Kamis, 05 Juni 2008 25 Kepala Kejaksaan Negeri Dicopot Penilaian seharusnya tak hanya dalam menangani kasus korupsi.
*JAKARTA *-- Sebanyak 25 kepala kejaksaan negeri dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak memenuhi target penanganan kasus korupsi setiap tahun. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Kejaksaan Agung mentargetkan setiap kejaksaan negeri menangani minimal tiga kasus korupsi setiap tahun. "Berdasarkan evaluasi penanganan kasus, ada 25 kepala kejaksaan negeri yang penanganan korupsinya nol," ujar Muchtar kepada wartawan di kantornya kemarin. Pencopotan 25 kepala kejaksaan itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung yang dikeluarkan Selasa, dua hari lalu. Menurut dia, berdasarkan evaluasi penanganan kasus sampai akhir 2007, tercatat sebanyak 40 kepala kejaksaan yang akan dicopot. Namun, kata Muchtar, dalam perkembangannya ada 15 kepala kejaksaan yang memperbaiki kinerjanya dan memenuhi target. Muchtar tidak menyebutkan 25 nama kepala kejaksaan negeri tersebut. Dia hanya membacakan nama tempat dan inisial 25 orang itu (lihat boks: Para Jaksa yang Dicopot). Muchtar mengatakan 25 kepala kejaksaan itu akan ditarik ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Mereka mendapat pembinaan selama satu tahun. Jika selama pendidikan mendapat nilai baik, kata Muchtar, mereka masih bisa menjabat kembali sebagai kepala kejaksaan negeri atau asisten di kejaksaan tinggi. Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan, penilaian kepala kejaksaan negeri hanya dari capaian penanganan kasus korupsi tidaklah adil. "Bisa saja tidak ada kasus korupsi di suatu daerah," ujarnya. Mestinya, penilaian prestasi dilakukan secara menyeluruh. Dengan penilaian itu, Hasril khawatir kepala kejaksaan akan memaksakan suatu kasus menjadi kasus korupsi. Dia juga menilai pengiriman ke Pusat Pendidikan tidak efektif. "Seolah-olah jadi tempat pembuangan," ujarnya. Para jaksa yang dikenai sanksi, kata dia, sebaiknya ditempatkan pada posisi yang tidak menangani perkara. "Mereka di-nonjob-kan saja," ujarnya. Muchtar sendiri menegaskan, suatu kasus tidak bisa dipaksakan. Sebab, terlebih dulu dilakukan gelar perkara bersama kepala kejaksaan tinggi. Kalaupun dipaksakan, kata dia, besar kemungkinan bebas di pengadilan. "Kalau sampai bebas, dakwaannya akan dieksaminasi dan ketahuan kelemahannya," katanya. Lagi pula, Muchtar ragu benarkah di era otonomi ini tidak ada kasus korupsi di daerah. "Realistis saja," ujarnya. *Rini Kustiani* *Para Jaksa yang Dicopot * 1. Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur => MBB 2. Kejaksaan Negeri Wonosari, Jawa Tengah => EW 3. Kejaksaan Negeri Stabat, Sumatera Utara => DPA 4. Kejaksaan Negeri Biak, Papua => IMS 5. Kejaksaan Negeri Sorong, Papua => JS 6. Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat => IAK 7. Kejaksaan Negeri Swasiu, Maluku => VS 8. Kejaksaan Negeri Rengat, Riau => IK 9. Kejaksaan Negeri Tanjung, Kalimantan Selatan => K 10. Kejaksaan Negeri Kandangan, Kalimantan Selatan => NSY 11. Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali => THSH 12. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh => RF 13. Kejaksaan Negeri Calang, Aceh => HUS 14. Kejaksaan Negeri Wamena, Papua => IS 15. Kejaksaan Negeri Singkil, Aceh => AHR 16. Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat => BSP 17. Kejaksaan Negeri Manna, Bengkulu => MJ 18. Kejaksaan Negeri Batu Sangkar, Sumatera Barat => RH 19. Kejaksaan Negeri Kota Mubagu, Sulawesi Utara => APY 20. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur => RRW 21. Kejaksaan Negeri Air Madidi, Sulawesi Utara => TT 22. Kejaksaan Negeri Tomohon, Sulawesi Utara => RSEL 23. Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat => ZM 24. Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara => MM 25. Kejaksaan Negeri Singaraja, Bali => AA Sumber : Tempo -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************
