08, [EMAIL PROTECTED] co.id <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:

From: [EMAIL PROTECTED] co.id <[EMAIL PROTECTED] co.id>
Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & 
Ngawur
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Wednesday, September 24, 2008, 8:34 AM




PLEASE DECH....NONAMANIS JANGAN DIJADIKAN AJANG POLITISASI!
OTAK KAMI MUNGKIN PENUH GAMBAR CEWEK NGANGKANG 
TAPI KAMI TIDAK SEDUNGU YANG ANDA KIRA!

Ngomongin politiki kok disini....

Mending kirim nyang kek gini...




Uda Faisal wrote: 






Lha.... itu kan yang dari kemarin saya tulis panjang-lebar (sebenarnya ini 
rangkuman dari  beberapa artikel, tapi buat sendiri lho).... hehehehe.... . 
Toss dulu buat bro Imam.....

RUU yang dibuat secara ngawur dan konyol ini memang TIDAK JUJUR dalam 
mengantisipasi masalah yang sebenarnya digembar-gemborkan yg katanya untuk 
melindungi anak2 dibawah umur....

(copy-paste :)

Inti permasalahannya sebenarnya mudah saja, hanya saja TIDAK ADA KEJUJURAN 
DALAM RUU INI ;

- Katanya tujuan utamanya adalah melindungi anak dibawah umur dari pornografi 
(kalau itu kita semua setuju). Tetapi RUU tersebut tidak berani / enggan / 
tidak terbuka / tidak mau untuk mengatakan dengan jujur bahwa : yang berhak 
mengkonsumsi / mengakses pornografi adalah orang dewasa dengan batas umur 
minimal tertentu misalnya 18 tahun ke atas.

- Definisi pornografi yang sangat keterlaluan, sampai2 perempuan berbaju renang 
dianggap porno. Lucunya berbaju renang dibolehkan di pantai & kolam renang, dan 
dibolehkan dilihat secara "langsung", tatapi kalau difoto lalu dicetak, maka 
hasilnya akan menjadi pornografi ??? Aneh bin ajaib & mengada-ada. ..???!!!!  
Padahal di jaman BSF dulu (sekarang LSF), yang dikategorikan pornografi secara 
detail adalah : Terlihat buah-dada secara utuh (artinya termasuk [maaf] puting) 
dan/atau Terlihat alat vital (kemaluan).

- Majalah dewasa katanya banyak bertebaran dan dijual bebas, kalau begitu 
jelaskan donk dimana saja majalah dewasa boleh diperjual-belikan. ..???  Bukan 
hanya melarang dan melarang tetapi tidak ada niat yg jujur untuk berbicara 
secara terbuka.

- Katanya dulu namanya RUU Anti Pornografi yang dirubah menjadi RUU Pornografi, 
yang seharusnya berisi : bagaimana pornografi biasa diatur dengan baik agar 
bisa diperoleh oleh konsumen yang berhak (orang dewasa), dan tidak bisa 
diperoleh anak dibawah umur.  Tetapi kenyataannya, sama saja dengan RUU yang 
lama, yang intinya : Pornografi dianggap sesuatu yg terlarang seperti narkoba, 
baik anak2 atau orang dewasa tetap tidak boleh mengakses dan memperolehnya.  
Jadi bukankah ini sudah melebar dan menyimpang dari tujuan semula RUU ini yang 
katanya untuk melindungi anak2 dari pornografi.. ???

- Banyak pakar medis dibidang sexiologi yang menyatakan bahwa, pornografi pun 
dapat membantu meningkatkan hubungan gairah, menambah variasi dan pandangan 
yang baru dalam hubungan suami-istri.

 ------------ --------- -

NB :

Btw, berhubung saya kurang tau kemana harus mengirim opini atau artikel semacam 
ini, jadi opini diatas bebas dicopy-paste dan dikirimkan kemana saja, misalnya 
ke redaksi massmedia cetak atau televisi, atau yang lainnya.....  Silakan..... .


--- On Mon, 9/22/08, imam <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: imam <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [nonamanis] Fwd: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Moeslim: Sebaiknya Tolak 
Saja RUU Ini
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com, fhmindonesia2005@ yahoogroups. com
Date: Monday, September 22, 2008, 5:58 AM




---------- Forwarded message ----------

From: imam <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 2008/9/22
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Moeslim: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini
To: Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, jurnalperempuan@ yahoogroups. com
Cc: [EMAIL PROTECTED] com



Saya SETUJU dengan Bpk. Moeslim Abdurrahman, RUU APP atau apapun namanya HARUS 
DITOLAK! Tidak usah buang-buang waktu, tenaga, dan dana untuk bolak-balik 
merevisi RUU ini, karena dari awal RUU ini sudah acakadut. RUU ini dilandasi 
oleh semangat kesoksucian, jadinya ya hasilnya amburadul kayak gini.

Kalau mau mengatur adult content dan melindungi anak, cukup buat RUU 
KLASIFIKASI UMUR. Tidak perlu banyak-banyak pasal. Cukup beberapa pasal saja 
yang menegaskan:
(1). Negara MENJAMIN KEBEBASAN INDIVIDU DEWASA / 21+ UNTUK MENGAKSES, MEMILIKI, 
MENYIMPAN, MEMANFAATKAN adult sex content.
(2). MELARANG KERAS PENJUALAN ADULT SEX CONTENT KEPADA USIA BAWAH 21 THN.

Cukup seperti itu saja sebetulnya pasal yang kita butuhkan dalam regulasi adult 
sex content. Simple, absolut, tidak multitafsir. Sayangnya, seperti kebiasaan 
di Indonesia, "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah".

Wassalam
Imam 



 In Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, "Agus Hamonangan" <agushamonangan@ 
...> wrote:









>
> Proses Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pornografi cacat
> karena menyalahi prosedur legislasi. Selain berpotensi memecah belah
> bangsa, secara teknis pun RUU itu tak layak disahkan.
> 
> Semangat RUU ini bukan regulasi, tetapi politik. Jadi, harus ditolak,
> ujar Moeslim Abdurrahman, cendekiawan, pendiri Al-Maun Institute, yang
> dihubungi Jumat (19/9) malam. Komentar senada dikemukakan oleh Patra A
> Zen, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
> 
> Perjalanan RUU Pornografi penuh kontroversi. Ketika masih disebut RUU
> Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sempat memicu kekerasan antara
> pihak yang menolak dan menerima.
> 
> RUU itu oleh banyak pihak ditengarai mengancam kebangsaan Indonesia.
> "RUU seperti ini adalah 'langkah-langkah kecil' untuk memasukkan
> aturan agama ke dalam regulasi nasional sebelum menyasar ke pokoknya.
> Lihat saja perda-perda diskriminatif, dan kecenderungan kepala daerah
> mengeluarkan aturan- aturan menyangkut keyakinan, yang jelas melanggar
> UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Patra, yang juga
> menyebut surat keputusan bersama yang tak ada dasar hukumnya.
> 
> Moeslim mengingatkan, sejak awal sudah disepakati Indonesia sebagai
> rumah bersama. Karena itu, ia menyayangkan komentar politisi yang
> mengaitkan pengesahan RUU itu dengan primordialisme.
> 
> "Saya percaya, sebagian besar umat Islam di Indonesia tetap kuat rasa
> kebangsaannya, " kata Moeslim, "Hanya sekelompok kecil orang yang
> berteriak kencang dan melakukan pemaksaan-pemaksaan , tetapi dibolehkan
> karena materi undang-undangnya tak jelas, bisa diinterpretasikan
> seenaknya."
> 
> Kalau RUU seperti itu dipaksakan disahkan Pemerintah dan DPR secara
> sewenang-wenang, ini berarti prinsip UUD 1945 juga dilanggar.
> "Tampaknya memang ada pihak-pihak yang terus berusaha mencoba
> memasukkan asas tertentu ke dalam regulasi nasional, termasuk
> melanggar prosesnya," kata Patra.
> 
> Sembunyi-sembunyi
> 
> Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
> Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengatakan, tidak ada proses
> rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk RUU Pornografi. "Banyak orang
> tidak tahu RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sudah berubah
> menjadi RUU Pornografi," ujar dia.
> 
> Ratna juga mengatakan tidak adanya uji material mengenai substansi
> dari RUU itu. "Prosesnya melanggar UU No 10/2004 mengenai Pembentukan
> Perundang-undangan, " tegas Ratna.
> 
> RUU APP ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR periode 1999-2004 sebagai
> RUU usul inisiatif DPR tanggal 23 September tahun 2003. Polemik keras
> dan aksi-aksi di masyarakat yang menyulut kekerasan antara pihak yang
> menolak dan menerima membuat DPR memutuskan untuk "menarik" dan
> menyusun kembali draf RUU APP.
> 
> DPR periode 2005-2009 memasukkan RUU itu ke dalam Prioritas Prolegnas.
> RUU ini dibahas secara cepat. Pada tanggal 27 September 2005 terbentuk
> Panitia Khusus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Tim Perumus
> merampungkan Naskah Akademik dan RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007.
> 
> Ketentuan "pornoaksi" kemudian dihilangkan dan RUU diperbaiki menjadi
> RUU tentang Pornografi. Panitia Khusus mengesahkannya pada tanggal 4
> Juli 2007. Surat Presiden diajukan ke DPR pada tanggal 20 september
> 2007 dan rapat dengar pendapat pertama dengan pemerintah dilakukan
> pada 8 November 2007.
> 
> Daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan Pemerintah dan DPR tak
> dibahas dalam Pansus, terutama untuk pasal- pasal berbeda.
> Pembahasannya dilimpahkan ke Panitia Kerja (Panja) yang sifatnya
> tertutup dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan (Juni 2008).
> Bahkan, kata Ratna, banyak rapat tidak memenuhi kuorum, artinya hanya
> diikuti kurang dari 50 persen anggota Pansus maupun panja.
> 
> Tak kenal UU Warisan
> 
> Ratna menegaskan, dalam proses legislasi tidak dikenal adanya RUU
> Warisan. Pembuatan dan pembahasan RUU yang tak dapat diselesaikan DPR
> dalam satu periode tidak diwariskan kepada DPR setelahnya. Jadi proses
> legislasinya harus dimulai lagi sejak tahap perencanaan melalui daftar
> Prolegnas.
> 
> Bahan-bahan pada periode sebelumnya bisa saja dipakai lagi, tetapi
> naskah akademiknya dan RUU yang dihasilkan harus disosialisasikan
> untuk mendapat masukan publik.
> 
> "Pada periode sebelumnya, RDPU sudah dilakukan puluhan kali, tetapi
> hal itu tidak berlaku lagi, terutama ketika pasal-pasal pornoaksi
> sudah dinyatakan dihapus dan nama RUU berganti menjadi RUU
> Pornografi," lanjut Ratna.
> 
> Ia juga menyebut mekanisme Pansus yang tidak partisipatif. "DIM
> Pemerintah dan DPR tidak dibahas di Pansus, tetapi langsung dibahas di
> Panja karena naskah RUU ini telah mengalami revisi dan belum
> disosialisasikan. Selain itu juga memberi peluang bagi pihak-pihak
> yang berkepentingan terhadap RUU ini untuk memberi masukan."
> 
> "Tata tertib DPR mengatur rapat Panja tertutup, kecuali dinyatakan
> terbuka," lanjut Ratna, "Dengan begitu, semakin menutup peluang
> partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini dan menunjukkan
> rendahnya kepekaan politik Pansus RUU Pornografi."
> 
> Sejak pengumuman hendak disahkannya RUU itu, demonstrasi penolakan
> marak di berbagai wilayah di Indonesia. Barangkali ini menjadi salah
> satu alasan penundaan pengesahan RUU Pornografi yang rencananya
> disahkan tanggal 23 September 2008. Panja RUU pornografi katanya akan
> mengakomodasi semua masukan dan kritikan masyarakat.
> 
> Anggota Panja RUU Pornografi dari F-PDIP, Eva Sundari, mengatakan,
> tanggal 23 dan 24 September akan ada rapat yang mengakomodasi semua
> masukan dan kritikan masyarakat. Setelah Lebaran, tanggal 8 Oktober
> baru digelar rapat kerja.
> 
> Eva juga mengatakan, F-PDIP yang sempat keluar dari Panja akan masuk
> lagi ke Panja untuk mengawal masukan dan kritikan agar diakomodasi.
> 
> Namun, Moeslim Abdurrahman sekali lagi mengatakan, "Sebaiknya tolak
> saja RUU ini." (MH/NMP)




Recent Activity



 82
New MembersVisit Your Group 



Yahoo! Groups
Latest product news
Join Mod. Central
stay connected.

Learn to live
a full life with these
healthy living
groups on Yahoo!

Real Food Group
on Yahoo! Groups
What does real food
mean to you?
. 






 














      

Kirim email ke