Ikuik ciek... Saya setuju dengan pendapat uni, jadi kesimpulannya mendirikan negara Islam itu wajib hukumnya.., sebagaimana kita berhukum kepada hukum Allah adalah wajib, meninggalkannya berdosa... sementara kita pada saat sekarang tidak berhukum kepada hukum Allah, seperti hudud, haramnya riba, dsbnya.. dan yang bisa mengantarkan kita berhukum kepada hukum Allah adalah dengan menerapkan syariat tersebut, yaitu dengan mendirikan negara Islam (Khilafah Islamiyah). Sementara terdapat kaidah fiqh yang menyatakan : "maa la yatimmul wajhibu illa bihi, fahuwa wajhib" = "Suatu kewajiban tidak akan terlaksana tanpa sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya jadi wajib". Jadi hukumnya untuk mendirikan negara Islam itu adalah wajib. Tetapi mengenai niat tidak ada seorang pun yang mengetahuinya hanya Allah, karena itu adalah urusan hati, dan urusan hati hanya Allahlah yang tahu. Well terimakasih Wassalam Ardi Muluk
Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ok,.semakin jelas apa yang ingin da Sutan maksudkan. Persoalan pertama sudah selesai. Yang pasti hanya dosa syirik yang tidak bisa diampunkan. Adapun mengenai orang yang tidak berniat mendirikan negara islam dikatakan syirik sampai berbusapun mulut orang meminta kepada saya agar mendukung pendapat tersebut tidak akan saya katakan itu syirik yang tak terampunkan dosanya. Tidak,..saya tidak berani mengatakan hal itu. Allah berfirman : " Walaatakfu maalaisa laka bihi ilmun ", Dan janganlah kamu mengucapkan atau memberi fatwa apa-apa yang kamu tidak mempunyai ilmu dalam hal ini. Tapi bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum Allah ada diantara mereka dikatakan fasiq, ada kafir ada dzalim. Dan sudah jelas yang mendukung mereka inipun termasuk yang melaksanakannya, karena dalam hadist ada diriwayatkan, meskipun ini untuk hukum minum khamar, yaitu yang menjual, menyediakan meminum dst,.hukumnya sama, yaitu dosa. Sementara tidak berniat untuk mendirikan negara Islam, saya tak punya dalil untuk itu mengatakan mereka telah syirik dalam perbuatan Allah atau tidak. Dalam masalah niat seseorang sudah saya jelaskan pada jawaban pertama. Dalam hadist disebutkan : " Bila seseorang berniat akan berbuat kebaikan, dan dilaksanakannya, maka akan diberi dua pahala, bila tak dilaksanakannya satu pahala, sedangkan berniat untuk melakukan kejahatan bila dilaksanakan hanya dapat satu dosa, sementara bila tak dilaksanakan yah, tidak dapat dosa ". Cobalah kita bayangkan diri kita, apakah mampu kita mengatakan seseorang yang tidak berniat untuk mendirikan negara islam, seberani itu kita mengatakannya ia telah syirik perbuatan sampai Allah tidak mengampunkan dosanya. Kalau saya masalah niat ini hanya Allah yang mengetahuinya, ngak tahu saya kenapa seseorang sampai ngak ada terniat dihatinya ngak mau dirikan negara islam, ditanya dulu apa sebabnya, dari jawaban si tidak berniat tadi itulah baru dapat kita menghukum ia termasuk kategori yang mana, dzalimkah, kafirkah, atau fasiqkah, dan itupun bila niat itu benar-benar dilaksanakannya ngak niatnya itu..? itu saja. Setahu saya Allah hanya menghukum atau membalasi suatu perbuatan yang telah dilaksanakannya. Famayya'mal misqaala dzarratin khairayyarah, wamayya'mal misqaalaadzarratin syarrayyarah " ( Barang siapa yang MENGAMALKAN, perbuatan kebaikan walau seberat dzarrahpun akan dibalasi, dan barang siapa yang melakukan kejahatan walau seberat dzarrahpun akan dibalasi juga. Hanya ini yang dapat saya sampaikan mengenai AMALAN dan NIAT. Karena saya berpatokan pada dalil AlQuran dan Sunnah, tidak pendapat pribadi. Takut saya da Sutan memberikan fatwa yang tidak ada dalilnya dalam AlQuran atau hadist atau ilmu fiqh, ushul fiqh. Allah sudah firmankan Jangan kamu memberikan fatwa apa-apa yang tidak ada ilmu kamu dalam hal tersebut. Sekali lagi saya kira sudah jelas prinsip saya bagaimana hukum orang yang tidak berhukum dengan hukum-hukum Allah dan juga prinsip saya mengenai orang yang berniat dan tidak berniat untuk mendirikan negara islam. Pepatah mengatakan : " Qulilhaqqa walau kaana murran ", katakanlah yang benar itu meskipun pahit ", sepahit apapun dan dengan siapapun kalau itu benar, akan saya katakan, tapi kalau tidak ada dalilnya atau tidak benar, saya tak akan mengatakannya, walaupun berbuih lidah yang A tetap A, B tetap B. Saya tak mau untuk menakut-nakuti manusia dan mengajak manusia agar mendirikan negara islam dengan mengatakan hal-hal yang tidak ada landasannya yang jelas dalam AlQuran maupun hadist. Saya hanya bisa mengatakan bahwa hukum mendirikan negara islam itu wajib. Wajib bila dikerjakan berpahala ditinggalkan berdosa, sama dengan shalat hukumnya wajib bila dikerjakan berpahala ditinggalkan berdosa, sama dengan zakat dikerjakan berpahala ditinggalkan berdosa dst..dst.. Masalah niat dan hati manusia itu hanya urusan Allah semata, tak ada seorang manusiapun yang mengetahui isi hati manusia(kecuali bila diempunya hati jelas-jelas mengatakan isi hatinya baru kita tahu ada apa dibalik hati tersebut). Saya hanya akan percaya kalau seseorang mencintai atau menyayangi saya bila ia mengatakan sayang dan cinta itu dari mulutnya dan membuktikannya dengan perbuatannya. Iman itu diucapkan dilidah dilaksanakan dengan perbuatan dan ditetapkan dengan hati. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak akan mengatakan orang yang tidak ada niat dihatinya untuk mendirikan negara islam, ia sudah kategori orang yang dosanya tidak bisa diampunkan dan bukan pula kategori syirik perbuatan. Walaupun ibu saya sendiri yang meminta atau suami yang saya cintai ini meminta saya untuk mengatakan hal tersebut, tetap saya tak akan mengatakan hal-hal yang ilmu saya tidak ada disana. Karena masalah amalan nyata ada dalinya dalam AlQuran masalah niat ada dalilnya dalam hadist, dari mana lagi saya korek-korek, duit disaku saya ngak ada, kantong saya kering untuk mencari duit recehan(apalagi duit gede), agar dapat saya berikan dalil penguat untuk mengatakan tidak adanya niat untuk mendirikan negara islam termasuk dosa yang tak terampunkan dan syirik perbuatan. Tentu lain hal orang yang jelas-jelas sudah mendukung hukum selain hukum Allah tokh,.yang mendukung dan yang melakukan sama dosanya. Orang yang mencuri mangga dan naik diatas pohon sama hukumnya dengan orang yang ikut membantu agar sipemanjat pohon sampai keatas pohon mangga ia ikut menaikkan badan sipemanjat sampai keatas sana, kemudian setelah dapat buah mangga yang dicuri, dijatuhkan sipemanjat dan dimakan oleh teman yang bantu tadi juga teman yang ikutan makan dari mangga curian tadi, atau dia tak memakannya tetapi dijualnya hasil curian tadi hasilnya untuk dia, semuanya sama-sama berdosa. Adapun ada orang yang melihat dari kejauhan, ia hanya melihat saja, kemudian ada niat dihatinya ingin ikutan mencuri tapi niat tersebut diurungkannya maka ia tak jadi ikut dalam konfrensi dosa mencuri mangga tersebut, ia malah dapat pahala, karena tidak jadi berbuat jahat, tetapi bila niat tadi ia lanjutkan dengan konfrensi Tingkat Rendah tadi, ia ikut dosa. Ada lagi orang yang melihat dari kejauhan orang sedang konfrensi mencuri mangga, tak ada niatnya untuk ikutan maka jelas tak ada dosanya. Atau ada orang yang sedang bersedeqah untuk faqir miskin, dilihat dari orang yang kejauhan, tak ada niatnya untuk ikutan bersedeqah, dosa ngak didapat apalagi pahala. Ngak tahu kita kenapa ia sampai ngak mau ikutan, bisa jadi ia punya tugas lain yang mendesak, atau keperluan lain yang harus diselesaikan, sampai niatnya untuk ikutan tadi ngak ada. Tapi kalau ia berniat untuk ikutan bersedeqah, pahala ia dapatkan.Ini hanya ilustrasi pemudah pemahaman saja. Kalau ngak faham juga, saya angkat ember mau mandi dulu da Sutan. Wassalam. Rahima. --- Sutan Sinaro wrote: > > --- Rahima wrote: > > >Sebenarnya pokok pembicaraan kita pertama adalah : > " > >Apakah orang yang tidak ada niat dihatinya untuk > >menegakkan negara islam termasuk dosa yang tidak > bisa > >diampunkan..? > > >Jadi pokok permasalahan kita bukan masalah syirik. > >dan orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum > >Allah adalah mereka yang kafir,dzalim dan fasiq. > >Karena ini ada kejelasannya dari firman Allah surah > Al > >Maidah tersebut. > > Assalamu'alaikum.w.w. > > Baik lah, biar tidak jadi debat kusir, mari kita > kembali ke puncanya. > Memang itu adalah permasalahan kita. Sekarang > kita sepakat bahwa : > Undang-undang Allah tidaklah zhalim dan yakin dan > percaya bahwa undang-undang Allah adalah > undang-undang > yang seadil-adilnya. > Dosa yang tidak terampunkan adalah dosa syirik. > Nah yang jadi pokok persoalan apakah hal tersebut > di atas tidak termasuk kategori syirik karena Abdul > Kadir Audah berani berkesimpulan tidak terampunkan. > Begitu dik Rahima alurnya. > Kalau begitu tentu kita kaji persoalan syirik ini, > lalu > kita jabarkan apakah persoalan kita di atas termasuk > syrik atau tidak. Begitu maksudnya dik Rahima, biar > jelas jalan mana yang kita tempuh, kalau ada duri > kita bisa menghindarinya. > Baik, menurut sependek pengetahuan saya, syirik > itu adalah membuat atau mempercayai ada tandingan > selain Allah swt. baik dalam zat-Nya, sifat-Nya, > atau > perbuatan-Nya. (Dalam surat Al-Ikhlas kita sudah > tahu > bahwa "Walam yakul lahuu kufuwan ahad", dan tiada > suatupun yang menyamai/menyerupai/menandingi Dia.) > Ini konsep yang menghapuskan syirik bukan ?. > Mungkin dalam zat-Nya, jarang diantara kita yang > berbuat syirik, begitu juga dari segi sifat-Nya. > Tapi > dalam perbuatan-Nya, di sini kita banyak yang kena. > Dari segi undang-undang atau hukum, dik Rahima sudah > jelaskan bahwa tiada undang-undang yang patut > dijalankan atau dipercayai, atau diredhai selain > undang-undang atau ketentuan Allah swt. betul nggak > ?. > "Inil hukmu illa lillah". > Kalau si penjajah sudah pergi, kemudian kita masih > memakai undang-undang penjajah, atau kita redha > dengan > undang-undang itu dan malah mendukungnya yang > berarti > kita telah membuat tandingan lain bagi Allah swt. > dalam > hal undang-undang yang menjadi otoritas Allah > menurut > ayat itu, apakah ini tidak termasuk kategori syirik > dik Rahima ?. Sehingga persoalan kita di atas > bisa dijawab ?. Kalau iya tak sanggup kita karena > keterbatasan kita, atau taroklah kita berkata ... > "aah saya ni apalah, saya orang kecil...tak dapat > berbuat apa-apa melawan pemerintah", tetapi minimal > dalam hati kita tetap berniat bahwa yang diredhai > Allah itu hanyalah Negara Islam, yang menjalankan > undang-undang ilahi. Kalau niat ini tidak ada sama > sekali, lalu kemudian kita redha dengan negara yang > seperti itu, bahkan kita mendukung, mensupport > tegaknya > negara seperti itu, apakah ini tidak termasuk > kategori > syirik dik Rahima ?. Alur ini tak dapatkah > menyampaikan kita pada kesimpulan Abdul kadir Audah > itu, bahwa hal tersebut adalah dosa yang tak dapat > diampunkan ?. > > Demikian saja dulu > > Wassalam > > St.Sinaro > > > > > > > __________________________________ > Do you Yahoo!? > Yahoo! Mail - You care about security. So do we. > http://promotions.yahoo.com/new_mail > > _____________________________________________________ > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, > silahkan ke: > http://rantaunet.org/palanta-setting > ------------------------------------------------------------ > Tata Tertib Palanta RantauNet: > http://rantaunet.org/palanta-tatatertib > ____________________________________________________ > __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. http://promotions.yahoo.com/new_mail _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________ __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________