Berikut cuplikan tulisan dari todung mulya lubis dari TII. Tulisan 
selengkapnya sudah saya upload ke milis ini dan mudah-mudahan bisa 
diakses. Kalo gak coba cari di web site TII.

----
Bagaimana modus operandi suap? Kebanyakan suap terjadi karena diminta 
oleh pihak instansi pelayanan publik tersebut, bukan ditawarkan oleh 
penerima pelayanan. Cerminan budaya korup, gaji yang rendah dan 
lemahnya mekanisme pengawasan nampaknya mendorong permintaan suap 
tersebut dimana publik sepertinya tidak mempunyai pilihan. Instansi 
publik yang sangat banyak melakukan permintaan suap adalah pengadilan 
(100%), bea cukai (95%), imigrasi (90%) dan DPRD (90%) disusul denagn 
instansi lain seperti KPPN (86%), Dinas Tenaga Kerja-Pemda (84%), 
Dinas Kimpraswil-Pemda (82%), institusi pemberian ijin usaha (82%), 
BPN (87%), dan militer (80%). Untuk jelasnya lihatlah table di bawah 
ini
----------

--- In [email protected], Yoesoef 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya sudah baca berita tentang hal ini di situsnya TII, tapi kok 
nggak ada disebutkan KPPN, yang ada malah BPN (Badan Pertanahan 
Nasional).
> Mungkin saya  yang kurang teliti membacanya atau temen2 lain ada 
yang menemukannya.
> 
> Salam,
> 
> Yusuf
> Angg 97, lagi BKO di KPK
> 


Kirim email ke