Memang kalau membicarakan masalah pindah-memindah itu tidak akan ada
akhirnya.....
karena adanya perbedaan kepentingan dan sudut pandang antara "subjek" dan
"objek" dari mutasi itu sendiri......
Dalam tataran aturan / dasar hukum maka Peraturan Pemerintah itu sifatnya
belum operasional........sehingga perlu diatur lebih lanjut oleh aturan yang
lebih rendah sebagai petunjuk pelaksanaan / juklak/juknis PP itu
sendiri...seperti :
Keppres, Peraturan Menpan, BAKN, Peraturan Menteri Terkait, Peraturan Dirjen,
SE dst.....bahkan sampai pada tataran "kebijakan"......
Logikanya adalah aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
dengan aturan yang lebih tinggi.........., namun kenyataan yang ada
kadang-kadang berbeda. Hal ini dapat dipahami karena adanya perbedaan tadi,
perbedaan kepentingan, perbedaan sudut pandang, perbedaan penafsiran,perbedaan
pola pikir..........dst antara "seorang subjek" dengan "seorang objek"
mutasi.......
pada gilirannya "seorang objek" mutasi akan mengatakan bahwa "kok aturan
pelaksanaan yang ada ' belum sejalan' dengan aturan yang lebih tinggi...." hal
ini terjadi pada saat si objek kurang diuntungkan dengan aturan tsb....
tetapi jika si objek "diuntungkan dengan aturan yang ada , maka komentarnya
akan lain......
inilah seninya........sehingga mutasi tidak akan habis untuk
dibicarakan......hakekat seni akan selalu demikian.....tergantung "kaca mata"
apa yang dipakainya.....
yang penting kita harus "bijak" dalam mensikapi perbedaan pandangan terhadap
mutasi tadi
Janganlah kita berfikir bahwa pemain catur itu , seenaknya aja
memindah-mindahkan pion catur kemana ia suka.....
tetapi pahamilah bahwa sesungguhnya , dia sebenarnya berfikir jauh ke depan,
penuh perhitungan, strategi, taktik, dst....sehingga pion yang dia
pindah-pindahkan itu akan membawa kemenangan, baik bagi diri pion itu sendiri
maupun bagi Tim-nya......
"Perlu kita pahami bahwa sebenarnya temen-temen kita dikepegawaian juga
demikian.......kalau boleh memilih dia tidak akan mau duduk ditempat itu,
karena tahu akan tanggung jawab, resiko yang dihadapi sebagai akibat tupoksinya
memindah-mindahkan pion........." apalagi pion yang dia pindahkan adalah
sahabat, kawan, temannya sendiri.......
dalam jiwanya akan selalu terjadi pergolakan antara tuntutan pelaksanaan
tugas dan tuntutan manusiawinya sebagai seorang 'manusia'...."
Postingan ini tidak memihak siapa-siapa.....
memang pernah kita dengar bahwa ada pion yang setelah dipindah, kemudian dia
ketemu "gajah, kuda, benteng, dll" dan akhirnya dia kurang beruntung.........
inilah kehidupan....sudah menjadi sunnatullah bahwa segala sesuatu itu
berpasang-pasangan, ada malam ada siang, ada tinggi ada rendah, ada kaya ada
miskin, ada senang ada susah, ada.....ada......dst.
Yang terpenting "bagaimana kita mensikapinya dengan sikap yang terbaik"
dimanapun posisi kita saat ini...... semua sudah berjalan sesuai sunnatullah
tadi.......
tugas kita adalah "menyempurnakan ikhtiar kita"......
masalah hasil kita tawakal kepadanya......
demikian , sekelumit urun rembuk dari seorang "Pion"
mohon maaf apabila ada yang kurang berkenan
semoga bermanfaat...
wassalam wr wb
dian fadlia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Membaca tulisan-tulisan pada email bapak-bapak , terkesan saling
mengoreksi kebijakan pimpinannya perihal penempatan / mutasi pegawai DJPBN
dengan argumentasi dari A sampai Z, akan tetapi tidak satu pun yang mengadopsi
suatu peraturan yang melandasinya, hanya berdasarkan perasaan, pengalaman dan
sebagainya.
Mari kita membaca kembali peraturan yang melandasi dinamika kepegawaian :
1. PP. Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 3 ayat (10) dinyatakan antara lain syarat yang
harus dipenuhi seorang yang melamar menjadi PNS adalah membuat pernyataan yang
berbunyi" berseda ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau negara lain
yang ditentukan oleh Pemerintah "
2. PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) Untuk kepentingan dinas dan dalam
rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa, diselenggarakan perpindahan tugas dan / atau perpindahan wilayah kerja.
Penjelasan ayat tsb :
"Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan
wilayah kerja Pejabat Struktural Eselon III ke atas yaitu perpindahan antar
kab/kota,perpindahan dari kab/kota ...................... "
Menurut pasal-pasal tersebut, yang perlu dikaji ulang adalah :
a. Bersedia ditempatkan ....., ( artinya adalah penempatan pertama seorang CPNS
/PNS setelah lulus seleksi / pendidikan khusus, bukan penempatan yang
berulang-ulang).
b. Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan
wilayah kerja pejabat Struktural Eselon III ke atas................, ( artinya
adalah bukan pegawai non eselon, yang menjadi target perpindahan / mutasi, hal
ini sangat logis karena pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam memanage
instansi yang dipimpin...... akan menjadi baik ...atau sebaliknya .............
)
c. Mengenai sekolah khusus departemen dalam hal ini seperti Prodip Keuangan,
adalah sekolah dalam rangka mengisi formasi pada unit-unit dep.keuangan ( kalau
dulu disebut sekolah ikatan dinas, dan setelah lulus diangkat menjadi pegawai
dan ditempatkan pada unit-unit yang membutuhkan sebagai konsekwensi sekolah
gratis ) ..... yah itulah .. mari kita kembalikan aturan baku.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Don't get soaked. Take a quick peek at the forecast
with theYahoo! Search weather shortcut.
[Non-text portions of this message have been removed]