Kamis, 05 Juni 2008
Polisi Didesak Jerat Pembalak dengan Undang-Undang Antikorupsi

*JAKARTA *-- Indonesia Corruption Watch bersama sejumlah lembaga swadaya
masyarakat lainnya mendesak kepolisian menjerat para cukong pembalakan liar
di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Undang-Undang Antikorupsi.
Undang-Undang Kehutanan, yang selama ini digunakan, mereka nilai lemah.

Febri Diansyah, peneliti agenda anti-illegal logging ICW, mengatakan ICW
bersama Jaringan Anti-Illegal Logging, Pencucian Uang, dan Korupsi (JAIL-PK)
memberikan rekomendasi alternatif dan analisis hukum kepada polisi dalam
menjerat para pelaku pembalakan liar. "Rekomendasi itu berangkat dari
lemahnya penegakan hukum dan bolong besar pada Undang-Undang Kehutanan,"
kata Febri seusai bertemu dengan Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu
Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Sadar Sebayang di Mabes Polri
kemarin.

Menurut Febri, Undang-Undang Kehutanan mengkategorikan pembalakan liar
sebagai pelanggaran administratif. Pengacara para pembalak liar, kata dia,
sering menggunakan asas kekhususan (lex specialis) untuk membantah
penggunaan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Antikorupsi dan UU
Antipencucian Uang.

Asas lex specialis, kata Febri, hanya berlaku jika satu perbuatan dapat
dikenai dua aturan pidana. Sedangkan dalam UU Kehutanan, yang terjadi justru
satu perbuatan dapat dijerat aturan administratif dan aturan pidana.
Sehingga, kata dia, sanksi administratif dalam UU Kehutanan tidak mungkin
mengesampingkan sanksi pidana pada UU Antikorupsi. "Artinya, pembalak liar
seharusnya justru dihukum secara kumulatif, yakni sanksi administratif dan
pidana," ujar Febri.

Namun, menurut dia, berdasarkan catatan ICW pada 2005-2008, putusan
pengadilan tidak berpihak pada perlindungan hutan. Dari 205 terdakwa, kata
dia, "Bagaimana tidak, sebanyak 71,43 persen divonis bebas dan 14,29 persen
divonis hanya di bawah satu tahun."

Selain mendesak menjerat pembalak liar dengan UU Antikorupsi, mereka meminta
polisi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap proses
koruptif di balik pemberian izin usaha di Ketapang. "Kami juga minta kasus
Ketapang disidangkan di Jakarta, mengingat kasus-kasus sebelumnya yang
disidangkan di daerah banyak yang bebas," katanya.

Adapun Sadar mengatakan polisi sudah menempuh jalur itu. Namun, menurut dia,
polisi tetap menemui kendala dalam menjerat pelaku pembalakan liar dengan UU
Antikorupsi. "Sudah saya sampaikan kepada mereka bahwa kami sudah
menggunakan itu dalam berkas," kata Sadar saat dihubungi. Perihal permintaan
keterlibatan KPK, Sadar mengatakan ada perbedaan wewenang antara KPK dan
polisi. "KPK mempunyai luas. Sedangkan kami kan terbatas," kata dia. *Desy
Pakpahan*

**

*Sumber : Tempo*


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke