TKT menurut saya adalah mimpi kali ye , karena TKT sudah dijanjikan seingat saya sejak Juli 2006 yang pada waktu itu namanya Tunjangan Perbendaharaan, namun ternyata realisasinya terus mundur yang akhirnya mendekati Bulan Juli lagi. Selanjutnya Wes ewes-ewes bablas
Pola Mutasi saya punya pemikiran a.l: 1. Wilayah untuk pola mutasi di bagi menjadi Jawa dan luar jawa. Dibagi lagi menjadi Kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil. 2. Bagi Pegawai perbendaharaan diberikan Tunjangan Tambahan sesui dengan keadaan wilayah. Sehingga mereka yang dimutasikan ke wilayah terpencil tidak merasa didzolimi karena mereka mendapatkan TT yang lebih besar. Tidak seperti sekarang Penghasilan Pegawai di Serang sama dengan Penghasilan Pegawai di Sorong. 3. Penetapan Besaran TT dilakukan oleh konsultan independen.. 4. Kepada Pegawai yang pindah atas permintaan sendiri agar dilakukan black list, sehingga mereka tidak perlu lagi mengikuti pola mutasi, kepada mereka juga harus distop karir strukturalnya serta tidak diberikan TT untuk menjaga asas keadilan. 5. Untuk adanya kepastian hukum, maka pola mutasi ini dituangkan dalam bentuk Perdirjen. 6. Kepada lulusan prodip baru dan pegawai baru dari penerimaan sarjana penempatan pertama pada KPPN tipe B, kecuali bagi mereka yang mempunyai keahlian tertentu. (diseleksi secara terbuka) 7. Mutasi tidak dilakukan dari KPPN tipe A/Kanwil ke KPPN Tipe B, kecuali promosi. 8. Silahkan tambah sendiri
