Waktu itu penjualan ISAT memang penuh kontroversi dan banyak yg
menentang...karena dugaan bisa menimbulkan praktek monopoli
tapi cuma dianggap angin lalu sama "yg berkuasa" di kala itu
mungkin cukup sampai di sini pembahasan ttg masa lalu karena akan memasuki
wilayah politik...
lebih baik bicara ke depan... kemungkinan-kemungkinannya... pengaruhnya buat
perusahaan telekomunikasi di Indonesia...dst..

-- 
Salam
ALX™


On 11/20/07, Efendi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  Ada yang aneh dengan kasus ini.
> UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
> tidak sehat dibuat TAHUN 1999.
> Temasek lewat Singapore Telecom Telemedia (STT) membeli 41,94% saham
> INDOSAT tahun 2002.
> Sebelumnya, Temasek lewat Singtel udah punya 35% saham di Telkomsel.
>
> Pertanyaannya: ngapaian aja KPPU saat itu? Kenapa tidak secara tegas
> dinyatakan pada 2002 ketika Temasek mau masuk dibilang awas Anda melakukan
> monopoli.
>
> ------------------------------
>

Kirim email ke