Om Dar,

Udah ane lakuin. Kan mereka punya situs yg keren. Ya kita coba jalan ini dulu 
deh.
Makasih en gimana 2009 ? Any plans? (cape dech)

Salam untuk keluarga semua
Om Bud
(Emang udah rada rada budeg.amit2 dech)


> To: pelaut@yahoogroups.com
> From: dar...@gmail.com
> Date: Fri, 26 Dec 2008 22:59:58 +0700
> Subject: RE: [pelaut] Pasport harus berlaku 6 bulan pada saat sign off
> 
> Om Bud.
> 
>  
> 
> Sebaiknya anda menanyakan secara resmi ke Dirjen immigrasi. Sebagai kami
> pernah melakukannya untuk pertanyaan tentang pembebasan Pajak Import untuk
> kapal yang akan berbendera Indonesia.
> 
>  
> 
> Hanya ini yang dapat saya sarannkan ya om Bud.
> 
>  
> 
> Salam
> 
> ElCap
> 
>  
> 
> From: pelaut@yahoogroups.com [mailto:pel...@yahoogroups.com] On Behalf Of
> bbudiman
> Sent: Tuesday, December 23, 2008 3:28 AM
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: [pelaut] Pasport harus berlaku 6 bulan pada saat sign off
> 
>  
> 
> 
> 
> Bebarapa bulan yang lalu saya pernah dihubungi Principal Asing. Mereka
> mendapatkan masalah di Indonesia. Imigrasi Indonesia mengharuskan masa
> laku pasport Crew diatas kapal minimal 6 bulan. Katanya ini peraturan
> Internasional. Pada saat itu saya heran juga. Setahu saya, yang umum
> berlaku adalah: pada saat mengajukan Visa atau mau bepergian ke Luar
> Negeri, masa laku pasport tidak boleh kurang dari 6 bulan. Biasanya
> kita juga mendapat kesulitan di Imigrasi untuk memperpanjang (atau
> mengganti) pasport jika masih berlaku 6 bulan.
> 
> Kebiasaan yang umum yang menjadi SOP banyak perusahaan adalah: Pasport
> dan Buku Pelaut harus berlaku selama minimal satu tahun atau berlaku
> selama kontrak berjalan. Contoh kalau kontrak enam bulan ya bisalah
> pasportnya hanya tinggal 8 bulan lagi.
> 
> Tapi hal ini jadi bentrok dengan peraturan harus mempunyai masa laku 6
> bulan saat turun.
> 
> Kalaulah SOP tadi masih kita jalankan. Contoh kontrak 9 bulan dan masa
> laku pasport 12 bulan. Maka pada saat mau turun , pelaut tersebut
> hanya punya sisa masa laku pasportnya sekitar 3 bulan saja.
> 
> Sambil mencari informasi yang benar, saya mohon masukan rekan Pelaut
> aktif. Bagaimana pengalaman dilapangan saat ini.
> 
> Beberapa Principal sekarang sudah mengharuskan kewajiban sesuai
> subject diatas.
> 
> Jadi kalau kontrak 9 bulan, paling tidak pada saat naik pasport harus
> berlaku 9 + 6 bulan = 15 bulan + spare kira2 2-3 bulan = sekitar 17 bulan.
> 
> Salam
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> ------------------------------------
> 
> Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
> pengirim berita. Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 

_________________________________________________________________
Easily publish your photos to your Spaces with Photo Gallery.
http://get.live.com/photogallery/overview

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke