Buat Pak wahyu, ini DIPA baru, bukan DIPA revisi.
Buat Pak Sukarnaon:
Saya setuju kalau DIPA yang baru yang diterbitkan selama tahun
berjalan diberi tanggal sesuai tanggal disahkan DIPA, jangan 31 des.
Pemberitahuan ke vera kppn sebaiknya memakai saranan tercepat (fax/email).
Sekali ada data berubah berarti vera mencetak lagi LKPP bulanan yang
artinya sekitar 4x200lembar=800 kertas (aklap 1, jkt 2 dan
pertinggal), berapa banyak duit negara yang bisa dihemat kalau
koordinasi lebih baik.
Terimakasih atas tanggapan dan penjelasannya boss:)

> MUNGKIN DAPAT MEMBERI GAMBARAN
> 
> Memang ada terjadi DIPA yang diterbitkan pada pertengahan tahun 
> anggaran berjalan, ini terjadi maybe antara lain karena :
> 1. Ada kegiatan-kegiatan pemerintahan yang baru ada ketika tahun 
> anggaran sedang berjalan;
> 2. pada saat pembahasan ada kekurangan dokumen pendukung dan baru 
> dapat dilengkapi oleh satker setelah tanggal 31 Desember 2006 or;
> 3. Adanya ABT (Anggaran Belanja Tambahan) akibat adanya APBN-P 
> (Perubahan) yang diusulkan pemerintah dan ditetapkan DPR.
> 
> Untuk DIPA-DIPA yang datang belakangan seharusnya diberi tanggal 
> sesuai dengan tanggal diterbitkannya DIPA dimaksud bukan pertanggal 
> 31 Desember 2006.
> 
> Great Usul bro! pada dasarnya setiap revisi ada tembusan ke KPPN 
> cuma mungkin karena Vera tidak menerima cuma ada di PB and Umum, 
> jadi menurut saya Kanwil perlu membuat surat setiap ada revisi 
> kepada KPPN CQ Vera.
> 
> Kalau ada perubahan memang harus diperbaiki LKPPnya, itu memang 
> sudah tugas kita kan, cuma yang lebih penting tingkat keamanan 
> aplikasi kita sekarang ini rentan kena virus itu yang perlu 
> diperbaiki.
> 
> 
> chao
>


Kirim email ke