Memang kalau membicarakan masalah pindah-memindah itu tidak akan ada 
akhirnya.....
  karena adanya perbedaan kepentingan dan sudut pandang antara "subjek"  dan 
"objek" dari mutasi itu sendiri......
   
  Dalam tataran aturan / dasar hukum maka Peraturan Pemerintah itu sifatnya 
belum operasional........sehingga perlu diatur lebih lanjut oleh aturan yang 
lebih rendah sebagai petunjuk pelaksanaan / juklak/juknis PP itu 
sendiri...seperti :
  Keppres, Peraturan Menpan, BAKN, Peraturan Menteri Terkait, Peraturan Dirjen, 
SE dst.....bahkan sampai pada tataran "kebijakan"......
   
  Logikanya adalah aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan 
dengan aturan yang lebih tinggi.........., namun kenyataan yang ada 
kadang-kadang berbeda. Hal ini dapat dipahami karena adanya perbedaan tadi, 
perbedaan kepentingan, perbedaan sudut pandang, perbedaan penafsiran,perbedaan 
pola pikir..........dst antara "seorang subjek" dengan "seorang objek" 
mutasi.......
   
  pada gilirannya  "seorang objek" mutasi akan mengatakan bahwa "kok aturan 
pelaksanaan yang ada ' belum sejalan' dengan aturan yang lebih tinggi...." hal 
ini terjadi pada saat si objek kurang diuntungkan dengan aturan tsb....
  tetapi jika si objek "diuntungkan dengan aturan yang ada , maka komentarnya 
akan lain......
   
  inilah seninya........sehingga mutasi tidak akan habis untuk 
dibicarakan......hakekat seni akan selalu demikian.....tergantung "kaca mata" 
apa yang dipakainya.....
  yang penting kita harus "bijak" dalam mensikapi perbedaan pandangan terhadap 
mutasi tadi
   
  Janganlah kita berfikir bahwa  pemain catur  itu , seenaknya aja 
memindah-mindahkan pion catur kemana ia suka.....
  tetapi pahamilah bahwa sesungguhnya , dia sebenarnya berfikir jauh ke depan, 
penuh perhitungan, strategi, taktik, dst....sehingga pion yang dia 
pindah-pindahkan itu akan membawa kemenangan, baik bagi diri pion itu sendiri 
maupun bagi Tim-nya......
   
  "Perlu kita pahami bahwa sebenarnya temen-temen kita dikepegawaian juga 
demikian.......kalau boleh  memilih dia tidak akan mau duduk ditempat itu, 
karena tahu akan tanggung jawab, resiko yang dihadapi sebagai akibat tupoksinya 
memindah-mindahkan pion........." apalagi pion yang dia pindahkan adalah 
sahabat, kawan, temannya sendiri.......
  dalam jiwanya akan selalu terjadi pergolakan antara tuntutan pelaksanaan 
tugas dan tuntutan manusiawinya sebagai seorang 'manusia'...."
   
  Postingan ini tidak memihak siapa-siapa.....
  memang pernah kita dengar bahwa ada pion yang setelah dipindah, kemudian dia 
ketemu "gajah, kuda, benteng, dll" dan akhirnya dia kurang beruntung.........
   inilah kehidupan....sudah menjadi sunnatullah bahwa segala sesuatu itu 
berpasang-pasangan, ada malam ada siang, ada tinggi ada rendah, ada kaya ada 
miskin, ada senang ada susah, ada.....ada......dst.
   
  Yang terpenting "bagaimana kita mensikapinya dengan sikap yang terbaik" 
dimanapun posisi kita saat ini...... semua sudah berjalan sesuai sunnatullah 
tadi.......
  tugas kita adalah "menyempurnakan ikhtiar kita"......
  masalah hasil kita tawakal kepadanya......
   
  demikian , sekelumit urun rembuk dari seorang "Pion" 
  mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan
  semoga bermanfaat...
  wassalam wr wb
   
   
  
dian fadlia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Membaca tulisan-tulisan pada email bapak-bapak , terkesan saling 
mengoreksi kebijakan pimpinannya perihal penempatan / mutasi pegawai DJPBN 
dengan argumentasi dari A sampai Z, akan tetapi tidak satu pun yang mengadopsi 
suatu peraturan yang melandasinya, hanya berdasarkan perasaan, pengalaman dan 
sebagainya. 
Mari kita membaca kembali peraturan yang melandasi dinamika kepegawaian :
1. PP. Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 3 ayat (10) dinyatakan antara lain syarat yang 
harus dipenuhi seorang yang melamar menjadi PNS adalah membuat pernyataan yang 
berbunyi" berseda ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau negara lain 
yang ditentukan oleh Pemerintah "
2. PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) Untuk kepentingan dinas dan dalam 
rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan 
bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan / atau perpindahan wilayah kerja.
Penjelasan ayat tsb :
"Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan 
wilayah kerja Pejabat Struktural Eselon III ke atas yaitu perpindahan antar 
kab/kota,perpindahan dari kab/kota ...................... "

Menurut pasal-pasal tersebut, yang perlu dikaji ulang adalah :
a. Bersedia ditempatkan ....., ( artinya adalah penempatan pertama seorang CPNS 
/PNS setelah lulus seleksi / pendidikan khusus, bukan penempatan yang 
berulang-ulang).
b. Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan 
wilayah kerja pejabat Struktural Eselon III ke atas................, ( artinya 
adalah bukan pegawai non eselon, yang menjadi target perpindahan / mutasi, hal 
ini sangat logis karena pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam memanage 
instansi yang dipimpin...... akan menjadi baik ...atau sebaliknya ............. 
)
c. Mengenai sekolah khusus departemen dalam hal ini seperti Prodip Keuangan, 
adalah sekolah dalam rangka mengisi formasi pada unit-unit dep.keuangan ( kalau 
dulu disebut sekolah ikatan dinas, dan setelah lulus diangkat menjadi pegawai 
dan ditempatkan pada unit-unit yang membutuhkan sebagai konsekwensi sekolah 
gratis ) ..... yah itulah .. mari kita kembalikan aturan baku.


---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



         

 
---------------------------------
Don't get soaked.  Take a quick peek at the forecast 
 with theYahoo! Search weather shortcut.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke