Pajak naik pengangguran bertambah!!!
   
  Singapura Berencana Turunkan Pajak Korporat
    Senin, 22 Januari 2007  Jakarta (Indofinanz) - Berbeda dengan Indonesia 
yang cenderung berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan berbagai cara 
pungutan, pemerintah Singapura malah melakukan hal sebaliknya. Demi 
mempertahankan daya kompetisi, negeri singa itu berencana menurunkan pajak 
perusahaan (korporat) minimal 1 persen dari yang berlakukan saat ini sebesar 20 
persen.   Penasihat Senior Singapura, Lee Kuan Yew, seperti dikutip Sunday 
Times, Minggu (21/01), mengatakan, pemotongan pajak ini merupakan bagian dari 
strategi untuk meningkatkan daya saing sehingga investor datang bukan karena 
suka Singapura melainkan karena Singapura lebih baik dari negara lain.   
Singapura ingin mengikuti jejak Hong Kong yang menerapkan pajak perusahaan 
sebesar 17,5 persen dan merupakan salah satu yang terendah di dunia

Kirim email ke