Mak Darul ! ruponyo sabalun hari Nyepi lah ado kasapakatan antaro MUI Bali dengan pemuka agama Hindu bahwa umat Islam boleh melaksanakan sholat Jumat , tapi harus berjalan kaki tidak menggunakan kendaraan dan tidak boleh menggunakan loudspeaker yang diarahkan keluar , Cuma saja kesepakatan ini indak sampai kabawah atau kaakar rumput , banyak umat yang tidak tahu . Terus terang saja saya tidak ikut sholat Jumat waktu itu , karena lokasi masjid terdekat lebih kurang tiga kilo meter dan tidak bisa ditempuh dengan jalan kaki sebab kondisi badan yang belum begitu sehat . Kalu kita jeli membaca bahwa point 4 adalah merupakan salah satu larangan yang saya maksud .
Wassalam : zul amry piliang --- darul <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamulaikum WW > > Quote................................................. > > --- In [EMAIL PROTECTED], "~:.widi.:~" > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Hari Raya Nyepi adalah hari pergantian tahun Saka > (Isakawarsa) yang > dirayakan setiap satu tahun sekali yang jatuh pada > sehari > sesudah tileming kesanga pada tanggal 1 sasih > Kedasa. > > Kegiatan dalam menyambut Hari Raya Nyepi ini ada > dua macam yaitu: > 1 Sehari sebelum hari raya Nyepi, tepat pada > bulan mati (tilem) > melaksanakan upacara Bhuta Yadnya (mecaru). > 2 Pada hari raya Nyepi yaitu awal tahun baru > Saka yang jatuh pada > tanggal 1 sasih Kedasa dilaksanakan upacara Yoga > Samadhi. > > Ada empat berata pantangan yang wajib diikuti pada > saat hari raya Nyepi, > disebut Catur Berata Penyepian, yaitu: > 1 Amati Geni berpantang menyalakan api > 2 Amati Karya menghentikan aktivitas kerja > 3 Amati Lelanguan berpantang menghibur diri / > menghentikan kesenangan > 4 Amati Lelungan berpantang bepergian __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________