Ikuik ciek...
 
Saya setuju dengan pendapat uni, jadi kesimpulannya mendirikan negara Islam itu 
wajib hukumnya.., sebagaimana kita berhukum kepada hukum Allah adalah wajib, 
meninggalkannya berdosa... sementara kita pada saat sekarang tidak berhukum 
kepada hukum Allah, seperti hudud, haramnya riba, dsbnya.. dan yang bisa 
mengantarkan kita berhukum kepada hukum Allah adalah dengan menerapkan syariat 
tersebut, yaitu dengan mendirikan negara Islam (Khilafah Islamiyah).  Sementara 
terdapat kaidah fiqh yang menyatakan : "maa la yatimmul wajhibu illa bihi, 
fahuwa wajhib" =  "Suatu kewajiban tidak akan terlaksana tanpa sesuatu, maka 
sesuatu itu hukumnya jadi wajib". 
 
Jadi hukumnya untuk mendirikan negara Islam itu adalah wajib. Tetapi mengenai 
niat tidak ada seorang pun yang mengetahuinya hanya Allah, karena itu adalah 
urusan hati, dan urusan hati hanya Allahlah yang tahu. 
 
Well terimakasih
 
Wassalam
Ardi Muluk

Rahima <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ok,.semakin jelas apa yang ingin da Sutan maksudkan.
Persoalan pertama sudah selesai. Yang pasti hanya dosa
syirik yang tidak bisa diampunkan.

Adapun mengenai orang yang tidak berniat mendirikan
negara islam dikatakan syirik sampai berbusapun mulut
orang meminta kepada saya agar mendukung pendapat
tersebut tidak akan saya katakan itu syirik yang tak
terampunkan dosanya.

Tidak,..saya tidak berani mengatakan hal itu. Allah
berfirman : " Walaatakfu maalaisa laka bihi ilmun ",
Dan janganlah kamu mengucapkan atau memberi fatwa
apa-apa yang kamu tidak mempunyai ilmu dalam hal ini.

Tapi bagi mereka yang tidak berhukum dengan hukum
Allah ada diantara mereka dikatakan fasiq, ada kafir
ada dzalim. Dan sudah jelas yang mendukung mereka
inipun termasuk yang melaksanakannya, karena dalam
hadist ada diriwayatkan, meskipun ini untuk hukum
minum khamar, yaitu yang menjual, menyediakan meminum
dst,.hukumnya sama, yaitu dosa.

Sementara tidak berniat untuk mendirikan negara Islam,
saya tak punya dalil untuk itu mengatakan mereka telah
syirik dalam perbuatan Allah atau tidak. 

Dalam masalah niat seseorang sudah saya jelaskan pada
jawaban pertama. Dalam hadist disebutkan : " Bila
seseorang berniat akan berbuat kebaikan, dan
dilaksanakannya, maka akan diberi dua pahala, bila tak
dilaksanakannya satu pahala, sedangkan berniat untuk
melakukan kejahatan bila dilaksanakan hanya dapat satu
dosa, sementara bila tak dilaksanakan yah, tidak dapat
dosa ".

Cobalah kita bayangkan diri kita, apakah mampu kita
mengatakan seseorang yang tidak berniat untuk
mendirikan negara islam, seberani itu kita
mengatakannya ia telah syirik perbuatan sampai Allah
tidak mengampunkan dosanya.

Kalau saya masalah niat ini hanya Allah yang
mengetahuinya, ngak tahu saya kenapa seseorang sampai
ngak ada terniat dihatinya ngak mau dirikan negara
islam, ditanya dulu apa sebabnya, dari jawaban si
tidak berniat tadi itulah baru dapat kita menghukum ia
termasuk kategori yang mana, dzalimkah, kafirkah, atau
fasiqkah, dan itupun bila niat itu benar-benar
dilaksanakannya ngak niatnya itu..? itu saja.

Setahu saya Allah hanya menghukum atau membalasi suatu
perbuatan yang telah dilaksanakannya. Famayya'mal
misqaala dzarratin khairayyarah, wamayya'mal
misqaalaadzarratin syarrayyarah " ( Barang siapa yang
MENGAMALKAN, perbuatan kebaikan walau seberat
dzarrahpun akan dibalasi, dan barang siapa yang
melakukan kejahatan walau seberat dzarrahpun akan
dibalasi juga.

Hanya ini yang dapat saya sampaikan mengenai AMALAN
dan NIAT. Karena saya berpatokan pada dalil AlQuran
dan Sunnah, tidak pendapat pribadi. 

Takut saya da Sutan memberikan fatwa yang tidak ada
dalilnya dalam AlQuran atau hadist atau ilmu fiqh,
ushul fiqh. Allah sudah firmankan Jangan kamu
memberikan fatwa apa-apa yang tidak ada ilmu kamu
dalam hal tersebut.

Sekali lagi saya kira sudah jelas prinsip saya
bagaimana hukum orang yang tidak berhukum dengan
hukum-hukum Allah dan juga prinsip saya mengenai orang
yang berniat dan tidak berniat untuk mendirikan negara
islam.

Pepatah mengatakan : " Qulilhaqqa walau kaana murran
", katakanlah yang benar itu meskipun pahit ", sepahit
apapun dan dengan siapapun kalau itu benar, akan saya
katakan, tapi kalau tidak ada dalilnya atau tidak
benar, saya tak akan mengatakannya, walaupun berbuih
lidah yang A tetap A, B tetap B.

Saya tak mau untuk menakut-nakuti manusia dan mengajak
manusia agar mendirikan negara islam dengan mengatakan
hal-hal yang tidak ada landasannya yang jelas dalam
AlQuran maupun hadist.

Saya hanya bisa mengatakan bahwa hukum mendirikan
negara islam itu wajib. Wajib bila dikerjakan
berpahala ditinggalkan berdosa, sama dengan shalat
hukumnya wajib bila dikerjakan berpahala ditinggalkan
berdosa, sama dengan zakat dikerjakan berpahala
ditinggalkan berdosa dst..dst..


Masalah niat dan hati manusia itu hanya urusan Allah
semata, tak ada seorang manusiapun yang mengetahui isi
hati manusia(kecuali bila diempunya hati jelas-jelas
mengatakan isi hatinya baru kita tahu ada apa dibalik
hati tersebut). 

Saya hanya akan percaya kalau seseorang mencintai atau
menyayangi saya bila ia mengatakan sayang dan cinta
itu dari mulutnya dan membuktikannya dengan
perbuatannya.
Iman itu diucapkan dilidah dilaksanakan dengan
perbuatan dan ditetapkan dengan hati.

Sekali lagi saya tekankan, saya tidak akan mengatakan
orang yang tidak ada niat dihatinya untuk mendirikan
negara islam, ia sudah kategori orang yang dosanya
tidak bisa diampunkan dan bukan pula kategori syirik
perbuatan.

Walaupun ibu saya sendiri yang meminta atau suami yang
saya cintai ini meminta saya untuk mengatakan hal
tersebut, tetap saya tak akan mengatakan hal-hal yang
ilmu saya tidak ada disana.

Karena masalah amalan nyata ada dalinya dalam AlQuran
masalah niat ada dalilnya dalam hadist, dari mana lagi
saya korek-korek, duit disaku saya ngak ada, kantong
saya kering untuk mencari duit recehan(apalagi duit
gede), agar dapat saya berikan dalil penguat untuk
mengatakan tidak adanya niat untuk mendirikan negara
islam termasuk dosa yang tak terampunkan dan syirik
perbuatan.

Tentu lain hal orang yang jelas-jelas sudah mendukung
hukum selain hukum Allah tokh,.yang mendukung dan yang
melakukan sama dosanya.

Orang yang mencuri mangga dan naik diatas pohon sama
hukumnya dengan orang yang ikut membantu agar
sipemanjat pohon sampai keatas pohon mangga ia ikut
menaikkan badan sipemanjat sampai keatas sana,
kemudian setelah dapat buah mangga yang dicuri,
dijatuhkan sipemanjat dan dimakan oleh teman yang
bantu tadi juga teman yang ikutan makan dari mangga
curian tadi, atau dia tak memakannya tetapi dijualnya
hasil curian tadi hasilnya untuk dia, semuanya
sama-sama berdosa.

Adapun ada orang yang melihat dari kejauhan, ia hanya
melihat saja, kemudian ada niat dihatinya ingin ikutan
mencuri tapi niat tersebut diurungkannya maka ia tak
jadi ikut dalam konfrensi dosa mencuri mangga
tersebut, ia malah dapat pahala, karena tidak jadi
berbuat jahat, tetapi bila niat tadi ia lanjutkan
dengan konfrensi Tingkat Rendah tadi, ia ikut dosa.

Ada lagi orang yang melihat dari kejauhan orang sedang
konfrensi mencuri mangga, tak ada niatnya untuk ikutan
maka jelas tak ada dosanya.

Atau ada orang yang sedang bersedeqah untuk faqir
miskin, dilihat dari orang yang kejauhan, tak ada
niatnya untuk ikutan bersedeqah, dosa ngak didapat
apalagi pahala. Ngak tahu kita kenapa ia sampai ngak
mau ikutan, bisa jadi ia punya tugas lain yang
mendesak, atau keperluan lain yang harus diselesaikan,
sampai niatnya untuk ikutan tadi ngak ada.

Tapi kalau ia berniat untuk ikutan bersedeqah, pahala
ia dapatkan.Ini hanya ilustrasi pemudah pemahaman
saja. Kalau ngak faham juga, saya angkat ember mau
mandi dulu da Sutan.

Wassalam. Rahima.


--- Sutan Sinaro wrote:
> 
> --- Rahima wrote:
> 
> >Sebenarnya pokok pembicaraan kita pertama adalah :
> "
> >Apakah orang yang tidak ada niat dihatinya untuk
> >menegakkan negara islam termasuk dosa yang tidak
> bisa
> >diampunkan..? 
> 
> >Jadi pokok permasalahan kita bukan masalah syirik.
> >dan orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum
> >Allah adalah mereka yang kafir,dzalim dan fasiq.
> >Karena ini ada kejelasannya dari firman Allah surah
> Al
> >Maidah tersebut.
> 
> Assalamu'alaikum.w.w.
> 
> Baik lah, biar tidak jadi debat kusir, mari kita
> kembali ke puncanya.
> Memang itu adalah permasalahan kita. Sekarang
> kita sepakat bahwa :
> Undang-undang Allah tidaklah zhalim dan yakin dan
> percaya bahwa undang-undang Allah adalah
> undang-undang
> yang seadil-adilnya.
> Dosa yang tidak terampunkan adalah dosa syirik.
> Nah yang jadi pokok persoalan apakah hal tersebut
> di atas tidak termasuk kategori syirik karena Abdul
> Kadir Audah berani berkesimpulan tidak terampunkan.
> Begitu dik Rahima alurnya.
> Kalau begitu tentu kita kaji persoalan syirik ini,
> lalu
> kita jabarkan apakah persoalan kita di atas termasuk
> syrik atau tidak. Begitu maksudnya dik Rahima, biar
> jelas jalan mana yang kita tempuh, kalau ada duri
> kita bisa menghindarinya. 
> Baik, menurut sependek pengetahuan saya, syirik
> itu adalah membuat atau mempercayai ada tandingan
> selain Allah swt. baik dalam zat-Nya, sifat-Nya,
> atau
> perbuatan-Nya. (Dalam surat Al-Ikhlas kita sudah
> tahu
> bahwa "Walam yakul lahuu kufuwan ahad", dan tiada
> suatupun yang menyamai/menyerupai/menandingi Dia.)
> Ini konsep yang menghapuskan syirik bukan ?.
> Mungkin dalam zat-Nya, jarang diantara kita yang
> berbuat syirik, begitu juga dari segi sifat-Nya.
> Tapi
> dalam perbuatan-Nya, di sini kita banyak yang kena.
> Dari segi undang-undang atau hukum, dik Rahima sudah
> jelaskan bahwa tiada undang-undang yang patut
> dijalankan atau dipercayai, atau diredhai selain
> undang-undang atau ketentuan Allah swt. betul nggak
> ?.
> "Inil hukmu illa lillah". 
> Kalau si penjajah sudah pergi, kemudian kita masih
> memakai undang-undang penjajah, atau kita redha
> dengan
> undang-undang itu dan malah mendukungnya yang
> berarti
> kita telah membuat tandingan lain bagi Allah swt.
> dalam
> hal undang-undang yang menjadi otoritas Allah
> menurut
> ayat itu, apakah ini tidak termasuk kategori syirik
> dik Rahima ?. Sehingga persoalan kita di atas
> bisa dijawab ?. Kalau iya tak sanggup kita karena
> keterbatasan kita, atau taroklah kita berkata ...
> "aah saya ni apalah, saya orang kecil...tak dapat
> berbuat apa-apa melawan pemerintah", tetapi minimal
> dalam hati kita tetap berniat bahwa yang diredhai
> Allah itu hanyalah Negara Islam, yang menjalankan
> undang-undang ilahi. Kalau niat ini tidak ada sama
> sekali, lalu kemudian kita redha dengan negara yang
> seperti itu, bahkan kita mendukung, mensupport
> tegaknya
> negara seperti itu, apakah ini tidak termasuk
> kategori
> syirik dik Rahima ?. Alur ini tak dapatkah
> menyampaikan kita pada kesimpulan Abdul kadir Audah
> itu, bahwa hal tersebut adalah dosa yang tak dapat
> diampunkan ?.
> 
> Demikian saja dulu
> 
> Wassalam
> 
> St.Sinaro
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> __________________________________ 
> Do you Yahoo!? 
> Yahoo! Mail - You care about security. So do we. 
> http://promotions.yahoo.com/new_mail
> 
>
_____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda,
> silahkan ke: 
> http://rantaunet.org/palanta-setting
>
------------------------------------------------------------
> Tata Tertib Palanta RantauNet:
> http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
> ____________________________________________________
> 



__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. 
http://promotions.yahoo.com/new_mail

_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke