mas bayu...
  ada di mana yah berita nya ini??

  thnx lho bwt info nya




    ----- Original Message ----- 
    From: bayu murti 
    To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
    Sent: Monday, October 13, 2008 11:14 AM
    Subject: [obrolan-bandar] mbak sri ngamuk lg :D


          aq kira cuman dinaikan jadi  500jt-1 M ech ga taunya....

          muach2x untuk mbak sri 



          Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mengikuti langkah Eropa dan 
Australia yang menaikkan penjaminan dana nasabah di bank.

          Dana nasabah yang dijamin pemerintah kini mencapai Rp 2 miliar atau 
naik 20 kali lipat dibanding dana penjaminan saat ini sebesar Rp 100 juta.

          Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam 
jumpa pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2008).

          "Jadi dengan adanya perubahan ini nasabah tidak usah khawatir, karena 
pemerintah menjamin," ujarnya.

          Dengan naiknya dana penjaminan menjadi Rp 2 miliar, pemerintah telah 
menjamin 97 persen dana dari seluruh nasabah perbankan.

          Sebagai payung hukum penjaminan, pemerintah telah mengeluarkan 
Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 
hari ini. Ketentuan penjaminan ini berlaku mulai hari ini tanggal 13 Oktober 
2008.

          Sejalan dengan PP ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai perubahan UU mengenai Lembaga 
Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor 25 Tahun 2004.

          Pemerintah dalam Perpu ini menambah satu lagi kriteria penjaminan 
menjadi 4 kriteria. 1 Kriteria tambahan yakni bahwa pemerintah bisa mengubah 
jumlah penjaminan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sektor 
keuangan.

          "Situasi sekarang sudah seperti itu, karena sektor keuangan mengalami 
tekanan khususnya perbankan, jadi dengan tambahan kriteria tersebut pemerintah 
mengubah jaminan simpanan yang ditetapkan dalam PP dan disebutkan jumlahnya 
secara eksplisit yaitu dengan kondisi saat ini diubah dari Rp 100 juta menjadi 
maksimal Rp 200 miliar, jadi naik 20 kali lipat," ujarnya.

          Sebelumnya ada ada 3 kriteria, pertama penjaminan karena penarikan 
uang besar-berasan, inflasi yang tinggi, ketiga jumlah yang dijamin sebesar Rp 
100 juta menjamin nasabah kurang dari 100 persen

          Mengenai masa berlakunya penjaminan hingga Rp 2 miliar ini, Menkeu 
mengatakan hal itu tergantung dari situasinya. "Kita lihat situasinya, 
tergantung pada situasinya," ujarnya.(ddn/qom




          --- Pada Sen, 13/10/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

            Dari: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>
            Topik: [obrolan-bandar] Bikin IHSG IJO hari INI !!!
            Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
            Tanggal: Senin, 13 Oktober, 2008, 3:53 AM


            Kepanikan sudah hilang...

            Sekarang MAJU DISEMUA FRONT secara steady, biar lambat tapi
            KITA target BIKIN IHSG IJO hari ini...


         




----------------------------------------------------------------------------
    Sikap Peduli Lingkungan? 
    Temukan jawabannya di Yahoo Answers! 

     

Kirim email ke