Mumpung lagi rame bahas LKPP saya mau minta pendapat Bos2 dan calon
Bos2 di djpb:)
Pada tanggal 21 Mei 2007 disini menerima DIPA Ditjen Bina Kesehatan
Masyarakat TA 2007 bertanggal 31 Desember 2006, dengan surat pengantar
SP-464/PB.21/2007 bertanggal 09 April 2007.
Akibat yang ditimbulkan adalah PAGU pada LKPP tingkat KPPN menjadi
berubah dari Januari 2007, padahal LKPP sudah dikirim ke kanwil dan pusat.
Mohon penjelasan apa sih penyebab DIPA bisa nyusul gini??katanya udah
selesai semua DIPA dan diserahkan tgl.1 Januari.
Usulan demi menjaga pagu LKPP tetap benar,mohon jika ada revisi DIPA
segera diberitahukan ke Vera KPPN pada bulan yang sama agar pada awal
bulan berikutnya bisa dibuat LKPP dan tidak perlu ada perubahan lagi.

Demikian dan terimakasih.


Kirim email ke