--- In [email protected], "brisikbrisik" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mumpung lagi rame bahas LKPP saya mau minta pendapat Bos2 dan calon > Bos2 di djpb:) > Pada tanggal 21 Mei 2007 disini menerima DIPA Ditjen Bina Kesehatan > Masyarakat TA 2007 bertanggal 31 Desember 2006, dengan surat pengantar > SP-464/PB.21/2007 bertanggal 09 April 2007. > Akibat yang ditimbulkan adalah PAGU pada LKPP tingkat KPPN menjadi > berubah dari Januari 2007, padahal LKPP sudah dikirim ke kanwil dan pusat. > Mohon penjelasan apa sih penyebab DIPA bisa nyusul gini??katanya udah > selesai semua DIPA dan diserahkan tgl.1 Januari. > Usulan demi menjaga pagu LKPP tetap benar,mohon jika ada revisi DIPA > segera diberitahukan ke Vera KPPN pada bulan yang sama agar pada awal > bulan berikutnya bisa dibuat LKPP dan tidak perlu ada perubahan lagi. > > Demikian dan terimakasih. >
MUNGKIN DAPAT MEMBERI GAMBARAN Memang ada terjadi DIPA yang diterbitkan pada pertengahan tahun anggaran berjalan, ini terjadi maybe antara lain karena : 1. Ada kegiatan-kegiatan pemerintahan yang baru ada ketika tahun anggaran sedang berjalan; 2. pada saat pembahasan ada kekurangan dokumen pendukung dan baru dapat dilengkapi oleh satker setelah tanggal 31 Desember 2006 or; 3. Adanya ABT (Anggaran Belanja Tambahan) akibat adanya APBN-P (Perubahan) yang diusulkan pemerintah dan ditetapkan DPR. Untuk DIPA-DIPA yang datang belakangan seharusnya diberi tanggal sesuai dengan tanggal diterbitkannya DIPA dimaksud bukan pertanggal 31 Desember 2006. Great Usul bro! pada dasarnya setiap revisi ada tembusan ke KPPN cuma mungkin karena Vera tidak menerima cuma ada di PB and Umum, jadi menurut saya Kanwil perlu membuat surat setiap ada revisi kepada KPPN CQ Vera. Kalau ada perubahan memang harus diperbaiki LKPPnya, itu memang sudah tugas kita kan, cuma yang lebih penting tingkat keamanan aplikasi kita sekarang ini rentan kena virus itu yang perlu diperbaiki. chao
