hehehehehe

  thnx berat lho info nya;mas bayu,bu kristine dan mbak santi....
  maklum agak gaptek nih :p

  huehehehehe 

    ----- Original Message ----- 
    From: susanti sutrisno 
    To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
    Sent: Monday, October 13, 2008 1:20 PM
    Subject: Re: [obrolan-bandar] mbak sri ngamuk lg :D




    di detikfinance 
http://www.detikfinance.com/read/2008/10/13/105456/1019100/5/penjaminan-dana-nasabah-di-bank-naik-jadi-rp-2-miliar

     
    Pada tanggal 13/10/08, Meizal <[EMAIL PROTECTED]> menulis: 
       

        mas bayu...
        ada di mana yah berita nya ini??

        thnx lho bwt info nya




          ----- Original Message ----- 
          From: bayu murti 
          To: obrolan-bandar@yahoogroups.com 
          Sent: Monday, October 13, 2008 11:14 AM
          Subject: [obrolan-bandar] mbak sri ngamuk lg :D

           
                aq kira cuman dinaikan jadi  500jt-1 M ech ga taunya....

                muach2x untuk mbak sri 



                Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mengikuti langkah Eropa 
dan Australia yang menaikkan penjaminan dana nasabah di bank.

                Dana nasabah yang dijamin pemerintah kini mencapai Rp 2 miliar 
atau naik 20 kali lipat dibanding dana penjaminan saat ini sebesar Rp 100 juta.

                Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 
dalam jumpa pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 
(13/10/2008).

                "Jadi dengan adanya perubahan ini nasabah tidak usah khawatir, 
karena pemerintah menjamin," ujarnya.

                Dengan naiknya dana penjaminan menjadi Rp 2 miliar, pemerintah 
telah menjamin 97 persen dana dari seluruh nasabah perbankan.

                Sebagai payung hukum penjaminan, pemerintah telah mengeluarkan 
Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 
hari ini. Ketentuan penjaminan ini berlaku mulai hari ini tanggal 13 Oktober 
2008.

                Sejalan dengan PP ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai perubahan UU mengenai 
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor 25 Tahun 2004.

                Pemerintah dalam Perpu ini menambah satu lagi kriteria 
penjaminan menjadi 4 kriteria. 1 Kriteria tambahan yakni bahwa pemerintah bisa 
mengubah jumlah penjaminan apabila ada ancaman krisis keuangan yang 
membahayakan sektor keuangan.

                "Situasi sekarang sudah seperti itu, karena sektor keuangan 
mengalami tekanan khususnya perbankan, jadi dengan tambahan kriteria tersebut 
pemerintah mengubah jaminan simpanan yang ditetapkan dalam PP dan disebutkan 
jumlahnya secara eksplisit yaitu dengan kondisi saat ini diubah dari Rp 100 
juta menjadi maksimal Rp 200 miliar, jadi naik 20 kali lipat," ujarnya.

                Sebelumnya ada ada 3 kriteria, pertama penjaminan karena 
penarikan uang besar-berasan, inflasi yang tinggi, ketiga jumlah yang dijamin 
sebesar Rp 100 juta menjamin nasabah kurang dari 100 persen

                Mengenai masa berlakunya penjaminan hingga Rp 2 miliar ini, 
Menkeu mengatakan hal itu tergantung dari situasinya. "Kita lihat situasinya, 
tergantung pada situasinya," ujarnya.(ddn/qom




                --- Pada Sen, 13/10/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> 
menulis:

                  Dari: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>
                  Topik: [obrolan-bandar] Bikin IHSG IJO hari INI !!!
                  Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
                  Tanggal: Senin, 13 Oktober, 2008, 3:53 AM


                  Kepanikan sudah hilang...

                  Sekarang MAJU DISEMUA FRONT secara steady, biar lambat tapi
                  KITA target BIKIN IHSG IJO hari ini...


               




----------------------------------------------------------------------
          Sikap Peduli Lingkungan? 
          Temukan jawabannya di Yahoo Answers! 









     

Kirim email ke