Kamis, 05 Juni 2008
25 Kepala Kejaksaan Negeri Dicopot

Penilaian seharusnya tak hanya dalam menangani kasus korupsi.

*JAKARTA *-- Sebanyak 25 kepala kejaksaan negeri dicopot dari jabatannya
karena dinilai tidak memenuhi target penanganan kasus korupsi setiap tahun.
Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Kejaksaan Agung mentargetkan
setiap kejaksaan negeri menangani minimal tiga kasus korupsi setiap tahun.
"Berdasarkan evaluasi penanganan kasus, ada 25 kepala kejaksaan negeri yang
penanganan korupsinya nol," ujar Muchtar kepada wartawan di kantornya
kemarin. Pencopotan 25 kepala kejaksaan itu berdasarkan surat keputusan
Jaksa Agung yang dikeluarkan Selasa, dua hari lalu.

Menurut dia, berdasarkan evaluasi penanganan kasus sampai akhir 2007,
tercatat sebanyak 40 kepala kejaksaan yang akan dicopot. Namun, kata
Muchtar, dalam perkembangannya ada 15 kepala kejaksaan yang memperbaiki
kinerjanya dan memenuhi target.

Muchtar tidak menyebutkan 25 nama kepala kejaksaan negeri tersebut. Dia
hanya membacakan nama tempat dan inisial 25 orang itu (lihat boks: Para
Jaksa yang Dicopot). Muchtar mengatakan 25 kepala kejaksaan itu akan ditarik
ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Mereka mendapat pembinaan
selama satu tahun. Jika selama pendidikan mendapat nilai baik, kata Muchtar,
mereka masih bisa menjabat kembali sebagai kepala kejaksaan negeri atau
asisten di kejaksaan tinggi.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto
mengatakan, penilaian kepala kejaksaan negeri hanya dari capaian penanganan
kasus korupsi tidaklah adil. "Bisa saja tidak ada kasus korupsi di suatu
daerah," ujarnya. Mestinya, penilaian prestasi dilakukan secara menyeluruh.

Dengan penilaian itu, Hasril khawatir kepala kejaksaan akan memaksakan suatu
kasus menjadi kasus korupsi. Dia juga menilai pengiriman ke Pusat Pendidikan
tidak efektif. "Seolah-olah jadi tempat pembuangan," ujarnya. Para jaksa
yang dikenai sanksi, kata dia, sebaiknya ditempatkan pada posisi yang tidak
menangani perkara. "Mereka di-nonjob-kan saja," ujarnya.

Muchtar sendiri menegaskan, suatu kasus tidak bisa dipaksakan. Sebab,
terlebih dulu dilakukan gelar perkara bersama kepala kejaksaan tinggi.
Kalaupun dipaksakan, kata dia, besar kemungkinan bebas di pengadilan. "Kalau
sampai bebas, dakwaannya akan dieksaminasi dan ketahuan kelemahannya,"
katanya. Lagi pula, Muchtar ragu benarkah di era otonomi ini tidak ada kasus
korupsi di daerah. "Realistis saja," ujarnya. *Rini Kustiani*

*Para Jaksa yang Dicopot *

   1. Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur => MBB
   2. Kejaksaan Negeri Wonosari, Jawa Tengah => EW
   3. Kejaksaan Negeri Stabat, Sumatera Utara => DPA
   4. Kejaksaan Negeri Biak, Papua => IMS
   5. Kejaksaan Negeri Sorong, Papua => JS
   6. Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat => IAK
   7. Kejaksaan Negeri Swasiu, Maluku => VS
   8. Kejaksaan Negeri Rengat, Riau => IK
   9. Kejaksaan Negeri Tanjung, Kalimantan Selatan => K
   10. Kejaksaan Negeri Kandangan, Kalimantan Selatan => NSY
   11. Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali => THSH
   12. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh => RF
   13. Kejaksaan Negeri Calang, Aceh => HUS
   14. Kejaksaan Negeri Wamena, Papua => IS
   15. Kejaksaan Negeri Singkil, Aceh => AHR
   16. Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat => BSP
   17. Kejaksaan Negeri Manna, Bengkulu => MJ
   18. Kejaksaan Negeri Batu Sangkar, Sumatera Barat => RH
   19. Kejaksaan Negeri Kota Mubagu, Sulawesi Utara => APY
   20. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur => RRW
   21. Kejaksaan Negeri Air Madidi, Sulawesi Utara => TT
   22. Kejaksaan Negeri Tomohon, Sulawesi Utara => RSEL
   23. Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat => ZM
   24. Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara => MM
   25. Kejaksaan Negeri Singaraja, Bali => AA



Sumber : Tempo


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke