TKT menurut saya adalah mimpi kali ye…………, karena TKT sudah 
dijanjikan seingat saya sejak Juli 2006 yang pada waktu itu namanya 
Tunjangan Perbendaharaan, namun ternyata realisasinya terus mundur 
yang akhirnya mendekati Bulan Juli lagi. Selanjutnya Wes ewes-ewes 
bablas……………

Pola Mutasi saya punya pemikiran a.l:

1.      Wilayah untuk pola mutasi di bagi menjadi Jawa dan luar jawa. 
Dibagi lagi menjadi Kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil.
2.      Bagi Pegawai perbendaharaan diberikan Tunjangan Tambahan 
sesui dengan keadaan wilayah. Sehingga mereka yang dimutasikan ke 
wilayah terpencil tidak merasa didzolimi karena mereka mendapatkan TT 
yang lebih besar. Tidak seperti sekarang Penghasilan Pegawai di 
Serang sama dengan Penghasilan Pegawai di Sorong.
3.      Penetapan Besaran TT dilakukan oleh konsultan independen..
4.      Kepada Pegawai yang pindah atas permintaan sendiri agar 
dilakukan black list, sehingga mereka tidak perlu lagi mengikuti pola 
mutasi, kepada mereka juga harus distop karir strukturalnya serta 
tidak diberikan TT untuk menjaga asas keadilan.
5.      Untuk adanya kepastian hukum, maka pola mutasi ini dituangkan 
dalam bentuk Perdirjen.
6.      Kepada lulusan prodip baru dan pegawai baru dari penerimaan 
sarjana penempatan pertama pada KPPN tipe B, kecuali bagi mereka yang 
mempunyai keahlian tertentu. (diseleksi secara terbuka)
7.      Mutasi tidak dilakukan dari KPPN tipe A/Kanwil ke KPPN Tipe 
B, kecuali promosi.
8.      Silahkan tambah sendiri



Kirim email ke