Buat Pak wahyu, ini DIPA baru, bukan DIPA revisi. Buat Pak Sukarnaon: Saya setuju kalau DIPA yang baru yang diterbitkan selama tahun berjalan diberi tanggal sesuai tanggal disahkan DIPA, jangan 31 des. Pemberitahuan ke vera kppn sebaiknya memakai saranan tercepat (fax/email). Sekali ada data berubah berarti vera mencetak lagi LKPP bulanan yang artinya sekitar 4x200lembar=800 kertas (aklap 1, jkt 2 dan pertinggal), berapa banyak duit negara yang bisa dihemat kalau koordinasi lebih baik. Terimakasih atas tanggapan dan penjelasannya boss:)
> MUNGKIN DAPAT MEMBERI GAMBARAN > > Memang ada terjadi DIPA yang diterbitkan pada pertengahan tahun > anggaran berjalan, ini terjadi maybe antara lain karena : > 1. Ada kegiatan-kegiatan pemerintahan yang baru ada ketika tahun > anggaran sedang berjalan; > 2. pada saat pembahasan ada kekurangan dokumen pendukung dan baru > dapat dilengkapi oleh satker setelah tanggal 31 Desember 2006 or; > 3. Adanya ABT (Anggaran Belanja Tambahan) akibat adanya APBN-P > (Perubahan) yang diusulkan pemerintah dan ditetapkan DPR. > > Untuk DIPA-DIPA yang datang belakangan seharusnya diberi tanggal > sesuai dengan tanggal diterbitkannya DIPA dimaksud bukan pertanggal > 31 Desember 2006. > > Great Usul bro! pada dasarnya setiap revisi ada tembusan ke KPPN > cuma mungkin karena Vera tidak menerima cuma ada di PB and Umum, > jadi menurut saya Kanwil perlu membuat surat setiap ada revisi > kepada KPPN CQ Vera. > > Kalau ada perubahan memang harus diperbaiki LKPPnya, itu memang > sudah tugas kita kan, cuma yang lebih penting tingkat keamanan > aplikasi kita sekarang ini rentan kena virus itu yang perlu > diperbaiki. > > > chao >
