di detikfinance
http://www.detikfinance.com/read/2008/10/13/105456/1019100/5/penjaminan-dana-nasabah-di-bank-naik-jadi-rp-2-miliar


Pada tanggal 13/10/08, Meizal <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>   
>
> mas bayu...
> ada di mana yah berita nya ini??
>
> thnx lho bwt info nya
>
>
>
>
>
> ----- Original Message -----
> *From:* bayu murti <[EMAIL PROTECTED]>
> *To:* obrolan-bandar@yahoogroups.com
> *Sent:* Monday, October 13, 2008 11:14 AM
> *Subject:* [obrolan-bandar] mbak sri ngamuk lg :D
>
>
>
>   aq kira cuman dinaikan jadi  500jt-1 M ech ga taunya....
>
> muach2x untuk mbak sri
>
> Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mengikuti langkah Eropa dan
> Australia yang menaikkan penjaminan dana nasabah di bank.
>
> Dana nasabah yang dijamin pemerintah kini mencapai Rp 2 miliar atau naik 20
> kali lipat dibanding dana penjaminan saat ini sebesar Rp 100 juta.
>
> Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa
> pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2008).
>
> "Jadi dengan adanya perubahan ini nasabah tidak usah khawatir, karena
> pemerintah menjamin," ujarnya.
>
> Dengan naiknya dana penjaminan menjadi Rp 2 miliar, pemerintah telah
> menjamin 97 persen dana dari seluruh nasabah perbankan.
>
> Sebagai payung hukum penjaminan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
> Pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari
> ini. Ketentuan penjaminan ini berlaku mulai hari ini tanggal 13 Oktober
> 2008.
>
> Sejalan dengan PP ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan
> Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai perubahan UU mengenai Lembaga
> Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor 25 Tahun 2004.
>
> Pemerintah dalam Perpu ini menambah satu lagi kriteria penjaminan menjadi 4
> kriteria. 1 Kriteria tambahan yakni bahwa pemerintah bisa mengubah jumlah
> penjaminan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sektor
> keuangan.
>
> "Situasi sekarang sudah seperti itu, karena sektor keuangan mengalami
> tekanan khususnya perbankan, jadi dengan tambahan kriteria tersebut
> pemerintah mengubah jaminan simpanan yang ditetapkan dalam PP dan disebutkan
> jumlahnya secara eksplisit yaitu dengan kondisi saat ini diubah dari Rp 100
> juta menjadi maksimal Rp 200 miliar, jadi naik 20 kali lipat," ujarnya.
>
> Sebelumnya ada ada 3 kriteria, pertama penjaminan karena penarikan uang
> besar-berasan, inflasi yang tinggi, ketiga jumlah yang dijamin sebesar Rp
> 100 juta menjamin nasabah kurang dari 100 persen
>
> Mengenai masa berlakunya penjaminan hingga Rp 2 miliar ini, Menkeu
> mengatakan hal itu tergantung dari situasinya. "Kita lihat situasinya,
> tergantung pada situasinya," ujarnya.(ddn/qom
>
>
> --- Pada *Sen, 13/10/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>*menulis:
>
> Dari: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: [obrolan-bandar] Bikin IHSG IJO hari INI !!!
> Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
> Tanggal: Senin, 13 Oktober, 2008, 3:53 AM
>
>   Kepanikan sudah hilang...
>
> Sekarang MAJU DISEMUA FRONT secara steady, biar lambat tapi
> KITA target BIKIN IHSG IJO hari ini...
>
>
> ------------------------------
> Sikap Peduli Lingkungan?
> <http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=AmebXXL7SVkXoWolLzM10BTJRAx.;_ylv=3?qid=20071018122153AAIUfb8>
> Temukan jawabannya di Yahoo Answers!
>
>  
>

Kirim email ke