boes wrote:
namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa Alquran 24:2 tidak membedakan
apakah si pezina kawin or tidak. dan komentar Ridha belum pertanyaan saya no. 1.
Pak Boes, saya memang tidak memberi jawaban spesifik untuk pertanyaan
no. 1 karena (1) saya tidak tahu spesifik waktunya dan (2) ada perkara
yang lebih besar di balik masalah ini yakni tentang kedudukan Rasulullah
sebagai penyampai dan penjelas syari'at.
kalau ada tolong tunjukkan ayatnya, kalau tidak ada, lalu apa dasar maka sampai
nabi melakukan hukuman yg jelas di Alquran hanya memerintahkan cambuk/dera 100
kali. kita lupakan referensi hadits dalam hal ini, marilah kita melihat ke ayat
Alquran dulu.
Jika ayat yang Bapak minta maka telah disebutkan ayat-ayat tentang
kewajiban taat kepada perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Berikut beberapa tambahan:
"Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir"." (QS. Aali Imraan
3:32)
"Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. Aali
Imraan 3:132)
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. an-Nisaa' 4:58)
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya." (QS. an-Nisaa' 4:59)
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang
kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. an-Nisaa' 4:65)
"Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati
Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami
tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. an-Nisaa' 4:80)
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan
kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika
mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah
kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya
kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. al-Maa-idah 5:49)
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya)
mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi
mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari
mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka
orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan
mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an),
mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. al-A'raaf 7:157)
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh
lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS. an-Nahl 16:116)
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh
secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli
warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS.
al-Israa' 17:33)
"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya
bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. at-Tahrim 66:1)
Jika kita ambil beberapa poin dari ayat-ayat itu dan juga yang telah lalu:
- Allah mewajibkan Rasul-Nya untuk menyampaikan syari'at yang benar
- Allah memerintahkan manusia (termasuk Rasulullah) untuk mengikuti
hukum yang diturunkan Allah
- Allah memberikan pengajaran terbaik kepada Rasul-Nya agar dapat
menjelaskan al-Qur'an dan memberikan keputusan yang adil
- Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai ukuran ketaatan
kepada-Nya
- Allah menjadikan putusan Rasul-Nya untuk menyelesaikan perselisihan
- Allah menjadikan kerelaan terhadap putusan Rasul-Nya sebagai bukti
keimanan
- Allah mencela orang-orang yang berpaling dari perintah Rasul-Nya
- Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai sebab diberikannya
rahmat
- Allah menjelaskan bahwa Rasulullah menyuruh amal yang ma'ruf, melarang
yang munkar, menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk
- Allah melarang manusia (termasuk Rasulullah) untuk menghalalkan dan
mengharamkan sesuatu secara dusta
- Allah mengharamkan membunuh jiwa tanpa haq
Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak dapat dipisahkan sama sekali dan tidaklah
mungkin seseorang beragama Islam tanpa salah satunya. Telah berlalu
pembahasan panjang masalah ini saat Pak Taufik Malin 'lewat' di palanta.
Tidak semua hukum Allah azza wa jalla disampaikan melalui Al-Qur'an. Ada
juga firman Allah yang disebutkan dalam hadits qudsi. As-Sunnah pun
bukanlah hasil karangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dengan demikian, tidaklah mungkin Rasulullah menghalalkan dihukumnya
seseorang hingga mati tanpa alasan yang haq apalagi menentang hukum yang
diturunkan Allah. Bukankah lebih patut mengambil penjelasan Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam ketimbang penjelasan manusia selain beliau?
Beberapa contoh lainnya:
- dalam Al-Qur'an tidak disebutkan batasan minimal nilai yang dicuri,
apakah berarti mencuri Rp. 1.000,- berarti harus dipotong juga? (dalam
As-Sunnah disebutkan batas seperempat dinar atau tiga dirham)
- dalam Al-Qur'an (6:82) disebutkan bahwa yang mendapatkan keamanan dan
petunjuk adalah orang yang tidak mencampuradukkan imannya dengan
kezhaliman, siapakah yang bebas dari kezhaliman? (dalam As-Sunnah
disebutkan bahwa yang dimaksud adalah syirik)
- dalam Al-Qur'an keharaman bangkai tidak dibatasi, apakah boleh memakan
ikan yang telah mati tanpa disembelih? (dalam As-Sunnah dijelaskan
kehalalalan bangkai hewan laut dan belalang)
Allahu Ta'ala a'lam.
Mohon maaf jika kurang berkenan. Kebenaran hanyalah dari Allah sedangkan
kesalahan datang dari diri saya sendiri dan syaithan. Semoga Allah
memberikan petunjuk kepada kita semua.
Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)
_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________