boes wrote:

namun DR. Ali menyanggahnya dgn mengatakan bahwa Alquran 24:2 tidak membedakan 
apakah si pezina kawin or tidak. dan komentar Ridha belum pertanyaan saya no. 1.

Pak Boes, saya memang tidak memberi jawaban spesifik untuk pertanyaan no. 1 karena (1) saya tidak tahu spesifik waktunya dan (2) ada perkara yang lebih besar di balik masalah ini yakni tentang kedudukan Rasulullah sebagai penyampai dan penjelas syari'at.

kalau ada tolong tunjukkan ayatnya, kalau tidak ada, lalu apa dasar maka sampai 
nabi melakukan hukuman yg jelas di Alquran hanya memerintahkan cambuk/dera 100 
kali. kita lupakan referensi hadits dalam hal ini, marilah kita melihat ke ayat 
Alquran dulu.

Jika ayat yang Bapak minta maka telah disebutkan ayat-ayat tentang kewajiban taat kepada perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut beberapa tambahan:

"Katakanlah: "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir"." (QS. Aali Imraan 3:32)

"Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat." (QS. Aali Imraan 3:132)

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. an-Nisaa' 4:58)

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. an-Nisaa' 4:59)

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. an-Nisaa' 4:65)

"Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (QS. an-Nisaa' 4:80)

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik." (QS. al-Maa-idah 5:49)

"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. al-A'raaf 7:157)

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung." (QS. an-Nahl 16:116)

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (QS. al-Israa' 17:33)

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. at-Tahrim 66:1)

Jika kita ambil beberapa poin dari ayat-ayat itu dan juga yang telah lalu:
- Allah mewajibkan Rasul-Nya untuk menyampaikan syari'at yang benar
- Allah memerintahkan manusia (termasuk Rasulullah) untuk mengikuti hukum yang diturunkan Allah - Allah memberikan pengajaran terbaik kepada Rasul-Nya agar dapat menjelaskan al-Qur'an dan memberikan keputusan yang adil - Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai ukuran ketaatan kepada-Nya
- Allah menjadikan putusan Rasul-Nya untuk menyelesaikan perselisihan
- Allah menjadikan kerelaan terhadap putusan Rasul-Nya sebagai bukti keimanan
- Allah mencela orang-orang yang berpaling dari perintah Rasul-Nya
- Allah menjadikan ketaatan kepada Rasul-Nya sebagai sebab diberikannya rahmat - Allah menjelaskan bahwa Rasulullah menyuruh amal yang ma'ruf, melarang yang munkar, menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk - Allah melarang manusia (termasuk Rasulullah) untuk menghalalkan dan mengharamkan sesuatu secara dusta
- Allah mengharamkan membunuh jiwa tanpa haq

Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak dapat dipisahkan sama sekali dan tidaklah mungkin seseorang beragama Islam tanpa salah satunya. Telah berlalu pembahasan panjang masalah ini saat Pak Taufik Malin 'lewat' di palanta. Tidak semua hukum Allah azza wa jalla disampaikan melalui Al-Qur'an. Ada juga firman Allah yang disebutkan dalam hadits qudsi. As-Sunnah pun bukanlah hasil karangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dengan demikian, tidaklah mungkin Rasulullah menghalalkan dihukumnya seseorang hingga mati tanpa alasan yang haq apalagi menentang hukum yang diturunkan Allah. Bukankah lebih patut mengambil penjelasan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketimbang penjelasan manusia selain beliau?

Beberapa contoh lainnya:
- dalam Al-Qur'an tidak disebutkan batasan minimal nilai yang dicuri, apakah berarti mencuri Rp. 1.000,- berarti harus dipotong juga? (dalam As-Sunnah disebutkan batas seperempat dinar atau tiga dirham) - dalam Al-Qur'an (6:82) disebutkan bahwa yang mendapatkan keamanan dan petunjuk adalah orang yang tidak mencampuradukkan imannya dengan kezhaliman, siapakah yang bebas dari kezhaliman? (dalam As-Sunnah disebutkan bahwa yang dimaksud adalah syirik) - dalam Al-Qur'an keharaman bangkai tidak dibatasi, apakah boleh memakan ikan yang telah mati tanpa disembelih? (dalam As-Sunnah dijelaskan kehalalalan bangkai hewan laut dan belalang)

Allahu Ta'ala a'lam.

Mohon maaf jika kurang berkenan. Kebenaran hanyalah dari Allah sedangkan kesalahan datang dari diri saya sendiri dan syaithan. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita semua.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)




_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke