Berikut cuplikan tulisan dari todung mulya lubis dari TII. Tulisan selengkapnya sudah saya upload ke milis ini dan mudah-mudahan bisa diakses. Kalo gak coba cari di web site TII.
---- Bagaimana modus operandi suap? Kebanyakan suap terjadi karena diminta oleh pihak instansi pelayanan publik tersebut, bukan ditawarkan oleh penerima pelayanan. Cerminan budaya korup, gaji yang rendah dan lemahnya mekanisme pengawasan nampaknya mendorong permintaan suap tersebut dimana publik sepertinya tidak mempunyai pilihan. Instansi publik yang sangat banyak melakukan permintaan suap adalah pengadilan (100%), bea cukai (95%), imigrasi (90%) dan DPRD (90%) disusul denagn instansi lain seperti KPPN (86%), Dinas Tenaga Kerja-Pemda (84%), Dinas Kimpraswil-Pemda (82%), institusi pemberian ijin usaha (82%), BPN (87%), dan militer (80%). Untuk jelasnya lihatlah table di bawah ini ---------- --- In [email protected], Yoesoef <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya sudah baca berita tentang hal ini di situsnya TII, tapi kok nggak ada disebutkan KPPN, yang ada malah BPN (Badan Pertanahan Nasional). > Mungkin saya yang kurang teliti membacanya atau temen2 lain ada yang menemukannya. > > Salam, > > Yusuf > Angg 97, lagi BKO di KPK >
