PRA KONDISI SEBELUM PEMBENTUKAN KPPN PRIMA & SOP

Adanya usaha pembentukan KPPN Prima yang diikuti oleh rekrutmen 
terbuka kepada para pegawai DJPBN, walaupun masih was-was kemana arah 
yang dituju, setidaknya telah memberikan angin segar bahwa ada 
keinginan untuk berubah menjadi lebih baik dikalangan DJPBN, lebih 
khusus lagi elit DJPBN.

Mungkin saya agak "kuper" sehingga ketinggalan berita dan informasi. 
Sampai saat ini saya (mungkin juga pegawai yang lain di seluruh 
Indonesia) belum mendapatkan sosialisasi dalam bentuk apapun secara 
formal tentang latar belakang dan arah perubahan yang akan dijalankan 
DJPBN. Selama ini saya hanya mendengar desas-desus ataupun "end 
proses" bahwa diputuskan DJPBN akan begini dan begitu, tanpa tahu 
ataupun merasa terlibat ke dalam proses perubahan tersebut. Masih 
untung bagi yang masih memiliki semangat belajar dan keingintahuan 
yang tinggi sehingga masih dapat merasakan kecenderungan angin yang 
sedang berhembus. Tetapi bagaimana dengan pegawai yang lain? Yang 
dari segi umur, kemampuan, analisis, inovasi, kreativitas, akses 
informasi serta semangat belajar yang mungkin saja terbatas, 
dan.jumlah sdm seperti ini relatif banyak. Apakah hanya dibiarkan 
diterpa angin perubahan tanpa tahu apa yang akan terjadi dan apa yang 
harus dipersiapkan agar bisa bersaing? 

Bila hal ini dibiarkan terjadi mungkin saja akan muncul perasaan 
penolakan, frustasi dan akhirnya penurunan kinerja pada tahap 
implementasi dari perubahan tersebut. Ini akan kontra produktif dan 
mungkin saja menghambat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan yaitu 
pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.   

Untuk menghindari efek negatif dan kehilangan arah dari sebuah 
perubahan, sangat perlu disosialisasikan latar belakang dan proses 
perubahan tersebut kepada seluruh pegawai agar memahami dan mengerti 
apa yang harus dilakukan untuk mendukung perubahan tersebut. Contoh 
kecilnya adalah pegawai yang tahu arah perubahan tersebut mungkin 
saja akan mulai mengurangi atau merubah perilaku "tidak pantas" dalam 
memberikan pelayanan.

Berkenaan dengan hal di atas, ada beberapa hal yang perlu dipikirkan 
dan disosialisasikan dalam reformasi pelayanan publik.

#Persepsi Memberikan Pelayanan Prima

Selama ini dalam pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah, 
konsep atau pemikiran pelayanan yang ditanamkan adalah "saya yang 
melayani, saya berusaha melayani sebaik mungkin, maka pelayanan saya 
pasti memuaskan." Konsep ini adalah paradigma lama yang pada akhirnya 
akan memberikan efek "ge - er" bagi instansi pelayanan. Instansi 
pemerintah merasa telah memberikan yang terbaik sesuai SOP, akan 
tetapi hal yang sebaliknya bisa saja dirasakan masyarakat, bahwa 
pelayanan yang diberikan kurang atau bahkan tidak memuaskan.

Ada empat "gap" yang menimbulkan perbedaan persepsi yang perlu 
diperhatikan dalam pelayanan publik, (Parasuraman, 1985) yaitu: (1) 
kesenjangan antara jasa yang dipersepsikan oleh manajemen dengan jasa 
yang diharapkan oleh konsumen, (2) persepsi manajemen terhadap 
harapan konsumen dengan apa yang ditangkap oleh bawahan/karyawannya, 
(3) konsep pelayanan yang dimengerti oleh karyawan dengan komunikasi 
dan aktifitasnya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, dan (4) 
tindakan dari pemberi layanan dengan jasa yang dipersepsikan oleh 
konsumen. 

Hal ini menjelaskan bahwa persoalan pelayanan bukan saja tanggung 
jawab dari karyawan terdepan (front liner saja) melainkan juga 
merupakan tanggung jawab dari pimpinan instansi dan juga seluruh 
karyawan lainnya. Dalam hal ini, budaya organisasi merupakan hal yang 
juga menjadi faktor penentu dalam memberikan pelayanan prima kepada 
masyarakat. 

- Gap-1 merupakan kesenjangan yang terjadi antara harapan masyarakat 
dengan apa yang dipikirkan oleh pimpinan instansi pemberi layanan 
publik. Misalnya, pimpinan berpikir bahwa waktu persetujuan suatu 
dokumen paling telat adalah 2 hari sedangkan masyarakat berharap 
tidak lebih dari 24 jam. 

- Gap-2 merupakan kesenjangan yang terjadi antara apa yang dipikirkan 
oleh pimpinan instansi terhadap harapan publik dengan spesifikasi 
dari kualitas pelayanan yang diberikan. Dalam hal ini apakah pimpinan 
lembaga terkait telah memiliki sebuah standar dalam pelayanan, jika 
sudah apakah standar-standar tersebut sudah sesuai dengan apa yang 
diharapkan oleh masyarakat.

- Gap-3 terjadi tatkala penghantaran/pemberian pelayanan (service 
delivery) dengan apa yang tertuang dalam spesifikasi standar 
pelayanan yang ada.

- Gap-4 merupakan persoalan komunikasi yang terjadi tatkala janji 
pemerintah kepada masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diberikan. 
Beberapa pengalaman menyebutkan bahwa penyebab dari munculnya gap 
keempat ini disebabkan oleh persoalan koordinasi internal organisasi 
itu sendiri. 

Dengan melihat masih buruknya kinerja pelayanan KPPN (dilihat dari 
survey TII 2007, KPPN menempati urutan ke-5 inisiatif meminta suap), 
kiranya harus dicarikan jalan keluar yang terbaik antara lain dengan 
memperhatikan gap-gap/kesenjangan-kesenjangan tersebut di atas 
sehingga permasalahan-permasalahan dapat diminimalisir; agar ke 
depan, kinerja pelayanan publik diharapkan dapat memenuhi keinginan 
masyarakat yaitu terciptanya pelayanan publik yang prima.

#Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan DJPBN (KPPN dan Kanwil)

        Selama bekerja, belum pernah saya mendengar (mungkin saya 
kuper lagi?) ada usaha internal DJPBN untuk mengetahui tanggapan 
masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Yang pernah saya 
lihat "dulu" di salah satu KPPN ada kotak pengaduan dipasang dekat 
loket (sekarang masih ada gak ya???), dan pada kenyataannya tidak 
pernah ada pembahasan terhadap pengaduan yang masuk atau jangan-
jangan tidak ada pengaduan ataupun kalau ada tetapi tidak dibahas 
oleh internal kantor agar menjadi pembelajaran.

Well, kita tinggalkan masa "dulu" yang masih jahiliyah. Kalau dulu 
terjadi, itu karena masyarakat dan SDM kita yang bisa saja 
masih "bodoh". Tetapi kalau sekarang, diera modernisasi dan reformasi 
dimana pencerahan mudah didapat, hal ini seharusnya tidak terjadi 
lagi. Kalau masih terjadi, berarti ada "something wrong" yang harus 
dibenahi.

Sebelum DJPBN membentuk KPPN Prima dan SOP, yang harus dilakukan 
terlebih dahulu adalah mengetahui tanggapan masyarakat terhadap 
pelayanan yang diberikan. Dengan mengetahui tanggapan dan masukan 
dari masyarakat, maka bentuk dan pola pelayanan serta SOP yang 
disusun akan lebih efektif memenuhi tujuan yang ingin dicapai. Dengan 
melibatkan masyarakat yang dilayani maka kemungkinan kita merasa GR 
ataupun puas sendiri dapat dihindarkan.

Tidak sulit untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat yang 
sebenarnya terhadap pelayanan yang diberikan. Banyak mekanisme dan 
cara atau metode yang bisa ditempuh, bahkan dengan biaya yang 
minimal. Yang diperlukan hanyalah kemauan yang kuat, kreativitas dan 
inovasi. Salah satu cara adalah dengan melaksanakan survey secara 
formal yang ditetapkan oleh Kementrian PAN dalam KEP/25/M.PAN/2/2004 
Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit 
Pelayanan Instansi Pemerintah. Survey ini pun bisa dimodifikasi untuk 
tujuan internal KPPN ataupun Kanwil dan bahkan bisa dilaksanakan 
hanya oleh seorang pelaksana.

Dengan saling sinergi antara keinginan internal untuk berubah, 
memenuhi peraturan dan ketentuan perundang-undangan serta partisipasi 
masyarakat yang dilayani, maka perubahan yang dilakukan dapat lebih 
fokus dan terarah sehingga memudahkan pencapaian tujuan pelayanan 
prima yaitu memuaskan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang 
terbaik, mudah, murah, cepat, efektif dan efisien.

Semoga Reformasi DJPBN tidak kehilangan arah:)




Kirim email ke