He....He... Jadi ingat pepatah BRITISH RULES THE WAVE, INDONESIA WAIVE THE RULES........
--- On Thu, 10/30/08, winarko winarko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: winarko winarko <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & Ngawur To: nonamanis2@yahoogroups.com Date: Thursday, October 30, 2008, 11:59 PM dah MUST GO.ON AJEEE.. YA PENTING KAN PERATURAN UNTUK DILANGGAR... ANJING ( PEMERINTAH ) KAFILAH( KITA - KITA) TERUS POSTING BOKEP DAN GAMBER YANG BAGUS OKEEYYYYY From: Mochammad Eko Fadhillah <[EMAIL PROTECTED] co.id> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Thursday, October 30, 2008 8:59:06 AM Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & Ngawur G: Ahem.. sejak kapan di Indonesia ada status LEGAL terhadap porn?? Yang dikuatirkan bukan soal legal (ga pernah) atau illegal (dari dulu juga sudah begitu,) tapi salah kaprah karena definisi yang tidak jelas. Kalau yang sudah jelas sih sudah banyak UU nya juga, tinggal dijalankan saja. Kalau nenek gue horny melihat kambing jenggot gagah-gagahan di jalan mau dicap porno? Definisi di UU ini kan yang membangkitkan birahi :P Tiap orang bisa beda-beda. Saya sih lihat yang masih muda, polos dan ngablak juga sudah bosan. Tapi banyak yang lihat bahu terbuka saja sudah ngaceng. Lalu bagaimana rok mini, hotpants, tanktop? Banyak tuh preman jubah putih yang langsung melotot sampai matanya mau keluar melihat ce begitu. Porno juga? Lantas, kalau oleh sebagian orang (FPI dan gerombolan sejenis lah) ce pake rok mini dianggap porno, mau disweeping? Mau dipukuli lagi terus sok merasa diprovokasi? Lalu setelah itu beralasan itu konflik dan ngotot minta dibebaskan, lantas kalau tetap dibui berarti hakimnya "dholimmmmmm" ???? Lihat masalah UU ini dimana sekarang? Kayaknya tetap susah deh. Uteknya sudah dolll seperti para anggota DPR yang (ngakunya padahal boro-boro) terhormat. PS: kalau yang underground sih tetap saja lenggang kangkung, ada atau tidak UU ;) ----- ehm ... menurut gw seh UU tetep harus ada man .... kalo ngga' nanti semua pornografi itu legal .... gunanya UU ini kan ujung2nya misahin yang LEGAL dengan yang ILLEGAL. UU ini statusnya sama kok dengan UU perpajakan, UU hak cipta, UU lalu lintas dan keselamatan jalan (udah ada blom yach ? ... he he he) .... dan UU lain lain nya .... Adanya UU bukan berarti yang illegal langsung ilang .... (contoh: UU hak cipta ada tapi tetep aja gampang dapet CD bajakan) .... jadi pencinta pornografi ngga' usah khawatir .... mengingat nasib UU lainnya para konsumen tidak udah khawatir .... materi pornografi akan tetap ada (naik turun seh supply-nya ... tapi pasti masih bisa di dapet ... apalagi di internet) .... Yang jelas kebakaran jenggot (atau kebakaran jem*** ... he he he) adalah para PRODUSEN PORNOGRAFI yang dapet duit bejibun dengan adanya status legal pada semua pornografi .... nah sekarang produsen/pedagang pornografi panik tuh kalo profitnya turun gara musti keluar duit extra buat nyelametin status bisnis illegal-nya ... (mirip2 nasibnya sama pengedar CD bajakan lah) .... terlepas dari segala issue moralitas, budaya dll dll .... negara dan rakyat butuh UU yang komplit-plit- plit-plit ... sehingga nanti jika muncul pemimpin yang lurus dan benar .... dia tinggal sekeras-keras- nya terapin semua UU yang ada .... hasilnya seh gampang .... lihat aja penghasilan dan kehidupan masyarakat tetangga kita "negara singa" dimana UU dipegang teguh .... or masih mo hidup dengan standar bangsa kita yang sekarang? .... peace .... ____________ _________ _________ __ From: Panji Tengkorak <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Tuesday, 28 October, 2008 18:00:55 Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & Ngawur G: Banyak pihak yang masih memaksakan RUU gila ini. Besok rencananya akan dibawa untuk disahkan di sidang paripurna. Apa harus didiamkan? Memang seperti UU ITE kemarin ujung-ujungnya cuma akan jadi: 1. Macan ompong. 2. Sarana kelompok tertentu nyolong duit buat kampanye pemilu. 3. Sarana komplotan preman sweeping kiri kanan nyari penghasilan. Tanpa membahas yang katanya mau keluar dari NKRI pun, tetap saja kalau sudah disahkan berpotensi untuk bikin masalah kan? ----- STUJU OOOMM.. (. )( .) nyaaa tete tete tete... ron ron <ikantrakulu03@ yahoo.com> wrote: gile nih masih ada aja omongan kayak gini??? gak ada yang laen ya??? drpd pd ngomongin RUU pornografi mending loe loe pada bantuin gw cariin gambar asli bugilnya HAPPY SALMA ye.....tengkiu piss gw nafsu bgt sm full press bodynya die terutama seh tetenya ------------ --------- --------- --- From: nirwan lioga <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Friday, October 24, 2008 1:06:15 AM Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & Ngawur kok nggak ada yang berpendapat begini " GARA GARA RUU PORNOGRAPI BISA MEMECAH BELAH BANGSA ATAU DIS-INTEGRASI" nora amat masa gara-gara gambar porno negara bisa pecah....... jadi kesimpulannya yang suka sama yang porno-porno akan memisahkan diri dai NKRI bikin negara sendiri namanya : indoporno --- On Tue, 9/23/08, edwin widjaja <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: edwin widjaja <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & Ngawur To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Date: Tuesday, September 23, 2008, 11:48 PM sebenarnya pikiran kotor itu adanya dari diri sendiri... nih, gw coba kirimkan gambar psikologi... coba secara jujur di jawab kalian liat gambar apa,... gambar ini boleh di berikan kepada anak umur 5 tahun yang belum tau tentang sex dan di tanya apa yang mereka lihat, pasti hasilnya beda... ini adalah test yang digunakan oleh psikolog, dimana gambar test ini ada di buku untuk kulaih S2 dalam bahasa inggris tetapi tidak ada apabila buku ini di terjemahkan kedalam bahasa indonesia... . sekarang untuk yang sudah melihat, silahkan kasih jawaban, gw bisa kasih tau jawaban yang satunya lagi, sebab di sini ada 2 gambar.... daripada bikin RUU ga jelas mendingan pemerkosa di hukum mati aja.... ga mungkin khan pabrik pisau kita demo dan tutup karena alesan pisau di pakai untuk melakukan perampokan dan pembunuhan.. .. masa salah si pisau atau si pabrik? yah salah orangnya lah.... --- On Wed, 9/24/08, [EMAIL PROTECTED] co.id <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: From: [EMAIL PROTECTED] co.id <[EMAIL PROTECTED] co.id> Subject: Re: [nonamanis] Re: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini ... RUU Konyol & Ngawur To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Date: Wednesday, September 24, 2008, 8:34 AM PLEASE DECH....NONAMANIS JANGAN DIJADIKAN AJANG POLITISASI! OTAK KAMI MUNGKIN PENUH GAMBAR CEWEK NGANGKANG TAPI KAMI TIDAK SEDUNGU YANG ANDA KIRA! Ngomongin politiki kok disini.... Mending kirim nyang kek gini... Uda Faisal wrote: Lha.... itu kan yang dari kemarin saya tulis panjang-lebar (sebenarnya ini rangkuman dari beberapa artikel, tapi buat sendiri lho).... hehehehe.... . Toss dulu buat bro Imam..... RUU yang dibuat secara ngawur dan konyol ini memang TIDAK JUJUR dalam mengantisipasi masalah yang sebenarnya digembar-gemborkan yg katanya untuk melindungi anak2 dibawah umur.... (copy-paste :) Inti permasalahannya sebenarnya mudah saja, hanya saja TIDAK ADA KEJUJURAN DALAM RUU INI ; - Katanya tujuan utamanya adalah melindungi anak dibawah umur dari pornografi (kalau itu kita semua setuju). Tetapi RUU tersebut tidak berani / enggan / tidak terbuka / tidak mau untuk mengatakan dengan jujur bahwa : yang berhak mengkonsumsi / mengakses pornografi adalah orang dewasa dengan batas umur minimal tertentu misalnya 18 tahun ke atas. - Definisi pornografi yang sangat keterlaluan, sampai2 perempuan berbaju renang dianggap porno. Lucunya berbaju renang dibolehkan di pantai & kolam renang, dan dibolehkan dilihat secara "langsung", tatapi kalau difoto lalu dicetak, maka hasilnya akan menjadi pornografi ??? Aneh bin ajaib & mengada-ada. ..???!!!! Padahal di jaman BSF dulu (sekarang LSF), yang dikategorikan pornografi secara detail adalah : Terlihat buah-dada secara utuh (artinya termasuk [maaf] puting) dan/atau Terlihat alat vital (kemaluan). - Majalah dewasa katanya banyak bertebaran dan dijual bebas, kalau begitu jelaskan donk dimana saja majalah dewasa boleh diperjual-belikan. ..??? Bukan hanya melarang dan melarang tetapi tidak ada niat yg jujur untuk berbicara secara terbuka. - Katanya dulu namanya RUU Anti Pornografi yang dirubah menjadi RUU Pornografi, yang seharusnya berisi : bagaimana pornografi biasa diatur dengan baik agar bisa diperoleh oleh konsumen yang berhak (orang dewasa), dan tidak bisa diperoleh anak dibawah umur. Tetapi kenyataannya, sama saja dengan RUU yang lama, yang intinya : Pornografi dianggap sesuatu yg terlarang seperti narkoba, baik anak2 atau orang dewasa tetap tidak boleh mengakses dan memperolehnya. Jadi bukankah ini sudah melebar dan menyimpang dari tujuan semula RUU ini yang katanya untuk melindungi anak2 dari pornografi.. ??? - Banyak pakar medis dibidang sexiologi yang menyatakan bahwa, pornografi pun dapat membantu meningkatkan hubungan gairah, menambah variasi dan pandangan yang baru dalam hubungan suami-istri. ------------ --------- - NB : Btw, berhubung saya kurang tau kemana harus mengirim opini atau artikel semacam ini, jadi opini diatas bebas dicopy-paste dan dikirimkan kemana saja, misalnya ke redaksi massmedia cetak atau televisi, atau yang lainnya..... Silakan..... . --- On Mon, 9/22/08, imam <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: imam <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [nonamanis] Fwd: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Moeslim: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini To: [EMAIL PROTECTED] ups.com, fhmindonesia2005@ yahoogroups. com Date: Monday, September 22, 2008, 5:58 AM ---------- Forwarded message ---------- From: imam <[EMAIL PROTECTED] com> Date: 2008/9/22 Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Moeslim: Sebaiknya Tolak Saja RUU Ini To: Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, jurnalperempuan@ yahoogroups. com Cc: [EMAIL PROTECTED] com Saya SETUJU dengan Bpk. Moeslim Abdurrahman, RUU APP atau apapun namanya HARUS DITOLAK! Tidak usah buang-buang waktu, tenaga, dan dana untuk bolak-balik merevisi RUU ini, karena dari awal RUU ini sudah acakadut. RUU ini dilandasi oleh semangat kesoksucian, jadinya ya hasilnya amburadul kayak gini. Kalau mau mengatur adult content dan melindungi anak, cukup buat RUU KLASIFIKASI UMUR. Tidak perlu banyak-banyak pasal. Cukup beberapa pasal saja yang menegaskan: (1). Negara MENJAMIN KEBEBASAN INDIVIDU DEWASA / 21+ UNTUK MENGAKSES, MEMILIKI, MENYIMPAN, MEMANFAATKAN adult sex content. (2). MELARANG KERAS PENJUALAN ADULT SEX CONTENT KEPADA USIA BAWAH 21 THN. Cukup seperti itu saja sebetulnya pasal yang kita butuhkan dalam regulasi adult sex content. Simple, absolut, tidak multitafsir. Sayangnya, seperti kebiasaan di Indonesia, "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah". Wassalam Imam In Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com, "Agus Hamonangan" <agushamonangan@ ...> wrote: > > Proses Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pornografi cacat > karena menyalahi prosedur legislasi. Selain berpotensi memecah belah > bangsa, secara teknis pun RUU itu tak layak disahkan. > > Semangat RUU ini bukan regulasi, tetapi politik. Jadi, harus ditolak, > ujar Moeslim Abdurrahman, cendekiawan, pendiri Al-Maun Institute, yang > dihubungi Jumat (19/9) malam. Komentar senada dikemukakan oleh Patra A > Zen, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). > > Perjalanan RUU Pornografi penuh kontroversi. Ketika masih disebut RUU > Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sempat memicu kekerasan antara > pihak yang menolak dan menerima. > > RUU itu oleh banyak pihak ditengarai mengancam kebangsaan Indonesia. > "RUU seperti ini adalah 'langkah-langkah kecil' untuk memasukkan > aturan agama ke dalam regulasi nasional sebelum menyasar ke pokoknya. > Lihat saja perda-perda diskriminatif, dan kecenderungan kepala daerah > mengeluarkan aturan- aturan menyangkut keyakinan, yang jelas melanggar > UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Patra, yang juga > menyebut surat keputusan bersama yang tak ada dasar hukumnya. > > Moeslim mengingatkan, sejak awal sudah disepakati Indonesia sebagai > rumah bersama. Karena itu, ia menyayangkan komentar politisi yang > mengaitkan pengesahan RUU itu dengan primordialisme. > > "Saya percaya, sebagian besar umat Islam di Indonesia tetap kuat rasa > kebangsaannya, " kata Moeslim, "Hanya sekelompok kecil orang yang > berteriak kencang dan melakukan pemaksaan-pemaksaan , tetapi dibolehkan > karena materi undang-undangnya tak jelas, bisa diinterpretasikan > seenaknya." > > Kalau RUU seperti itu dipaksakan disahkan Pemerintah dan DPR secara > sewenang-wenang, ini berarti prinsip UUD 1945 juga dilanggar. > "Tampaknya memang ada pihak-pihak yang terus berusaha mencoba > memasukkan asas tertentu ke dalam regulasi nasional, termasuk > melanggar prosesnya," kata Patra. > > Sembunyi-sembunyi > > Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) > Pro-Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengatakan, tidak ada proses > rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk RUU Pornografi. "Banyak orang > tidak tahu RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sudah berubah > menjadi RUU Pornografi," ujar dia. > > Ratna juga mengatakan tidak adanya uji material mengenai substansi > dari RUU itu. "Prosesnya melanggar UU No 10/2004 mengenai Pembentukan > Perundang-undangan, " tegas Ratna. > > RUU APP ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR periode 1999-2004 sebagai > RUU usul inisiatif DPR tanggal 23 September tahun 2003. Polemik keras > dan aksi-aksi di masyarakat yang menyulut kekerasan antara pihak yang > menolak dan menerima membuat DPR memutuskan untuk "menarik" dan > menyusun kembali draf RUU APP. > > DPR periode 2005-2009 memasukkan RUU itu ke dalam Prioritas Prolegnas. > RUU ini dibahas secara cepat. Pada tanggal 27 September 2005 terbentuk > Panitia Khusus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Tim Perumus > merampungkan Naskah Akademik dan RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007. > > Ketentuan "pornoaksi" kemudian dihilangkan dan RUU diperbaiki menjadi > RUU tentang Pornografi. Panitia Khusus mengesahkannya pada tanggal 4 > Juli 2007. Surat Presiden diajukan ke DPR pada tanggal 20 september > 2007 dan rapat dengar pendapat pertama dengan pemerintah dilakukan > pada 8 November 2007. > > Daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan Pemerintah dan DPR tak > dibahas dalam Pansus, terutama untuk pasal- pasal berbeda. > Pembahasannya dilimpahkan ke Panitia Kerja (Panja) yang sifatnya > tertutup dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan (Juni 2008). > Bahkan, kata Ratna, banyak rapat tidak memenuhi kuorum, artinya hanya > diikuti kurang dari 50 persen anggota Pansus maupun panja. > > Tak kenal UU Warisan > > Ratna menegaskan, dalam proses legislasi tidak dikenal adanya RUU > Warisan. Pembuatan dan pembahasan RUU yang tak dapat diselesaikan DPR > dalam satu periode tidak diwariskan kepada DPR setelahnya. Jadi proses > legislasinya harus dimulai lagi sejak tahap perencanaan melalui daftar > Prolegnas. > > Bahan-bahan pada periode sebelumnya bisa saja dipakai lagi, tetapi > naskah akademiknya dan RUU yang dihasilkan harus disosialisasikan > untuk mendapat masukan publik. > > "Pada periode sebelumnya, RDPU sudah dilakukan puluhan kali, tetapi > hal itu tidak berlaku lagi, terutama ketika pasal-pasal pornoaksi > sudah dinyatakan dihapus dan nama RUU berganti menjadi RUU > Pornografi," lanjut Ratna. > > Ia juga menyebut mekanisme Pansus yang tidak partisipatif. "DIM > Pemerintah dan DPR tidak dibahas di Pansus, tetapi langsung dibahas di > Panja karena naskah RUU ini telah mengalami revisi dan belum > disosialisasikan. Selain itu juga memberi peluang bagi pihak-pihak > yang berkepentingan terhadap RUU ini untuk memberi masukan." > > "Tata tertib DPR mengatur rapat Panja tertutup, kecuali dinyatakan > terbuka," lanjut Ratna, "Dengan begitu, semakin menutup peluang > partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU ini dan menunjukkan > rendahnya kepekaan politik Pansus RUU Pornografi." > > Sejak pengumuman hendak disahkannya RUU itu, demonstrasi penolakan > marak di berbagai wilayah di Indonesia. Barangkali ini menjadi salah > satu alasan penundaan pengesahan RUU Pornografi yang rencananya > disahkan tanggal 23 September 2008. Panja RUU pornografi katanya akan > mengakomodasi semua masukan dan kritikan masyarakat. > > Anggota Panja RUU Pornografi dari F-PDIP, Eva Sundari, mengatakan, > tanggal 23 dan 24 September akan ada rapat yang mengakomodasi semua > masukan dan kritikan masyarakat. Setelah Lebaran, tanggal 8 Oktober > baru digelar rapat kerja. > > Eva juga mengatakan, F-PDIP yang sempat keluar dari Panja akan masuk > lagi ke Panja untuk mengawal masukan dan kritikan agar diakomodasi. > > Namun, Moeslim Abdurrahman sekali lagi mengatakan, "Sebaiknya tolak > saja RUU ini." (MH/NMP) Recent Activity 82 New Members Visit Your Group Yahoo! Groups Latest product news Join Mod. Central stay connected. Learn to live a full life with these healthy living groups on Yahoo! Real Food Group on Yahoo! Groups What does real food mean to you? .