di detikfinance http://www.detikfinance.com/read/2008/10/13/105456/1019100/5/penjaminan-dana-nasabah-di-bank-naik-jadi-rp-2-miliar
Pada tanggal 13/10/08, Meizal <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > > > mas bayu... > ada di mana yah berita nya ini?? > > thnx lho bwt info nya > > > > > > ----- Original Message ----- > *From:* bayu murti <[EMAIL PROTECTED]> > *To:* obrolan-bandar@yahoogroups.com > *Sent:* Monday, October 13, 2008 11:14 AM > *Subject:* [obrolan-bandar] mbak sri ngamuk lg :D > > > > aq kira cuman dinaikan jadi 500jt-1 M ech ga taunya.... > > muach2x untuk mbak sri > > Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mengikuti langkah Eropa dan > Australia yang menaikkan penjaminan dana nasabah di bank. > > Dana nasabah yang dijamin pemerintah kini mencapai Rp 2 miliar atau naik 20 > kali lipat dibanding dana penjaminan saat ini sebesar Rp 100 juta. > > Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa > pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2008). > > "Jadi dengan adanya perubahan ini nasabah tidak usah khawatir, karena > pemerintah menjamin," ujarnya. > > Dengan naiknya dana penjaminan menjadi Rp 2 miliar, pemerintah telah > menjamin 97 persen dana dari seluruh nasabah perbankan. > > Sebagai payung hukum penjaminan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan > Pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari > ini. Ketentuan penjaminan ini berlaku mulai hari ini tanggal 13 Oktober > 2008. > > Sejalan dengan PP ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan > Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai perubahan UU mengenai Lembaga > Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor 25 Tahun 2004. > > Pemerintah dalam Perpu ini menambah satu lagi kriteria penjaminan menjadi 4 > kriteria. 1 Kriteria tambahan yakni bahwa pemerintah bisa mengubah jumlah > penjaminan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sektor > keuangan. > > "Situasi sekarang sudah seperti itu, karena sektor keuangan mengalami > tekanan khususnya perbankan, jadi dengan tambahan kriteria tersebut > pemerintah mengubah jaminan simpanan yang ditetapkan dalam PP dan disebutkan > jumlahnya secara eksplisit yaitu dengan kondisi saat ini diubah dari Rp 100 > juta menjadi maksimal Rp 200 miliar, jadi naik 20 kali lipat," ujarnya. > > Sebelumnya ada ada 3 kriteria, pertama penjaminan karena penarikan uang > besar-berasan, inflasi yang tinggi, ketiga jumlah yang dijamin sebesar Rp > 100 juta menjamin nasabah kurang dari 100 persen > > Mengenai masa berlakunya penjaminan hingga Rp 2 miliar ini, Menkeu > mengatakan hal itu tergantung dari situasinya. "Kita lihat situasinya, > tergantung pada situasinya," ujarnya.(ddn/qom > > > --- Pada *Sen, 13/10/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>*menulis: > > Dari: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> > Topik: [obrolan-bandar] Bikin IHSG IJO hari INI !!! > Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com > Tanggal: Senin, 13 Oktober, 2008, 3:53 AM > > Kepanikan sudah hilang... > > Sekarang MAJU DISEMUA FRONT secara steady, biar lambat tapi > KITA target BIKIN IHSG IJO hari ini... > > > ------------------------------ > Sikap Peduli Lingkungan? > <http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=AmebXXL7SVkXoWolLzM10BTJRAx.;_ylv=3?qid=20071018122153AAIUfb8> > Temukan jawabannya di Yahoo Answers! > > >