Kamis, 05 Juni 2008 Polisi Didesak Jerat Pembalak dengan Undang-Undang Antikorupsi
*JAKARTA *-- Indonesia Corruption Watch bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya mendesak kepolisian menjerat para cukong pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Undang-Undang Antikorupsi. Undang-Undang Kehutanan, yang selama ini digunakan, mereka nilai lemah. Febri Diansyah, peneliti agenda anti-illegal logging ICW, mengatakan ICW bersama Jaringan Anti-Illegal Logging, Pencucian Uang, dan Korupsi (JAIL-PK) memberikan rekomendasi alternatif dan analisis hukum kepada polisi dalam menjerat para pelaku pembalakan liar. "Rekomendasi itu berangkat dari lemahnya penegakan hukum dan bolong besar pada Undang-Undang Kehutanan," kata Febri seusai bertemu dengan Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Sadar Sebayang di Mabes Polri kemarin. Menurut Febri, Undang-Undang Kehutanan mengkategorikan pembalakan liar sebagai pelanggaran administratif. Pengacara para pembalak liar, kata dia, sering menggunakan asas kekhususan (lex specialis) untuk membantah penggunaan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang. Asas lex specialis, kata Febri, hanya berlaku jika satu perbuatan dapat dikenai dua aturan pidana. Sedangkan dalam UU Kehutanan, yang terjadi justru satu perbuatan dapat dijerat aturan administratif dan aturan pidana. Sehingga, kata dia, sanksi administratif dalam UU Kehutanan tidak mungkin mengesampingkan sanksi pidana pada UU Antikorupsi. "Artinya, pembalak liar seharusnya justru dihukum secara kumulatif, yakni sanksi administratif dan pidana," ujar Febri. Namun, menurut dia, berdasarkan catatan ICW pada 2005-2008, putusan pengadilan tidak berpihak pada perlindungan hutan. Dari 205 terdakwa, kata dia, "Bagaimana tidak, sebanyak 71,43 persen divonis bebas dan 14,29 persen divonis hanya di bawah satu tahun." Selain mendesak menjerat pembalak liar dengan UU Antikorupsi, mereka meminta polisi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap proses koruptif di balik pemberian izin usaha di Ketapang. "Kami juga minta kasus Ketapang disidangkan di Jakarta, mengingat kasus-kasus sebelumnya yang disidangkan di daerah banyak yang bebas," katanya. Adapun Sadar mengatakan polisi sudah menempuh jalur itu. Namun, menurut dia, polisi tetap menemui kendala dalam menjerat pelaku pembalakan liar dengan UU Antikorupsi. "Sudah saya sampaikan kepada mereka bahwa kami sudah menggunakan itu dalam berkas," kata Sadar saat dihubungi. Perihal permintaan keterlibatan KPK, Sadar mengatakan ada perbedaan wewenang antara KPK dan polisi. "KPK mempunyai luas. Sedangkan kami kan terbatas," kata dia. *Desy Pakpahan* ** *Sumber : Tempo* -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************
