Pajak naik pengangguran bertambah!!!
Singapura Berencana Turunkan Pajak Korporat
Senin, 22 Januari 2007 Jakarta (Indofinanz) - Berbeda dengan Indonesia
yang cenderung berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai cara
pungutan, pemerintah Singapura malah melakukan hal sebaliknya. Demi
mempertahankan daya kompetisi, negeri singa itu berencana menurunkan pajak
perusahaan (korporat) minimal 1 persen dari yang berlakukan saat ini sebesar 20
persen. Penasihat Senior Singapura, Lee Kuan Yew, seperti dikutip Sunday
Times, Minggu (21/01), mengatakan, pemotongan pajak ini merupakan bagian dari
strategi untuk meningkatkan daya saing sehingga investor datang bukan karena
suka Singapura melainkan karena Singapura lebih baik dari negara lain.
Singapura ingin mengikuti jejak Hong Kong yang menerapkan pajak perusahaan
sebesar 17,5 persen dan merupakan salah satu yang terendah di dunia